Menindak lanjuti surat kami No. 474.1/1089/436.6.7/2013 tanggal 2 April 2013 hal Pemberitahuan, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bagi para peserta permohonan penetapan pengadilan tentang pelaporan peristiwa Kelahiran yang terlambat lebih dari 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran agar dalam permohonan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Pemohon mengisi blanko permohonan pengadilan (foto copy terlampir);
b. Pemohon mengisi formulir model F-2.01 (diminta di kelurahan setempat);
c. Asli dan foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
d. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua dilegalisir;
g. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 orang saksi
Pemohon menyerahkan lampiran foto copy yang telah dilegalisir Pengadilan Negeri maupun dinassegel / dimateraikan di Kantor Pos Besar Jl. Kebon Rojo sebagaimana ketentuan pada angka 1 kepada koordinator yang ditunjuk Dinas/Unit Kerja beserta biaya perkara pengadilan sesuai dengan radius yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana foto copy terlampir.
Jangka waktu penyerahan permohonan oleh petugas sebagaimana tersebut pada angka 2 diserahkan kepada petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan sidang pengadilan.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil didampingi koordinator yang ditunjuk bersama-sama untuk melaksanakan proses pendaftaran ke Pengadilan Negeri, setelah bukti pembayaran serta relaas panggilan diterima dan ditanda tangani oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka diserahkan kepada koordinator dinas/unit kerja, dan koordinator dinas segera menyampaikan relaas penggilan beserta bukti pembayaran tersebut kepada para pemohon agar pemohon hadir tepat waktu dan membawa 2 (dua) orang saksi yang telah ditunjuk dan membawa asli KTP beserta foto copynya sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) pada jam sidang yang telah ditentukan
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Bagi para peserta permohonan penetapan pengadilan tentang pelaporan peristiwa Kelahiran yang terlambat lebih dari 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran agar dalam permohonan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Pemohon mengisi blanko permohonan pengadilan (foto copy terlampir);
b. Pemohon mengisi formulir model F-2.01 (diminta di kelurahan setempat);
c. Asli dan foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
d. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua dilegalisir;
g. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 orang saksi
Pemohon menyerahkan lampiran foto copy yang telah dilegalisir Pengadilan Negeri maupun dinassegel / dimateraikan di Kantor Pos Besar Jl. Kebon Rojo sebagaimana ketentuan pada angka 1 kepada koordinator yang ditunjuk Dinas/Unit Kerja beserta biaya perkara pengadilan sesuai dengan radius yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana foto copy terlampir.
Jangka waktu penyerahan permohonan oleh petugas sebagaimana tersebut pada angka 2 diserahkan kepada petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan sidang pengadilan.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil didampingi koordinator yang ditunjuk bersama-sama untuk melaksanakan proses pendaftaran ke Pengadilan Negeri, setelah bukti pembayaran serta relaas panggilan diterima dan ditanda tangani oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka diserahkan kepada koordinator dinas/unit kerja, dan koordinator dinas segera menyampaikan relaas penggilan beserta bukti pembayaran tersebut kepada para pemohon agar pemohon hadir tepat waktu dan membawa 2 (dua) orang saksi yang telah ditunjuk dan membawa asli KTP beserta foto copynya sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) pada jam sidang yang telah ditentukan
Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil