- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

Admin

Admin
Admin
Admin
Menindak lanjuti surat kami No. 474.1/1089/436.6.7/2013 tanggal 2 April 2013 hal Pemberitahuan, maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


Bagi para peserta permohonan penetapan pengadilan tentang pelaporan peristiwa Kelahiran yang terlambat lebih dari 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran agar dalam permohonan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Pemohon mengisi blanko permohonan pengadilan (foto copy terlampir);
b. Pemohon mengisi formulir model F-2.01 (diminta di kelurahan setempat);
c. Asli dan foto copy Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
d. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
f. Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua dilegalisir;
g. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 orang saksi


Pemohon menyerahkan lampiran foto copy yang telah dilegalisir Pengadilan Negeri maupun dinassegel / dimateraikan di Kantor Pos Besar Jl. Kebon Rojo sebagaimana ketentuan pada angka 1 kepada koordinator yang ditunjuk Dinas/Unit Kerja beserta biaya perkara pengadilan sesuai dengan radius yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri sebagaimana foto copy terlampir.


Jangka waktu penyerahan permohonan oleh petugas sebagaimana tersebut pada angka 2 diserahkan kepada petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan sidang pengadilan.


Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil didampingi koordinator yang ditunjuk bersama-sama untuk melaksanakan proses pendaftaran ke Pengadilan Negeri, setelah bukti pembayaran serta relaas panggilan diterima dan ditanda tangani oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, maka diserahkan kepada koordinator dinas/unit kerja, dan koordinator dinas segera menyampaikan relaas penggilan beserta bukti pembayaran tersebut kepada para pemohon agar pemohon hadir tepat waktu dan membawa 2 (dua) orang saksi yang telah ditunjuk dan membawa asli KTP beserta foto copynya sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) pada jam sidang yang telah ditentukan

Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

http://forum.girilaya.com

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top