Denpasar. Adanya surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP yang menegaskan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotocopy satu kali saja dan jika dilakukan fotocopy berulang-ulang maka "chip" yang penyimpan data di E-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer menimbulkan polemik.
Surat edaran ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena sebelumnya tidak ada sosialisasi. Jimmy warga kelurahan Lelateng, Negara, Jembrana, misalnya sudah empat kali memfotocopy e-KTPnya. "Saya sudah fotocopy e-KTP sampai empat kali untuk urusan perbankan," keluh Jimmy.
Sementara itu Andrari Grahitandaru, Kepala Program E-Voting Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ketika dihubungi Beritabali.com menyampaikan bahwa BPPT sudah menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Mendagri tersebut.
"BPPT sudah menyampaikan bahwa e-KTP dapat difotokopi tanpa merusak chip yang ada di dalamnya," ujar Andrari.
Lebih lanjut Andrari Grahitandaru yang getol memperkenalkan e-Voting untuk menggantikan sistem pemilihan konvensional ini menyampaikan bahwa budaya untuk foto copy KTP sebagai syarat adminstrasi sampai saat ini tidak dapat dihindari dan memang perlu.
"e-KTP mempunyai manfaat utama sebagai bukti hukum yang sah apakah KTP tersebut adalah miliknya karena e-KTP menyimpan data biometrik pemilik e-KTP yang tersimpan dalam Chip elektronik. Dan untuk memanfatkan bukti verifikasi tersebut diperlukan card reader e-KTP," jelasnya.
Sementara itu I Putu Agus Swastika, M.Kom praktisi IT yang juga Direktur STMIK Primakara Denpasar menyampaikan bahwa maksud dari Mendagri agar tidak memfotocopy e-KTP lebih kearah harus dimulainya pemanfaatan card reader untuk memastikan e-KTP tersebut valid.
"Memang pernyataan e-KTP tidak boleh difotocopy karena merusak chip itu keliru, namun dalam edaran beliau ada tersurat keharusan bagi lembaga atau badan usaha menyiapkan card reader untuk membaca data e-KTP" jelas Agus Swastika.(ctg)
Surat edaran ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena sebelumnya tidak ada sosialisasi. Jimmy warga kelurahan Lelateng, Negara, Jembrana, misalnya sudah empat kali memfotocopy e-KTPnya. "Saya sudah fotocopy e-KTP sampai empat kali untuk urusan perbankan," keluh Jimmy.
Sementara itu Andrari Grahitandaru, Kepala Program E-Voting Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ketika dihubungi Beritabali.com menyampaikan bahwa BPPT sudah menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Mendagri tersebut.
"BPPT sudah menyampaikan bahwa e-KTP dapat difotokopi tanpa merusak chip yang ada di dalamnya," ujar Andrari.
Lebih lanjut Andrari Grahitandaru yang getol memperkenalkan e-Voting untuk menggantikan sistem pemilihan konvensional ini menyampaikan bahwa budaya untuk foto copy KTP sebagai syarat adminstrasi sampai saat ini tidak dapat dihindari dan memang perlu.
"e-KTP mempunyai manfaat utama sebagai bukti hukum yang sah apakah KTP tersebut adalah miliknya karena e-KTP menyimpan data biometrik pemilik e-KTP yang tersimpan dalam Chip elektronik. Dan untuk memanfatkan bukti verifikasi tersebut diperlukan card reader e-KTP," jelasnya.
Sementara itu I Putu Agus Swastika, M.Kom praktisi IT yang juga Direktur STMIK Primakara Denpasar menyampaikan bahwa maksud dari Mendagri agar tidak memfotocopy e-KTP lebih kearah harus dimulainya pemanfaatan card reader untuk memastikan e-KTP tersebut valid.
"Memang pernyataan e-KTP tidak boleh difotocopy karena merusak chip itu keliru, namun dalam edaran beliau ada tersurat keharusan bagi lembaga atau badan usaha menyiapkan card reader untuk membaca data e-KTP" jelas Agus Swastika.(ctg)