- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

BNN MUSNAHKAN 7.565,8 GRAM SABU

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti tindak pidana Narkotika berupa sabu seberat 7.565,8 gram. Dari keseluruhan barang bukti Narkotika yang disita oleh BNN, yaitu sebanyak 7.805,8 gram sabu, BNN menyisihkan 82,5 gram sabu untuk keperluan Lab/pembuktian perkara, 77,5 gram sabu untuk keperluan IPTEK, dan 80 gram sabu untuk keperluan Diklat.

Pemusnahan barang bukti yang ke-12 kalinya di tahun 2013 ini sesuai dengan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dilakukan pemusnahannya maksimal 7 (tujuh) hari setelah mendapat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini oleh BNN, merupakan barang bukti yang didapat dari pengungkapan kedua kasus peredaran gelap Narkotika. Adapun kronologis masing-masing kasus adalah sebagai berikut :



1. Laporan Kasus Narkotika nomor : LKN/47 s.d. 49-SIN/IV/2013/BNN

Tersangka : YW – Pria – WNI – 38 Tahun – Karyawan Swasta – Sidoarjo

RR als DU – Pria – WNI – 27 Tahun – Wiraswasta – Jakarta

WP als CB – Pria – WNI – 31 Tahun – Karyawan Swasta – Sidoarjo

PW als CS – Pria – WNI – 44 Tahun – Karyawan Swasta – Sidoarjo

SD als Mr. D – Pria – WNI – 41 Tahun – Swasta – Jember

ZA als UD – Pria – WNI – 29 Tahun – Wiraswasta - Jember

TKP : Sidoarjo dan Bali

Barang Bukti : 6.585,8 gram sabu



Kronologis

Berawal dari informasi masyarakat, BNN berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran Narkoba di Surabaya, Bali dan Nusa Tenggara Barat yang dikendalikan oleh Mr. D als S.

Penangkapan terhadap Mr. D merupakan rangkaian pengembangan kasus yang dilakukan oleh tim BNN sejak pertengahan April lalu. Berdasarkan hasil analisis intelejen, sabu dari Malaysia telah masuk ke Jambi pada 15 April 2013 lalu seberat 3.500 gram. Barang tersebut langsung dibawa ke Jakarta, dan setibanya di Jakarta sempat berpindah tangan hingga dua kali sampai akhirnya sebagian diserahkan kepada RR als DU.

RR als DU membawa sabu tersebut ke Surabaya dengan menggunakan kereta api dari Gambir pada tanggal 16 April dengan tujuan Pasar Turi Surabaya. Setibanya di Surabaya tanggal 17 April 2013, RR als DU diarahkan ke sebuah alamat di Jalan Bungur untuk menyerahkan barang kepada YW. Petugas BNN kemudian menangkap YW di rumahnya, dan selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 4.913,2 gram sabu.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim BNN mengamankan anggota jaringan lainnya yaitu WP als CB. Dari tangan WP als CB, petugas berhasil menyita 192,3 gram sabu yang ia simpan di rumahnya. Di tempat berbeda, RR als DU ditangkap oleh BNN sesaat setelah membeli tiket pulang ke Jakarta.

Setelah melakukan pengembangan, petugas BNN kemudian berhasil mengamankan PW als CS di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, PW als CS diketahui menanam sabu seberat 1.140,3 gram yang gagal edar karena mutunya rendah. Sabu itu merupakan millik ZA als UD yang berdomisili di Bali. Sabu itu dititipkan oleh ZA als UD kepada PW als CS karena rencananya sabu yang rusak itu akan dicampur dengan sabu berkualitas bagus yang berasal dari Malaysia. Dari penangkapan ini, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Bali, dan berhasil menangkap ZA als UD, pada tanggal 19 April 2013, dengan barang bukti 340 gram sabu. Setelah dilakukan penahanan sementara terhadap ZA als UD di BNNP Bali, pada tanggal 19 April 2013 malam, ZA als UD meninggal dunia karena bunuh diri.

Dari pengakuan para tersangka, BNN kemudian mengamankan Mr. D yang merupakan pengendali dari jaringan peredaran Narkoba di Surabaya, Bali, dan NTB. Mr. D diamankan di kawasan Trawas, Mojokerto pada tanggal 21 April 2013.

Selain mengamankan tersangka, petugas BNN juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik Mr. D, antara lain : 1 unit rumah; 1 unit mobil Mitsubishi Pajero; 1 unit mobil Honda Civic; 6 unit sepeda motor; 10 unit mobil angkutan kota; 2 buku tabungan BCA atas nama istri Mr. D; 3 sertifikat tanah; dan 6 akta jual beli tanah

2. Laporan Kasus Narkotika nomor : LKN/52-INTD/IV/2013/BNN

Tersangka : UAU als MC – Pria – WN Nigeria – 35 Tahun – Pedagang

LW – Perempuan – WNI – 33 Tahun – Karyawan Swasta

DMP als MR – Perempuan – WN Afrika Selatan – 21 Tahun - Fotografer

TKP : Depan Kos Lampion, Jl. Sandang Kelurahan Palmerah

Kecamatan Kemanggisan, Jakarta Barat

Barang Bukti : 1.560 gram sabu

Kronologis

Pada tanggal 16 April 2013, berdasarkan pemeriksaan x-ray yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno – Hatta terhadap barang bawaan milik seorang perempuan, berkewarganegaraan Afrika Selatan, berinisial DMP als MR, dicurigai bahwa di dalam dinding dasar koper milik perempuan tersebut terdapat benda yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa terdapat 2 (dua) bungkus karbon warna biru silver berlapis plastik warna bening berisi kristal, yang setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 1.560 gram.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka DMP als MR, didapat informasi bahwa koper tersebut rencananya akan diambil oleh seseorang di Hotel Twins Plaza. Petugas BNN kemudian melakukan control delivery ke kamar 505, Hotel Twins Plaza, dan mengamankan seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia berinisial LW. LW rencananya akan mengambil koper dari tangan DMP als MR, atas perintah UAU als MC, seorang pria berkewarganegaraan Nigeria yang merupakan kekasih LW.

Petugas BNN kemudian mengamankan UAU als MC di depan Kos Lampion, Jl. Sandang Kelurahan Palmerah Kecamatan Kemanggisan, Jakarta Barat.

Ancaman Hukuman :

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dikenai pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu Kristal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dengan keseluruhan barang bukti Narkotika yang berhasil disita, maka dapat menyelamatkan sebanyak ± 31.223 orang dari penyalahgunaan Narkotika.

Total barang bukti yang telah dimusnahkan BNN di tahun 2013 :

Jenis Barang Bukti

Jumlah Barang Bukti

yang Telah Dimusnahkan

Sabu

Ekstasi

33.108,9 gram

16.679 butir

Sumber : http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/pressrelease/10875/bnn-musnahkan-7.5658-gram-sabu

Share this post on: reddit

No Comment.

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top