Rahelia Geby, 25 tahun, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan terkait dugaan percobaan pemerkosaan yang berujung penganiayaan yang dilakukan pemain tim nasional (timnas) Indonesia, Greg Nwokolo pada Senin (19/8). Wanita cantik ini enggan berkomentar banyak saat diberondong pertanyaan oleh para awak media dan langsung menuju ke ruang penyidik.
"Ini masih BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan korban," singkat salah satu tim kuasa hukum Geby, Camelia Gomez, saat dikonfirmasi wartawan.
Rahelia Geby melaporkan striker timnas, Greg Nwokolo, ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Jum`at (16/8). peristiwa ini bermula saat penyerang naturalisasi asal Nigeria ini mengajak wanita bernama Rahelia Geby untuk datang dan menginap di kediaman Greg, Jalan BDN, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Jum`at (16/8).
Sebelumnya Greg juga mengajak Rahelia, Rani, dan rekanya di timnas Rapael Maitimo untuk mengunjungi salah satu klab malam dibilangin Senayan, Jakarta. Setelah itu, Greg meminta Rahelia tidur di kamarnya. Rahelia mengaku, di kamar itulah Greg melakukan perbuatan tidak senonoh kepadanya.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan Greg atas dugaan tindak perkosaan yang berujung penganiayaan. Jika terbukti, Greg akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan. Selain itu, dirinya juga akan dijerat pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari. (WFz)
Kronologis Percobaan Perkosaan Geby Oleh Greg
Kasus percobaan perkosaan yang berujung penganiayaan oleh pemain pesepakbola Timnas, Greg Nwokolo terhadap model Rahelia Geby kini sudah ditangani polisi.
Menurut Frans Paulus, kuasa hukum Geby kejadian bermula saat Greg bertemu dengan Geby di tempat kostnya.
"Korban awalnya ditemui pelaku di tempat kostnya, kemudian mereka makan dan setelah selesai sekitar pukul 16.00 WIB, korban diajak ke rumah pelaku di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," kata Frans kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/8).
Frans melanjutkan, setelah dikediaman Greg, kliennya langsung mandi, sementara itu Greg bermain karaoke sambil minum-minum dengan ditemani rekannya Raphael Maitimo.
"Mereka minum sambil karoke dan main game. Kemudian datang temannya Geby, Rani," sambungnya.
Setelah itu, sekitar pukul 00.30 WIB, Greg mengajak Geby, Rani dan Raphael pergi ke sebuah kelab malam di kawasan Senayan. Ditempat itu Greg dan Maitimo kembali menenggak minuman beralkohol hingga mabuk. Mereka lantas pulang ke kediaman Greg.
Namun, setibanya di rumah, Greg minta Geby yang saat itu hendak tidur bersama Rani untuk pindah ke kamar tidurnya dan menemaninya tidur.
"Korban disuruh tidur di kamar pelaku. Pelaku memaksa," terang Frans..
Namun setelah permintaan itu dituruti, pria berkulit hitam asal Kamerun itu justru berusaha memperkosa Geby.
"Setelah korban berbaring di tempat tidur, pelaku langsung masuk dan langsung menggerayangi korban sampai mengajak berhubungan badan," tutur Frans.
Merasa tak nyaman, lanjut Frans, Geby pun menolak dan langsung dipukuli oleh Greg.
"Pelaku memukuli korban di bagian pipi kanan, bibir dan bahu kiri," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Greg dijerat dengan pasal 53 juncto 285, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Ini masih BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan korban," singkat salah satu tim kuasa hukum Geby, Camelia Gomez, saat dikonfirmasi wartawan.
Rahelia Geby melaporkan striker timnas, Greg Nwokolo, ke Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Jum`at (16/8). peristiwa ini bermula saat penyerang naturalisasi asal Nigeria ini mengajak wanita bernama Rahelia Geby untuk datang dan menginap di kediaman Greg, Jalan BDN, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada Jum`at (16/8).
Sebelumnya Greg juga mengajak Rahelia, Rani, dan rekanya di timnas Rapael Maitimo untuk mengunjungi salah satu klab malam dibilangin Senayan, Jakarta. Setelah itu, Greg meminta Rahelia tidur di kamarnya. Rahelia mengaku, di kamar itulah Greg melakukan perbuatan tidak senonoh kepadanya.
Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan Greg atas dugaan tindak perkosaan yang berujung penganiayaan. Jika terbukti, Greg akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan. Selain itu, dirinya juga akan dijerat pasal 285 jo 53 KUHP tentang Percobaan Perkosaan dengan ancaman hukuman empat bulan enam hari. (WFz)
Kronologis Percobaan Perkosaan Geby Oleh Greg
Kasus percobaan perkosaan yang berujung penganiayaan oleh pemain pesepakbola Timnas, Greg Nwokolo terhadap model Rahelia Geby kini sudah ditangani polisi.
Menurut Frans Paulus, kuasa hukum Geby kejadian bermula saat Greg bertemu dengan Geby di tempat kostnya.
"Korban awalnya ditemui pelaku di tempat kostnya, kemudian mereka makan dan setelah selesai sekitar pukul 16.00 WIB, korban diajak ke rumah pelaku di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," kata Frans kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (19/8).
Frans melanjutkan, setelah dikediaman Greg, kliennya langsung mandi, sementara itu Greg bermain karaoke sambil minum-minum dengan ditemani rekannya Raphael Maitimo.
"Mereka minum sambil karoke dan main game. Kemudian datang temannya Geby, Rani," sambungnya.
Setelah itu, sekitar pukul 00.30 WIB, Greg mengajak Geby, Rani dan Raphael pergi ke sebuah kelab malam di kawasan Senayan. Ditempat itu Greg dan Maitimo kembali menenggak minuman beralkohol hingga mabuk. Mereka lantas pulang ke kediaman Greg.
Namun, setibanya di rumah, Greg minta Geby yang saat itu hendak tidur bersama Rani untuk pindah ke kamar tidurnya dan menemaninya tidur.
"Korban disuruh tidur di kamar pelaku. Pelaku memaksa," terang Frans..
Namun setelah permintaan itu dituruti, pria berkulit hitam asal Kamerun itu justru berusaha memperkosa Geby.
"Setelah korban berbaring di tempat tidur, pelaku langsung masuk dan langsung menggerayangi korban sampai mengajak berhubungan badan," tutur Frans.
Merasa tak nyaman, lanjut Frans, Geby pun menolak dan langsung dipukuli oleh Greg.
"Pelaku memukuli korban di bagian pipi kanan, bibir dan bahu kiri," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Greg dijerat dengan pasal 53 juncto 285, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.