Beberapa bidan dari 164 bidan berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri mengaku resah dan galau, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2013, tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan sebagai PTT.
Permenkes tersebut dianggap mengancam status kepegawaian para tenaga medis yang kebanyakan bertugas di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu). Mereka khawatir tidak akan diperkerjakan lagi. “Permenkes tersebut masih dalam proses perundangan di Kementrian Hukum dan HAM. Namun sudah diedarkan ke DKK se Indonesia,” ujar salah satu bidan cantik asal Bulukerto.
Permenkes tersebut membatalkan Kepmenkes nomor 683/Menkes/SK/III/2011 tentang pedoman pengangkatan dan penempatan dokter gigi spesialis/dokter/dokter gigi dan bidan sebagai pegawai tidak tetap setelah dievaluasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaan program. Sehingga perlu dilakukan perubahan.
Perubahan itu antara lain, penugasan bagi dokter PTT kriteria di tempat terpencil, sangat terpencil semula 1 tahun menjadi 2 tahun dan dokter PTT dapat memperpanjang paling banyak 1 kali masa penugasan, beberapa perubahan terkait pengangkatan dan penempatan dokter dan bidan PTT sesuai daftar terlampir.
Bagi dokter/ dokter gigi PTT yang telah diangkat kembali (masa perpanjangan), TMT 1 April 2012 masih diusulkan pengangkatan kembali (perpanjangan) untuk TMT 1 April 2013 dengan masa penugasan 2 tahun. Sedangkan bagi dokter/dokter PTT yang telah diangkat kembali TMT 1 Juni 2012 dan seterusnya tidak dapat lagi diusulkan pengangkatan kembali untuk penugasan berikutnya.
Kepmenkes tersebut kemudian memerintahkan kepada pemerintah daerah melalui DKK agar mensosialisasikan kepada dokter/dokter PTT yang bertugas di Kabupaten/Kota masing masing se Indonesia, dan diperitahkan untuk melaksanakan Kemenkes tersebut.
Kepala DKK Wonogiri dr H Widodo belum bisa memastikan apakah masa penugasan para bidan akan diperpanjang atau tidak. Disisi lain DKK merasa terancam akan kekurangan tenaga bidan. “Kami (DKK) sudah tidak punya dokter PTT. Yang ada bidan PTT. Kami belum tahu apakah bidan PTT di Wongoiri masih bisa diperpanjang atau tidak,” kata H Widodo, Jumat siang.
Dijelaskan, penugasan bidan PTT maksimal bisa diperpanjang dua kali. Padahal, bidan PTT saat ini rata-rata sudah menjalani masa penugasan lebih dari dua kali. Karena itu, Widodo mengaku masih menunggu kepastian dari Kemenkes RI. Widodo mengaku sudah pernah mengirimkan surat ke Kemenkes RI, soal kegundahan para PTT, namun belum mendapatkan balasan.
Widodo berharap akan ada kebijakan lain dari Pemerintah Pusat agar bisa memperpanjang masa tugas PTT. “Kami berharap bisa diperpanjang. Kalau tidak, terus terang kami akan kekurangan pegawai. Kalau PTT tidak bisa diperpanjang, kami berharap ada penerimaan bidan PNS agar tenaga pelayanan kesehatan bisa terpenuhi,” tandasnya.[Bagus]
Selengkapnya : http://www.infowonogiri.com/2013/03/permenkes-nomor-7-tahun-2013-resahkan-beberapa-bidan-ptt/
Incoming search terms:
permenkes no 7 tahun 2013
permenkes nomor 7 tahun 2013
permenkes tahun 2013
kepmenkes tentang status bidan ptt tahun 2013
peraturan menteri kesehatan nomor 7 tahun 2013
keputusan menteri kesehatan tentang bidan ptt
peraturan menteri kesehatan no 7 tahun 2013
permenkes
permenkes ri no 7 tahun 2013 tentang 2013 tentang pedoman pengangkatan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap
permenkes 7 2013