Bagi anda yang terjun ke dunia wirausaha, membuat produk atau jasa yang baik bukan jaminan bahwa kedepan bisnis anda akan berjalan dengan langgeng. Bisnis yang baik memiliki "nama" yang mudah dikenal oleh masyarakat, baik nama usaha, maupun nama produk atau jasa yang ditawarkan. Nama ini yang akan di promosikan, bahkan untuk mencapai ketenarannya, membutuhkan waktu dan biaya yang lumayan mahal untuk sekedar iklan.
Bagaimana jika kemudian saat bisnis anda besar dan produk anda terkenal dimana-mana, muncul kompetitor yang memakai nama produk/jasa yang sama dengan anda?
Sudah banyak kasus terjadi berkaitan dengan masalah HKI. Mulai pelanggaran hak paten, perebutan merek, sampai ke penjiplakan hak cipta seseorang. Persaingan bisnis semakin ketat, dan tidak semua pengusaha bersifat fair dalam persaingan, banyak yang "nakal" dan melakukan segala cara untuk menyingkirkan saingan, bahkan dengan cara mendompleng atau merusak nama baik atau nama produk/jasa perusahaan saingan.
Perlu diketahui bahwa antara Merek, Paten, dan Hak cipta itu adalah urusan yang terpisah, hal ini yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih hak milik.
Perusahaan A memiliki hak cipta atas suatu logo, dimana logo tersebut sudah didaftarkan Merek oleh Perusahaan B. Perusahaan A memiliki nama merek Cardinal, sementara perusahaan B mendaftarkan merek Cardinar dengan jenis usaha yang sama. Atau tahukah anda bahwa merek terbagi 45 kelas yang berbeda?
Hal-hal diatas tentunya akan mengancam kelangsungan usaha anda. Oleh karena itu sebagai Pengusaha/Wirausaha, anda WAJIB mempelajari tentang HKI.
Sumber :
Bagaimana jika kemudian saat bisnis anda besar dan produk anda terkenal dimana-mana, muncul kompetitor yang memakai nama produk/jasa yang sama dengan anda?
Sudah banyak kasus terjadi berkaitan dengan masalah HKI. Mulai pelanggaran hak paten, perebutan merek, sampai ke penjiplakan hak cipta seseorang. Persaingan bisnis semakin ketat, dan tidak semua pengusaha bersifat fair dalam persaingan, banyak yang "nakal" dan melakukan segala cara untuk menyingkirkan saingan, bahkan dengan cara mendompleng atau merusak nama baik atau nama produk/jasa perusahaan saingan.
Perlu diketahui bahwa antara Merek, Paten, dan Hak cipta itu adalah urusan yang terpisah, hal ini yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih hak milik.
Perusahaan A memiliki hak cipta atas suatu logo, dimana logo tersebut sudah didaftarkan Merek oleh Perusahaan B. Perusahaan A memiliki nama merek Cardinal, sementara perusahaan B mendaftarkan merek Cardinar dengan jenis usaha yang sama. Atau tahukah anda bahwa merek terbagi 45 kelas yang berbeda?
Hal-hal diatas tentunya akan mengancam kelangsungan usaha anda. Oleh karena itu sebagai Pengusaha/Wirausaha, anda WAJIB mempelajari tentang HKI.
Sumber :
- Code:
http://girilaya.com/get/heazjz