Wacana tes keperawanan yang dilontarkan Dinas Pendidikan Kota Prambulih, Sumatera Selatan terus menuai kontroversi. Salah satunya datang dari LBH keadilan, yang menilai tes keperawanan tersebut adalah bentuk diskriminasi terhadap kaum hawa.
"Tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Tes keperawanan juga merupakan bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan, karena tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya dalam rilisnya, Selasa (20/8).
Dia pun menuding peraturan ini menyalahi konstitusi yang merugikan wanita. Apalagi kalau sampai tes keperawanan terhadap siswi tersebut membuat siswi tidak lulus sekolah.
"Jika siswi tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," lanjutnya.
LBH Keadilan pun mendesak agar Menteri Pendidikan M Nuh segera mengambil sikap terhadap keputusan tersebut. Termasuk segera menindak Dinas Pendidikan Kota Prabumulih.
"LBH Keadilan meminta Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dengan harapan kebijakan tersebut tidak akan terulang di masa yang akan datang," tutupnya.
Penulis : Mustiana Lestari
"Tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merendahkan martabat kemanusiaan. Tes keperawanan juga merupakan bentuk pelanggaran hak anak atas pendidikan, karena tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi," kata Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya dalam rilisnya, Selasa (20/8).
Dia pun menuding peraturan ini menyalahi konstitusi yang merugikan wanita. Apalagi kalau sampai tes keperawanan terhadap siswi tersebut membuat siswi tidak lulus sekolah.
"Jika siswi tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," lanjutnya.
LBH Keadilan pun mendesak agar Menteri Pendidikan M Nuh segera mengambil sikap terhadap keputusan tersebut. Termasuk segera menindak Dinas Pendidikan Kota Prabumulih.
"LBH Keadilan meminta Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri dalam Negeri memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dengan harapan kebijakan tersebut tidak akan terulang di masa yang akan datang," tutupnya.
Penulis : Mustiana Lestari