- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

Perawan tidak perawan berhak mendapatkan pendidikan

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer

Kontroversi wacana Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan untuk menggelar tes keperawanan bagi siswi yang hendak melanjutkan ke tingkat SMA masih terus bergulir. Salah satu aktivis perempuan, Tunggal Pawestri menilai kebijakan tersebut melanggar hak konstitusi seorang warga negara.

"Maksud dan relevansi tes keperawanan terhadap siswi perempuan dengan pendidikan itu tidak jelas," ujar Tunggal saat jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).

Kebijakan tersebut, lanjut Tunggal, menabrak pasal 28C ayat 1 UUD 1945 juga pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Sebegitu mendasarnya hak untuk memperoleh pendidikan, hingga hak itu diatur dalam konstitusi sebagai hak konstitusi warga negara. Hak atas pendidikan ini tidak dapat dikurangi atas dasar apapun," tegasnya.

Tunggal pun tidak setuju dengan dalih Dispen Kota Prabumulih, Sumsel yang mengatasnamakan moral dalam menggelar tes keperawanan tersebut. "Ketika melihat sebuah masalah, harus dari akarnya. Akarnya terjadi seks bebas hingga prostitusi itu apa," ucapnya.

Tunggal memaparkan berdasarkan hasil penelitian yang pernah ia lakukan, perilaku seks bebas terjadi lantaran ketidaktahuan remaja akan bahayanya seks bebas.

"Mereka tidak tahu seks bebas bisa merusak kesehatan. Sekarang kalau dari dini saja sudah dicegah untuk melanjutkan pendidikan maka dari mana lagi para remaja tersebut bisa menjadi tahu, bisa belajar," paparnya.

"Jika semua remaja perempuan yang tidak tahu aksesnya di dunia pendidikan tidak diberikan apakah itu akan menyelesaikan problem," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Pendidikan, Lody Paat menambahkan asumsi orang yang masuk sekolah itu orang yang bersih dan tidak berdosa.

"Pandangan kami sekolah itu fungsinya untuk belajar. Orang yang mau belajar itu orang-orang yang belum tahu apa-apa. Kita sebagai warga negara berhak mendapatkannya," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Lody juga mengimbau kepada tiap warga negara yang tidak setuju terhadap kebijakan tersebut agar mengambil sikap.

"Kita sebagai warga negara berhak mengatakan uang kita (yang masuk dalam APBN dan APBD) tidak boleh digunakan untuk itu. Cacat tidak cacat, perawan tidak perawan berhak mendapatkan pendidikan," pungkasnya.

Share this post on: reddit

No Comment.

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top