Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Siloam Internasional Hospitals Tbk sebagai efek syariah sehingga masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (9/9/2013), menyebutkan penetapan efek syariah itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-40/D.04/2013 tanggal 24 Mei 2013.
Penerbitan keputusan itu sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Siloam Internasional Hospitals.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.
Secara periodik, OJK akan melakukan kaji ulang atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Kaji ulang atas daftar efek Syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. (RS)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (9/9/2013), menyebutkan penetapan efek syariah itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-40/D.04/2013 tanggal 24 Mei 2013.
Penerbitan keputusan itu sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Siloam Internasional Hospitals.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.
Secara periodik, OJK akan melakukan kaji ulang atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Kaji ulang atas daftar efek Syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah. (RS)