NEFOSNEWS, Jakarta – Model bisnis multi level marketing (MLM) yang menggunakan skema piramida akan ditindak tegas pemerintah. Pelaku MLM Piramida akan dikenai penjara 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
“Sanksinya bisa 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Kenapa sebesar itu? Karena itu merugikan, bisa merusak tatanan perdagangan dan juga mengganggu konsumen,” Srie Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Rabu (2/4/2014).
Pemberian sanksi berupa pidana ini baru pertama kali ditetapkan pemerintah. Selama ini sanksi yang diberikan terhadap MLM skema piramida hanya bersifat administratif.
Penipuan berkedok MLM selama ini marak terjadi di mana-mana. Srie mengakui korban yang melapor sangat banyak. MLM sebenarnya sah-sah saja, yang dilarang adalah MLM dengan skema piramida atau skema ponzi (money game).
Masyarakat sering kesulitan membedakan mana yang bisnis MLM, mana yang piramida. Dari cara perekrutan sumber daya manusianya, tidak ada beda antara bisnis MLM dengan skema piramida. Namun, sistem penjualan MLM dijalankan secara berkelompok yang biasanya melalui perekrutan anggota guna membentuk tim pemasaran secara bertingkat.
Sedangkan skema piramida adalah perekrutan anggota untuk mendapatkan penghasilan besar dari anggotanya yang berhasil direkrut tersebut, misalnya arisan berantai.
Ada tiga perbedaan utama antara MLM yang legal dengan MLM piramida. Pertama, yang bisa dikenali dari skema piramida adalah biaya investasi atau pendaftarannya yang sangat besar, hal itu tentu berbeda dengan bisnis MLM yang biaya pendaftarannya besarannya digunakan untuk mendapatkan starter kit.
Kedua, jika pada skema piramida bisa dipastikan tidak ada produk yang dijual, pada bisnis MLM pastinya memiliki produk yang jelas.
Ketiga, jika skema piramida, anggota akan mendapatkan penghasilan dari rekruitmen anggota lainnya, maka pada bisnis MLM anggota akan mendapatkan penghasilan dari kerja keras tim dalam memasarkan produknya.
Agar mudah diawasi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengimbau pelaku bisnis MLM agar segera mendaftarkan bisnisnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Payung hukumnya aturan ini adalah Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan yang isinya mengatur mulai dari pendaftaran usaha hingga distribusi MLM. (ani/ dpy)
“Sanksinya bisa 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Kenapa sebesar itu? Karena itu merugikan, bisa merusak tatanan perdagangan dan juga mengganggu konsumen,” Srie Agustina, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Rabu (2/4/2014).
Pemberian sanksi berupa pidana ini baru pertama kali ditetapkan pemerintah. Selama ini sanksi yang diberikan terhadap MLM skema piramida hanya bersifat administratif.
Penipuan berkedok MLM selama ini marak terjadi di mana-mana. Srie mengakui korban yang melapor sangat banyak. MLM sebenarnya sah-sah saja, yang dilarang adalah MLM dengan skema piramida atau skema ponzi (money game).
Masyarakat sering kesulitan membedakan mana yang bisnis MLM, mana yang piramida. Dari cara perekrutan sumber daya manusianya, tidak ada beda antara bisnis MLM dengan skema piramida. Namun, sistem penjualan MLM dijalankan secara berkelompok yang biasanya melalui perekrutan anggota guna membentuk tim pemasaran secara bertingkat.
Sedangkan skema piramida adalah perekrutan anggota untuk mendapatkan penghasilan besar dari anggotanya yang berhasil direkrut tersebut, misalnya arisan berantai.
Ada tiga perbedaan utama antara MLM yang legal dengan MLM piramida. Pertama, yang bisa dikenali dari skema piramida adalah biaya investasi atau pendaftarannya yang sangat besar, hal itu tentu berbeda dengan bisnis MLM yang biaya pendaftarannya besarannya digunakan untuk mendapatkan starter kit.
Kedua, jika pada skema piramida bisa dipastikan tidak ada produk yang dijual, pada bisnis MLM pastinya memiliki produk yang jelas.
Ketiga, jika skema piramida, anggota akan mendapatkan penghasilan dari rekruitmen anggota lainnya, maka pada bisnis MLM anggota akan mendapatkan penghasilan dari kerja keras tim dalam memasarkan produknya.
Agar mudah diawasi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengimbau pelaku bisnis MLM agar segera mendaftarkan bisnisnya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Payung hukumnya aturan ini adalah Undang-undang No. 7/2014 tentang Perdagangan yang isinya mengatur mulai dari pendaftaran usaha hingga distribusi MLM. (ani/ dpy)