- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer
Jakarta -Simpanan nasabah-nasabah kaya yang jumlahnya di atas Rp 5 miliar di perbankan naik selama Mei 2014. Dana-dana ini tidak mendapatkan penjaminan penuh dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bila bank tempat menyimpan uang kolaps.

Menurut data LPS yang dikutip detikFinance, Sabtu (5/7/2014), hingga akhir Mei 2014, jumlah dana nasabah kaya bank dengan simpanan di atas Rp 5 miliar jumlahnya mencapai Rp 1.681,93 triliun, dengan jumlah rekening 68.077. Secara nominal, nilai ini naik dari April 2014 yang sebesar Rp 1.621,07 triliun, dengan jumlah rekening 67.033.

Sementara total jumlah dana nasabah perbankan per Mei 2014 mencapai Rp 3.822,56 triliun, naik dibanding April 2014 yang sebesar Rp 3.749,91 triliun. Dibandingkan Mei 2013, jumlah dana nasabah di bank ini naik, karena jumlah dana nasabah bank di Mei 2013 adalah Rp 3.399,57 triliun.

Dari jumlah tersebut, simpanan nasabah murni perbankan adalah Rp 3.754,18 triliun, sementara sisanya adalah simpanan bank lain.

Dari simpanan nasabah murni di bank Rp 3.610,456 triliun tersebut, Rp 3.121,47 triliun merupakan simpanan dalam bentuk rupiah, dan Rp 632,704 triliun merupakan simpanan valas.

Dari total simpanan tersebut, yang dijamin pemerintah melalui LPS hingga Mei 2014 mencapai Rp 3,822,56 triliun. Naik dibandingkan bulan sebelumnya Rp 3.671,553 triliun.

Simpanan yang dijamin LPS tersebut terdiri dari seluruh simpanan nasabah untuk segmen Rp 2 miliar ke bawah jumlahnya Rp 1.716,87 triliun, dan seluruh bagian simpanan yang dijamin (Rp 2 miliar) dari simpanan nasabah untuk segmen di atas Rp 2 miliar jumlahnya Rp 2.105,688 triliun.

Jumlah simpanan ini didapat dari 108 bank umum konvensional di Indonesia, dan 11 bank umum syariah.

Seperti diketahui, besaranan nilai simpanan yang dijamin pemerintah lewat LPS adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No.66 Tahun 2008.
(dnl/dnl)

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top