5 sektor yang masih memperbolehkan sistem outsourcing adalah jasa keamanan, katering, kebersihan, transportasi, dan pertambangan migas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah melarang sistem kerja outsourcing atau alih daya sebagai hasil untuk mengakomodasi keinginan buruh.
“Ya disetop, outsourcing tidak boleh memang kecuali yang dibenarkan lima jenis usaha. Yang boleh kontrak kerja,” kata Hatta, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Kelima jenis usaha tersebut adalah jasa keamanan, katering, kebersihan, transportasi, dan pertambangan migas.
Menurut Hatta, kontrak kerja diperlukan jika perusahaan dalam situasi memerlukan tenaga tambahan sementara karena ada order tambahan atau musiman.
”Tapi kerjaan terus menerus dengan sistem kontrak juga tidak boleh, ada dalam UU. Untuk itu aturan harus ditegakkan,” tutur besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Hatta menambahkan untuk menerapkan larangan ini diperlukan transisi yang perlu diatur untuk disepakati oleh semua pihak.
“Akan dibicarakan secepatnya, harus tahun ini aturannya diberlakukan. Untuk masa transisi tanyakan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) ini.
Kemarin, ratusan ribu buruh secara serentak melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi di 80 kawasan industri di 21 kabupaten/kota. Mereka menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, penetapan upah minimum sesuai angka kebutuhan hidup layak, dan iuran jaminan kesejahteraan pekerja ditanggung pemberi kerja.
Thank2 Arientha Primanita/ Wisnu Cipto
Sumber : http://go.girilaya.com/my83at
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah melarang sistem kerja outsourcing atau alih daya sebagai hasil untuk mengakomodasi keinginan buruh.
“Ya disetop, outsourcing tidak boleh memang kecuali yang dibenarkan lima jenis usaha. Yang boleh kontrak kerja,” kata Hatta, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Kelima jenis usaha tersebut adalah jasa keamanan, katering, kebersihan, transportasi, dan pertambangan migas.
Menurut Hatta, kontrak kerja diperlukan jika perusahaan dalam situasi memerlukan tenaga tambahan sementara karena ada order tambahan atau musiman.
”Tapi kerjaan terus menerus dengan sistem kontrak juga tidak boleh, ada dalam UU. Untuk itu aturan harus ditegakkan,” tutur besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Hatta menambahkan untuk menerapkan larangan ini diperlukan transisi yang perlu diatur untuk disepakati oleh semua pihak.
“Akan dibicarakan secepatnya, harus tahun ini aturannya diberlakukan. Untuk masa transisi tanyakan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (Ketum PAN) ini.
Kemarin, ratusan ribu buruh secara serentak melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi di 80 kawasan industri di 21 kabupaten/kota. Mereka menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, penetapan upah minimum sesuai angka kebutuhan hidup layak, dan iuran jaminan kesejahteraan pekerja ditanggung pemberi kerja.
Thank2 Arientha Primanita/ Wisnu Cipto
Sumber : http://go.girilaya.com/my83at
No Comment.