Menindak lanjuti perkara tanah kosong yang berada di jl. Dukuh Kupang Barat I persil 17 dan 19 Tokoh masyarakat dan warga RW VIII menggelar jajak pendapat atau rapat dengar yang berkaitan dengan perkara tanah tersebut yang diperebutkan Mufid Syafik selaku pemegang IPT dan Warga yang mempertahankan tanah tersebut agar tanah tetap menjadi Fasum Lapangan Olah Raga dan RTH yang di support oleh DPC Partai PDI Perjuangan dengan menghadirkan Wakil DPC PDI P Kota Surabaya Sukadar dan Badan Hukumnya Anugerah Ariyadi SH.
Hasil jajak pendapat itu menghasilkan suara bahwa Warga RW VIII secara kompak mendukung agar Lapangan tersebut tetap menjadi Fasum Lapangan Olah Raga karena tanah tersebut statusnya adalah milik Pemkot Surabaya.
Warga RW VIII mempercayakan kepada Ketua RW VIII dan Timnya untuk memperjuangkan aspirasi warga yang dikawal pengurusannya oleh Biro Hukum PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Diharapkan pemkot surabaya menetapkan lapangan tersebut menjadi Fasum Lapangan Olah Raga dan mencabut IPT yang dipegang oleh Mufid Syafik.
Warga meyakini bahwa prosedur dalam mendapatkan IPT yang dipegang oleh Mufid Syafik memiliki cacat hukum dan ada indikasi permainan dibawah meja, untuk itu yang diharapkan oleh warga RW VIII kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan itu adalah Pemkot Surabaya Merevisi atau mencabut IPT Tersebut dan menetapkan Tanah tersebut sebagai Fasum Lapangan Olah Raga, bukan Fasum Komersial.
Ketua RT 6, Supriyono memiliki bukti yang kuat bahwa Prosedur mendapatkan IPT yang di dasari dari Izin Warga yang dipalsukan oleh pengurus RT yang lama ternyata Palsu, dia memalsukan tanda tangan wakil warga saat itu. demikian pernyataannya.
Simpang siur Zona Wilayah juga menjadi masalah atas tanah tersebut karena berada di zona perbatasan antara kecamatan Sawahan dan kecamantan dukuh Pakis, menurut pengakuan warga sekitar karena Mufid tidak bisa mengurus izin di Kelurahan dan kecamatan Sawahan maka Mufid mengurusnya di Kecamatan Dukuh Pakis.
Namun, IPT Komersial itu telah terbit sehingga menjadi masalah yang pelik dan rumit bagi warga dan juga Aparat Pemerintahan. Semoga ini bisa menjadi perhatian yang serius oleh Pemerintah Kota Surabaya agar masalah ini tidak larut larut dan warga bisa beraktivitas dengan tenang.
Adapun keberadaan lapangan itu adalah diperuntukkan warga untuk :
Sumber : http://infoting.blogspot.com/2012/12/jajak-pendapat-warga-rw-viii-kel-putat.html?m=1
Hasil jajak pendapat itu menghasilkan suara bahwa Warga RW VIII secara kompak mendukung agar Lapangan tersebut tetap menjadi Fasum Lapangan Olah Raga karena tanah tersebut statusnya adalah milik Pemkot Surabaya.
Warga RW VIII mempercayakan kepada Ketua RW VIII dan Timnya untuk memperjuangkan aspirasi warga yang dikawal pengurusannya oleh Biro Hukum PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Diharapkan pemkot surabaya menetapkan lapangan tersebut menjadi Fasum Lapangan Olah Raga dan mencabut IPT yang dipegang oleh Mufid Syafik.
Warga meyakini bahwa prosedur dalam mendapatkan IPT yang dipegang oleh Mufid Syafik memiliki cacat hukum dan ada indikasi permainan dibawah meja, untuk itu yang diharapkan oleh warga RW VIII kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan itu adalah Pemkot Surabaya Merevisi atau mencabut IPT Tersebut dan menetapkan Tanah tersebut sebagai Fasum Lapangan Olah Raga, bukan Fasum Komersial.
Ketua RT 6, Supriyono memiliki bukti yang kuat bahwa Prosedur mendapatkan IPT yang di dasari dari Izin Warga yang dipalsukan oleh pengurus RT yang lama ternyata Palsu, dia memalsukan tanda tangan wakil warga saat itu. demikian pernyataannya.
Simpang siur Zona Wilayah juga menjadi masalah atas tanah tersebut karena berada di zona perbatasan antara kecamatan Sawahan dan kecamantan dukuh Pakis, menurut pengakuan warga sekitar karena Mufid tidak bisa mengurus izin di Kelurahan dan kecamatan Sawahan maka Mufid mengurusnya di Kecamatan Dukuh Pakis.
Namun, IPT Komersial itu telah terbit sehingga menjadi masalah yang pelik dan rumit bagi warga dan juga Aparat Pemerintahan. Semoga ini bisa menjadi perhatian yang serius oleh Pemerintah Kota Surabaya agar masalah ini tidak larut larut dan warga bisa beraktivitas dengan tenang.
Adapun keberadaan lapangan itu adalah diperuntukkan warga untuk :
- Code:
Lapangan Olah Raga (Volley) dan Senam
Tempat bermain anak anak
Ruang Terbuka Hijau
Pool - sebagai tempat mengungsi dan eksekusi bila terjadi bencana banjir karena RW VIII termasuk wilayah yang sering terkena banjir bila hujan deras datang.
Acara 17an dan acara hari besar lainnya dan juga Bazar murah.
Sumber : http://infoting.blogspot.com/2012/12/jajak-pendapat-warga-rw-viii-kel-putat.html?m=1