- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1Tata Cara Pembentukan Organisasi RW Empty Tata Cara Pembentukan Organisasi RW Sat 27 Oct 2012, 17:54

Admin

Admin
Admin
Admin
1. Kepanitiaan Pemilihan Pengurus RW
Pembentukan/Peremajaan/Pemilihan pengurus sebuah organisasi Rukun Warga dilaksanakan sesuai dengan masa bhakti pengurus adalah 3 tahun dengan 2 kali masa jabatan, namun apabila sesuatu hal dapat juga dilaksanakan cepat sebelum masa bhakti kepengurusan habis :
- atas keinginan 2/3 masyarakat
- atas musyawarah 2/3 Ketua RT
Adapun tata cara Pembentukan Organisasi RW adalah mengadakan musyawarah masyarakat untuk membentuk Panitia Pemilihan Pengurus RW yang diketuai oleh Lurah dan ditanda tangani Camat.

2. Tata cara pelaksanaan
a.Pemilihan Bakal calon pengurus Rukun Warga.
a. Panitia mengadakan rapat anggota untuk menentukan konsep dan langkah-langkah pelaksanaan.
b. Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Pembentukan Pengurus RW
c. Persiapan pelaksanaan:
- Format isian daftar pemilih dari tiap RT
- Format isian usulan Bakal Calon untuk masing-masing RT
- Format isian daftar Bakal calon terpilih hasil usulan masyarakat dari tiap RT
-Pembuatan Kotak suara untuk masing masing RT
-Pembuatan format persetujuan bakal calon mengenai kesediaan/tidak bersedia untuk diajukan menjadi Calon Pengurus RW
- Format isian Pemilihan Calon Pengurus RW
- Pembuatan Kotak suara untuk pemilihan Calon pengurus RW

d.Mengadakan rapat koordinasi dengan para ketua RT beserta stafnya, dan para pembantu dari masyarakat, terutama generasi muda,mengenai daftar pemilih,tatacara,metoda dan tanggal Pelaksanaan pemilihan Bakal Calon Pengurus RW

e.Pemberitahuan kepada masyarakat melalui pamplet dan melalui pengeras suara mengenai tatacara pemilihan serta tanggal pelaksanaan pemilihan bakal calon/Calon.

f.Penghitungan suara dari masing-masing kotak suara secara transparan dengan menghadirkan Ketua RT beserta staf dan masyarakatnya dari masing masing RT dan menentukan orang-orang terpilih hasil penghitungan suara, untuk dimajukan menjadi Calon Pengurus Rukun Warga.dan dibuat berita acara.

g.Pemberitahuan secara tertulis kepada orang-orang terpilih pada pemilihan bakal calon,untuk maju menjadi Calon Pengurus RW

i. Mengadakan lobi/kunjungan administratif kepada para bakal calon terpilih,dan membuat berita acara/Lembaran persetujuan mengenai kesediaan ataupun tidak bersedianya para balon untuk menjadi Calon Pengurus,kepada yang bersedia diharuskan menyerahkan Biodata beserta Pas Photo ukuran 4X6, para Calon yang bersedia menjadi pengurus diharuskan pula mengisi lembaran mengenai Visi&Misi Jika terpilih.

b. Pemilihan Calon Pengurus RW
Pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Warga dilaksanakan secara demokrasi dengan melibatkan seluruh warga.
1.Pemberitahuan melalui pamplet
- Calon terpilih
- Visi&misi dari para calon
- Tanggal pemilihan
2.Menyampaikan undangan dengan surat suara kepada seluruh kepala keluarga
3.Panitia menyiapkan sarana dan prasarana pemilihan
- Tenda
- Bilik suara
- Pengeras suara
- Kotak suara
- Format-format pemilihan suara

http://forum.girilaya.com

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top