- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

Admin

Admin
Admin
Admin
DOWNLOAD DOCX - http://girilaya.com/get/dnqqgr

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA TUNAS KARANG KEMUNING
DESA BROSOT KECAMATAN GALUR
KABUPATEN KULON PROGO


BAB I
KEANGGOTAAN

Jenis Keanggotaan

Pasal 1

Anggota Karang Taruna Tunas Karang Kemuning terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif.

Pasal 2

(1) Keanggotaan pasif Karang Taruna adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 13 s/d 45 tahun dalam lingkungan desa Brosot atau komunitas adat yang sederajat yang merupakan Warga Karang Taruna Tunas Karang Kemuning.
(2) Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 13 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi Karang Taruna dan program-programnya.
(3) Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama.

Kriteria Keanggotaan

Pasal 3

(1) Anggota Pasif adalah generasi muda yang menjadi kelompok sasaran khusus dalam pengembangan program-program organisasi;
(2) Anggota Aktif adalah generasi muda di tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sedera jatyang telah mengikuti secara aktif sekurang-kurangnya 6 (Enam) Bulan berturut-turut kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Karang Taruna.

Pemberhentian Keanggotaan

Pasal 4

Keanggotaan berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif;
c. Diberhentikan sementara, untuk Anggota Aktif;
d. Diberhentikan, untuk Anggota Aktif.

Pasal 5

(1) Tatacara Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara keanggotaan aktif diatur mekanismenya secara terpisah.
(2) Pengambilan keputusan Tatacara Pemberhentian dan Pemberhentian Sementasa Keanggotaan ditetapkan melalui Musyawarah Anggota

Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 6

(1) Setiap anggota mempunyai hak:
a. Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan program-program organisasi;
b. Menyampaikan pendapat, saran, pertanyaan, dan menyampaikan kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi;
c. Menjadi pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;
d. Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan mekanisme organisasi;
e. Memperoleh fasilitas keanggotaan.
(2) Setiap anggota memiliki kewajiban:
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. Menjaga nama baik organisasi;
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi bagi Anggota Aktif.


BAB II
KEPENGURUSAN

Pembentukan Kepengurusan

Pasal 7

(1) Kepengurusan dibentuk melalui Musyawarah Anggota;
(2) Untuk menjamin dayaguna dan hasilguna dengan sebaik-baiknya, kepengurusan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dapat dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus Pleno;
(3) Pengurus Pleno adalah semua pengurus yang secara definitif dikukuhkan dalam forum tertinggi organisasi Karang Taruna;
(4) Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, para Wakil Sekretaris, serta Bendahara dan Wakil Bendahara

Pasal 8

(1) Pembentukan Kepengurusan dilakukan apabila:
a. Pengurus sebelumnya telah habis masa jabatan/masa bhaktinya;
b. Dalam masa jabatan/masa bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu selama-lamanya 2 (Dua) tahun tidak menunjukkan keaktifan sejak pembentukannya dalam Temu Karya;
c. Terjadi pemekaran suatu wilayah baru.
(2) Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini;

Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus

Pasal 9

(1) Masa Jabatan kepengurusan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2) Jumlah kepengurusan pada dasarnya ditentukan dalam Musyawarah Anggota, tetapi sekurang-kurangnya memenuhi jumlah batas minimal pengurus sebanyak 24 (dua puluh empat) orang.

Kriteria Pengurus

Pasal 10

(1) Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang/anggota masyarakat harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
d. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
e. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
f. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
g. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta mengetahui ke- Karang Taruna-an;
h. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
i. Pernah duduk sebagai pengurus Karang Taruna minimal 2 (Dua) tingkat dibawahnya;
j. Berpendidikan minimal lulusan SD/sederajat;
(2) Secara rinci dan spesifik, kriteria pengurus dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota sebagai forum tertinggi.

Pemberhentian Pengurus dan Penggantian Antarwaktu (PAW)

Pasal 11

(1) Seorang Pengurus dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal Dunia;
b. Karena habis masa baktinya;
c. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
d. Diberhentikan untuk sementara waktu (non-aktif) karena kasus-kasus pidana tertentu yang melibatkannya, untuk kepentingan nama baik organisasi, yang apabila ternyata tidak terbukti bersalah namanya direhabilitasi dan diberikan haknya untuk menjadi pengurus kembali;
e. Diberhentikan dengan hormat apabila selama kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam masa bakti berjalan, setelah dilakukan evaluasi dan diberikan teguran sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali berturut-turut, nyata-nyata tidak dapat menunjukkan kaektifan dan kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus;
f. Diberhentikan dengan hormat apabila setelah diberikan peringatan tertulis nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran etika dan prosedur berorganisasi yang membuat nama baik organisasi menjadi tercemar dan mengancam keberlangsungan roda organisasi;
g. Diberhentikan karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri yang nyata-nyata telah terbukti didepan pengadilan, dalam masa bakti berjalan;
(2) Apabila seseorang telah dinyatakan berhenti sebagai pengurus, maka Rapat Pengurus Pleno (RPP) berwenang mencarikan penggantinya selama masa bakti berjalan (Penggantian Antarwaktu/PAW) dengan cara:
a. Meminta penggantinya kepada pihak yang merekomendasikannya;
b. Mengusulkan seseorang kepada pihak yang merekomendasikannya dan kepada RPP;
c. Mensahkan penggantinya yang telah disetujui melalui keputusan RPP.

Evaluasi Kepengurusan

Pasal 12

(1) Pada dasarnya tingkat keaktifan dan pelanggaran (etika dan prosedur) keorganisasian bagi pengurus diukur berdasarkan kriteria apabila dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan:
a. Tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pengurus yang ketentuannya sebagaimana
tertuang dalam pasal berikut dibawah ini;
b. Tidak dapat menunjukkan kesungguhannya sebagai pengurus baik dalam menghadiri rapat
dan kegiatan organisasi lainnya, dalam berkomunikasi, maupun dalam memberikan kontribusi,
sebagaimana surat pernyataan kesediaan yang ditanda tangani pengurus yang bersangkutan;
(2) Evaluasi kepengurusan untuk menentukan perlunya PAW atau tidak dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali disetiap tingkatan oleh Pengurus Harian untuk kemudian dipertanggung-jawabkan dalam forum RPP;
(3) Evaluasi kepengurusan secara keseluruhan selain meliputi PAW juga menyangkut pemutasian (pemindahan) pengurus dari posisi sebelumnya ke posisi lain yang dianggap tepat sesuai dengan prinsip posisi yang tepat untuk orang yang tepat;
(4) Evaluasi kepengurusan tidak membenarkan penambahan jumlah pengurus yang merupakan hasil sidang formatur yang disahkan oleh RPP.

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 13

(1) Setiap Pengurus berhak:
a. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam manajemen profesional organisasi;
b. Mendapatkan fasilitas yang sama baik berupa identitas, seragam maupun kesempatan;
c. Menyampaikan pendapat, tanggapan, saran, kritik, dan pertanyaan dalam RPP;
d. Mempunyai hak suara dalam RPP;
(2) Setiap Pengurus berkewajiban:
a. Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
b. Menjaga nama baik organisasi;
c. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan organisasi;
d. Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan atau bidangnya masing-masing.

Pasal 14

Janji Pengurus
Setelah diangkat dan disahkan, pengurus mengucapkan janji sebagai berikut:
“Demi Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:
1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai pengurus Karang Taruna Tunas Karang Kemuning dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
2. Taat pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karang Kemuning serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya;
3. Setia dan teguh pada amanah Musyawarah Anggota;
4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggung jawabkan jabatan saya tersebut secara moral maupun organisasional.”


BAB III
PIMPINAN ORGANISASI

Ketua

Pasal 15
(1) Setiap kepengurusan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua;
(2) Ketua yang bersangkutan dapat dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan (periode) berturut-turut;
(3) Tata cara pemilihan Ketua diatur tersendiri dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

Kriteria Ketua
Pasal 16
(1) secara Umum, Ketua Pengurus Karang Taruna harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Pendidikan minimal SD untuk tingkat desa/kelurahan dan SLTA untuk tingkat yang berada diatasnya;
d. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
e. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
f. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
g. Peduli terhadap permasalahan sosial dan kemasyarakatan umumnya;
h. Memiliki kemampuan untuk memimpin;
i. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun;
j. Mengetahui dan memahami Karang Taruna dan keorganisasian pada umumnya;
k. Memiliki kemampuan mengembangkan hubungan secara lebih aktif dengan pihak lain;
l. Sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Karang Taruna Tunas Karang Kemuning;
m. Tidak sedang tersangkut perkara melawan hukum dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun;
(2) Secara rinci dan spesifik, kriteria Ketua dapat dirumuskan dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.

Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Ketua/Ketua Umum

Pasal 17
(1) Seorang Ketua dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal Dunia;
b. Karena habis masa baktinya dan disahkan (demisioner) dalam forum tertinggi Karang Taruna setelah menyampaikan pertanggung-jawabannya;
c. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri) karena satu dan lain hal yang tidak memungkinkan untuk menjabat lagi;
d. Diberhentikan untuk sementara (non-aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus idana yang mengancam baik dirinya maupun organisasi, yang mana bila nyata-nyata tidak terbukti dapat direhabilitasi namanya dan diperkenankan kembali menjabat sebagai Ketua;
e. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata yang bersangkutan terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya sendiri;
f. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP Diperluas (yang mengundang pimpinan Karang Taruna satu tingkat dibawahnya) jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sehingga kepengurusan/organisasi tidak berjalan sebagaimana amanat Musyawarah Anggota;
(2) Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a, c, e, dan f pasal ini, apabila terjadi dalam masa bakti berjalan, maka RPP dan RPP Diperluas untuk soal butir f mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberikan mandat kepada seorang Pelaksana Ketua yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya;
(3) Untuk kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir d pasal ini, apabila terjadi dalam masa bhakti berjalan, maka RPP mengeluarkan keputusan untuk menunjuk atau memberi mandat kepada seorang Pejabat Sementara (Pjs) Ketua/Ketua Umum hingga Ketua yang bersangkutan memperoleh keputusan hukum tetap;
(4) Apabila ternyata Ketua yang bersangkutan nyata-nyata terbukti bersalah dengan dikeluarkannya keputusan hukum tetap oleh pihak yang berwenang, maka status Pjs bagi seseorang yang ditunjuk dapat ditingkatkan menjadi Pelaksana Ketua yang- bertugas mempersiapkan pelaksanaan Temu Karya Luar Biasa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak penunjukannya;
(5) Penunjukan Pejabat Sementara dan Pelaksana Ketua harus memperhatikan dan memprioritaskan keberadaan unsur Ketua dalam kepengurusan Karang Taruna yang bersangkutan;
(6) Keputusan RPP mengenai penunjukan Pejabat Sementara dan Pelaksana Ketua sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) pasal ini harus disampaikan kepada seluruh Pengurus Karang Taruna di tingkat bawahnya.

Pasal 18

Sebelum memangku jabatannya, seorang Ketua/Ketua Umum harus mengucapkan sumpah didepan
forum Temu Karya sebagai berikut:
“ Demi Allah/ Atas nama Tuhan/ Atas nama Sang Budha/ Demi Sang Hyang Widhi, saya berjanji:
1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Ketua/Ketua Umum Karang Taruna Tunas Karang Kemunig dengan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, dan selurus-lurusnya;
2. Akan menjalankan organisasi dengan kepemimpinan yang dijiwai oleh Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta ketentuan organisasi lainnya;
3. Taat dan teguh pada mandat dan amanat yang diberikan kepada saya dalam Temu Karya;
4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkannya secara moral maupun organisasional.”


BAB IV
STRUKTUR DAN KUALIFIKASI ORGANISASI

Pasal 19

(1) Karang Taruna memiliki organisasi di semua tingkatan dari tingkat nasional hingga ke tingkat desa/kelurahan;
(2) Pembentukan organisasi Karang Taruna di tingkat Pedukuhan (Unit Kerja) diselenggarakan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah desa/kelurahan dengan tetap berpedoman kepada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karang Kemuning;
(3) Karang Taruna Tunas Karang Kemuning memiliki kepengurusan dengan struktur sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretrais;
d. Wakil Sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil Bendahara;
g. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
h. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
i. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
j. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
k. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
l. Seksi Lingkungan Hidup;
m. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan.


BAB V
BENTUK-BENTUK FORUM PERTEMUAN

Pasal 20

Bentuk-bentuk pertemuan dalam lingkungan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning antara lain :
1. Pertemuan / Rapat Pengurus Pleno;
2. Pertemuan / Rapat Pengurus Harian;
3. Pertemuan Anggota; dan
4. Musyawarah Anggota

Pasal 21

(1) Pertemuan / Rapat Pengurus Pleno adalah pertemuan yang dihadiri oleh Pengurus Pleno;
(2) Pertemuan / Rapat Pengurus Pleno dapat dilaksanakan secara tertutup atau secara terbuka;
(3) Pertemuan / Rapat Pengurus Pleno terbuka dapat menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan topic pertemuan yang dilaksanakan;
(4) Pertemuan / Rapat Pengurus Pleno dilaksanakan menurut kebutuhan internal organisasi.

Pasal 22

(1) Pertemuan / Rapat Pengurus Harian adalah pertemuan yang dihadiri oleh Pengurus Harian;
(2) Pertemuan / Rapat Pengurus Harian dapat dilaksanakan secara tertutup atau secara terbuka;
(3) Pertemuan / Rapat Pengurus Harian terbuka dapat menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan topic pertemuan yang dilaksanakan;
(4) Pertemuan / Rapat Pengurus Harian dilaksanakan menurut kebutuhan internal organisasi.

Pasal 23

(1) Pertemuan Anggota adalah pertemuan yang dihadiri oleh semua pengurus dan anggota Karang Taruna Tunas Karang Kemuning;
(2) Pertemuan anggota dapat dilaksanakan secara rutin/berkala atau dapat dilaksanakan secara insidentil;
(3) Pertemuan anggota secara rutin/berkala dilaksanakan secara rutin sesuai kesepakatan pengurus;
(4) Pertemuan anggota secara insidentil dilaksanakan menurut kebutuhan organisasi berdasarkan kesepakatan pengurus;
(5) Dalam pertemuan anggota dapat menghadirkan / mengundang pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan dan kepentingan pertemuan.

Pasal 24

(1) Musyawarah Anggota adalah musyawarah yang dilaksanakan sebagai forum tertinggi Karang Taruna Tunas Karang Kemuning;
(2) Musyawarah Anggota dilaksanakan dalam rangka :
a. Membahas dan menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus
b. Menetapkan Pola Umum Kebijakan dan Kerangka Pokok Program Karang Taruna;
c. Membicarakan dan memutuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna serta penjelasannya;
d. Membicarakan dan menetapkan struktur dan Uraian Tugas Pengurus;
e. Membentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna;
f. Pemberhentian dan atau Pemberhentian Sementara Pengurus dan atau Anggota;
g. Memilih dan mengangkat Pengurus Karang Taruna periode berikutnya;
h. Membicarakan masalah-masalah internal dan eksternal Karang Taruna yang diputuskan dalam bentuk ketetapan dan atau rekomendasi.

Tatacara Pelaksanaan Pertemuan

Pasal 25

Setiap bentuk pertemuan sebagaimana dimaksud Pasal 20 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Melalui Sekretaris, Pengurus menyampaikan informasi berupa Surat Undangan kepada pihak-pihak yang akan dihadirkan sesuai dengan bentuk pertemuan;
b. Dalam Surat Undangan sekurang-kurangnya menyebutkan informasi mengenai hal-hal :
1) Hari dan tanggal pelaksanaan;
2) Waktu pelaksanaan;
3) Tempat Pelaksanaan; dan
4) Acara yang akan diagendakan dalam pertemuan.
c. Musyawarah Anggota dipimpin oleh Ketua Karang Taruna;
d. Apabila Ketua Karang Taruna berhalangan hadir atau berhalangan sementara, maka pertemuan dapat dipimpin oleh salah sati Wakil Ketua yang hadir;
e. Dalam hal Ketua dan semua Wakil Ketua tidak dapat hadir atau berhalangan sementara, maka anggota musyawarah yang hadir dengan musyawarah untuk mufakat memilih salah satu anggota musyawarah untuk memimpin pertemuan;
f. Semua anggota musyawarah yang hadir mempunyai hak suara dan dapat mengadakan usul dan saran untuk dipertimbangkan oleh musyawarah.

Sahnya Pertemuan

Pasal 26

(1) Setiap bentuk pertemuan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) di tambah satu dari seluruh anggota pertemuan yang diundang;
(2) Dalam hal jumlah yang hadir tidak memenuhi quorum sebagaimana disebut ayat (1), maka pertemuan ditunda sampai dengan tercapainya quorum atau paling lama 60 menit;
(3) Apabila setelah penundaan waktu selama 60 menit jumlah yang hadir belum memenuhi quorum sebagaimana disebut ayat (1), maka pertemuan ditunda untuk mengadakan pertemuan yang kedua secepat-sepatnya 48 jam setelah pertemuan pertama tanpa memandang jumlah yang hadir.
(4) Dalam hal terjadi penundaan pertemuan sebagaimana disebut ayat (3), maka berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25 huruf a dan huruf b.

Tatacara Pengambilan Keputusan

Pasal 27

(1) Keputusan musyawarah sedapat-dapatnya ditetapkan dengan cara mufakat;
(2) Apabila anggota musyawarah mengusulkan pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (voting) harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persetarus) ditambah satu dari jumlah anggota musyawarah yang hadir.
(3) Dalam hal terjadi cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (2), maka keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak.


BAB VI
MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA

Pengertian

Pasal 28

Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan kepengurusan Karang Tarunanya.

Pasal 29

(1) Guna meningkatkan efektifitas kegiatan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning, dapat dibentuk Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) Tunas Karang Kemuning.
(2) Pembentukan MPKT sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut;
(3) MPKT dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, beberapa orang Wakil Ketua (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, seorang sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris (sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna diwilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.

Fungsi MPKT

Pasal 30
MPKT memiliki fungsi:
a. Menampung aspirasi para alumni/mantan pengurus/aktivis Karang Taruna yang sudah tidak memiliki hak untuk menjadi pengurus karena persyaratan usia dan karena ketidaksediaannya menjadi pengurus;
b. Menjadi lembaga konsultasi bagi Karang Taruna dalam menyelenggarakan aktivitas organisasinya terutama melalui mekanisme Rapat Konsultasi;
c. Memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis bagi Karang Taruna dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan yang bersifat politis dan strategis;
d. Membangun dan memberikan akses (kemudahan) bagi Karang Taruna dalam mengembangkan aktivitas program dan tatanan kelembagaannya;
e. Memberikan dukungan material dan moril bagi Karang Taruna di wilayahnya;
f. Mengakomodir kepakaran dan kompetensi seseorang agar dapat dikembangkan dan disumbangkan bagi kemajuan Karang Taruna.


BAB VI
UNIT KERJA KARANG TARUNA (UKKT)
Pasal 31
(1) Di setiap wilayah Pedukuhan dapat dibentuk Unit Kerja Karang Taruna yang merupakan satuan organisasi Karang Taruna terendah di tingkat Pedukuhan;
(2) Unit Kerja Karang Taruna dimaksud dimaksud ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning;
(3) Mekanisme dan tatacara pembentukan Unit Kerja Karang Taruna diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat wilayah Pedukuhan yang bersangkutan.
(4) Pemberian nama masing-masing Unit Kerja Karang Taruna diserahkan kewenangannya kepada masyarakat di wilayah Pedukuhan yang bersangkutan.


BAB VII
IDENTITAS ORGANISASI

Lambang
Pasal 32
(1) Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur:
a. Sekuntum bungan Teratai yang mulai mekar yang melambangkan insan remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial). Empat helai daun bunga dibagian bawah melambangkan keempat fungsi Karang Taruna;
b. Dua helai pita yang terpampang dibagian atas dan bawah. Pita dibagian atas terdapat tulisan “ADITYA KARYA MAHATVA YODHA” (“ADITYA” berarti cerdas dan penuh pengetahuan; “KARYA” berarti pekerjaan; “MAHATVA” berarti terhormat dan berbudi luhur; dan “YODHA” berarti pejuang atau patriot). Jadi secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil. Pita dibagian bawah bertuliskan “KARANG TARUNA” (“KARANG” berarti pekarangan, halaman, atau tempat; “TARUNA” berarti remaja; jadi, “KARANG TARUNA” berarti tempat atau wadah pengembangan remaja Indonesia;
c. Sebuah lingkaran dngan bunga Teratai mekar dengan tujuh helai daun bunga sebagai latar belakang, yang melambangkan Tujuh Unsur Kepribadian yang harus dimiliki warga Karang Taruna:
1) Taat : takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Tanggap : penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
3) Tanggon : kuat daya tahan fisik dan mental;
4) Tandas : tegas, pasti, tidak ragu, dan teguh pendirian;
5) Tangkas : sigap, gesit, cepat bergerak dan dinamis;
6) Terampil : mampu berkreasi dan berkarya praktis;
7) Tulus : sederhana, ikhlas, rela memberi, dan jujur;
d. Lingkaran mengandung arti sebagai lambang ketahanan nasional yang berfungsi sebagai tameng/perisai. Bungan mekar yang berdaun lima helai melambangkan lingkaran kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila;
e. Arti warna yang terdapat pada lambang sebagai berikut:
1) Putih : kesucian, tidak bercela, dan tidak bernoda;
2) Merah : keberanian, sabar, tenang, dapat mengendalikan diri dan tekad pantang mundur;
3) Kuning : keagungan dan keluhuran budi pekerti;
(2) Secara keseluruhan, lambang Karang Taruna berarti tekad insan remaja (Warga Karang Taruna) untuk mengembangkan dirinya menjadi patriot pejuang yang berkpribadian, cerdas, dan terampil agar mampu dan secara aktif dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Bendera

Pasal 33

Bentuk, ukuran dan penggunaan bendera Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1. Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan 3:2. ditengah-tengah bendera terdapat lambang Karang Taruna dengan ukuran garis tengah sepertiga dari ukuran panjang. Dibawah lambang terdapat tulisan “KARANG TARUNA” dengan warna kuning emas;
2. Warna dasar adalah biru benhur dengan pinggiran berwarna kuning emas yang melingkari warna dasar tanpa rumbai-rumbai;
3. Digunakan pada saat kegiatan Karang Taruna berlangsung baik didalam maupun diluar ruangan.

Panji

Pasal 34

Bentuk dan penggunaan panji Karang Taruna diatur sebagai berikut:
1. Warna dasar kuning;
2. Panjang 180 cm dan lebar 120 cm, ditengah-tengahnya terdapat lambang Karang Taruna yang bergaris tengah 60 cm;
3. Di ketiga sisinya (yang tidak melekat pada tiang) diberi rumbai warna kuning emas dengan panjang 6 cm;
4. Panji diikatkan pada tiang dengan tiga buah tali pengikat, tinggi tiang 3 meter berbentuk bulat dan bergaris tengah 4 cm;
5. Pada puncak tiang panji diberi kepala tiang (mustika) berbentuk Teratai yang mulai mekar dengan tinggi 20 cm, bergaris tengah 10 cm dan terbuat dari logam;
6. Penggunaan panji:
a. Dibedakan dengan bendera Karang Taruna;
b. Diletakkan berdampingan dengan bendera nasional pada setiap kegiatan dalam ruang tertutup (rapat, seminar, upacara, dan sebagainya);
c. Penataan disesuaikan dengan ruangan yang dipergunakan. Apabila diletakkan di mimbar, maka bendera nasional terletak disebelah kanan dan panji Karang Taruna disebelah kiri, dilihat dari posisi pembaca.

Mars dan Hymne

Pasal 35

Penggunaan Mars dan Hymne Karang Taruna diatur sebagai berikut:
a. Mars dan Hymne dinyanyikan dalam keadaan bediri dengan sikap hormat, pada setiap acara upacara resmi dan kebesaran yang diselenggarakan oleh Karang Taruna;
b. Maksu dan tujuan Mars:
c. Membangkitkan semangat juang Warga Karang Taruna dalam mengemban tugas dibidang pembangunan kesejahteraan sosial;
d. Memupuk rasa solidaritas antarsesama Warga Karang Taruna;
e. Membangkitkan semangat cinta tanah air dan tekad untuk berjuang dan mengabdi demi kepentingan masyarakat dan bangsa.
f. Maksud dan tujuan Hymne:
a) Membangun kekuatan, kesetiaan Warganya kepada Karang Taruna;
b) Membangkitkan darma bhakti Warga Karang Taruna yang lebih khidmat;
c) Memantapkan perenungan-perenungan terhadap tugs pokok dan fungsi Karang Taruna.
g. Bentuk Mars dan Hymne secara lengkap sesuai dengan naskah sebagaiman terlampir pada Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.

Seragam Resmi

Pasal 36

Seragam resmi Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan seremonial baik dalam bentuk upacara kenegaraan, peringatan hari besar nasional, pertemuan atau forum-forum resmi organisasi seperti Temu Karya dan Raker maupun dalam bentuk-bentuk penyelenggaraan forum-forum ilmiah.

Pasal 37

Seragam resmi Karang Taruna terdiri dari:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih, dengan tambahan kelengkapan dasi;
b. Jas Karang Taruna dengan warna dasar biru dongker, yang betuliskan nama KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kiri, serta nama tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
c. Celana panjang wama biru dongker;
d. Sepatu hitam dengan tambahan kelengkapan kaus kaki.

Seragam Operasional

Pasal 38
Seragam operasional Karang Taruna adalah seragam yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat lapangan/operasional terutama dalam pelaksanaan program-program kegiatan dimasyarakat.

Pasal 39

Seragam Operasional Karang Taruna terdiri:
a. Kemeja lengan pendek dengan warna bebas;
b. Jaket lengan pendek berwarna biru benhur, terdapat lidah pada kedua pundaknya, bertuliskan nama KARANG TARUNA pada dada sebelah kiri, nama pemakai pada dada sebelah kanan, dan mengenakan lambang Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kiri, serta nama tingkatan Karang Taruna pada sisi bahu sebelah kanan;
c. Celana panjang bahan (bukan jeans) dengan warna bebas;
d. Sepatu warna bebas ditambah kelengkapan kaus kaki;
e. Topi Karang Taruna berwarna biru dongker dengan lambang Karang Taruna didepannya, nama Karang Taruna disamping kiri dan pemakai disamping kanan.

Seragam Tambahan
Pasal 40
Seragam tambahan adalah seragam diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 36, 37, 38, dan 39, yang merupakan kelengkapan dari seragam operasional untuk menunjukkan adanya identitas kegiatan tertentu seragam panitia/peserta kegiatan tersebut.

Pasal 41

Seragam tambahan dimaksud adalah terdiri dari:
1. Kaus berkerah dengan ketentuan:
a. Warna dasar biru;
b. Memiliki saku didada sebelah kiri;
c. Pada saku atau diatas saku terdapat lambang Karang Taruna;
d. Terdapat tulisan nama dan panitia kegiatan yang disesuaikan penempatannya;
e. Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang didepannya;
f. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
g. Celana panjang dan sepatu bebas.
2. Kaus tidak berkerah dengan ketentuan:
a. Warna dasar biru benhur;
b. Terdapat lambang Karang Taruna pada dada sebelah kiri;
c. Terdapat tulisan nama kegiatan di bagian yang disepakati;
d. Variasi lain ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan;
e. Topi Karang Taruna berwarna biru benhur dengan lambang di depannya;
f. Celana panjang dan sepatu bebas.
3. Seragam tambahan lain dapat ditetapkan dalam bentuk seragarn loreng dan rompi untuk kepentingan gugus tugas tertentu, yang pengaturannya lebih lanjut ditetapkan dalam ketentuan tersendiri.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 42
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna Tunas Karang Kemuning


BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 43

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Tunas Karya ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART Karang Taruna Tunas Karang Kemuning

BAB X
PENUTUP

Pasal 44

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Tunas Karang Kemuning


Ditetapkan : Brosot
Pada Tanggal : September 2011

Ketua



SYAKUR MUTTAQIN

Sekretaris



ANDRI SUBANTORO

Mengetahui
Kepala Desa Brosot



YULI PURWANTORO

http://forum.girilaya.com

adminutama

adminutama
Pejabat RT / RW
Pejabat RT / RW
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga karang taruna

anggaran dasar karang taruna download

anggaran dasar karang taruna ppt

anggaran dasar karang taruna ebook

anggaran dasar karang taruna 6

anggaran dasar karang taruna dokumen

anggaran dasar karang taruna 2009

anggaran dasar organisasi karang taruna

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer
UP dulu omz

Sponsored content


Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top