.: Tata Tertib Warnet :.
(sesuai Surat Edaran Walikota no: 555/5554/436.6.8/2011)
1. Melarang pengunjung berseragam sekolah pada jam-jam sekolah, kecuali didampingi gurunya.
2. Harus memakai software berlisensi, atau memakai software open source yang gratis.
3. Komputer wajib dilengkapi dengan filter untuk memblokir situs porno, serta dilarang menyediakan/menyimpan konten porno.
4. Pemilik warnet wajib melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku pengunjung.
Jika konten yang diakses mengarah ke unsur porno, kekerasan, perjudian, atau terorisme, dapat segera lapor ke pihak berwajib terdekat.
5. Instalasi listrik harus memenuhi standar kaidah kelistrikan dan tertata rapi, sehingga terhindar dari konsleting.
6. Penyekat / bilik warnet tidak boleh tertutup rapat, ukuran tinggi max sebatas telinga orang dewasa ketika duduk, dengan desain yang memudahkan pengawasan.
7. Tiap warnet wajib memiliki Ijin Usaha Telekomunikasi, dan ijin tersebut wajib ditempelkan di warnet.
8. Apabila aturan ini tidak dipenuhi, maka Pemkot akan melakukan tindakan berupa:
- pemanggilan tertulis,
- peringatan secara lisan, atau
- penutupan / pencabutan izin usaha, serta pelimpahan tindakan kepada yang berwajib.
Referensi:
- www.surabaya.go.id/berita/detail.php?id=18362
(sesuai Surat Edaran Walikota no: 555/5554/436.6.8/2011)
1. Melarang pengunjung berseragam sekolah pada jam-jam sekolah, kecuali didampingi gurunya.
2. Harus memakai software berlisensi, atau memakai software open source yang gratis.
3. Komputer wajib dilengkapi dengan filter untuk memblokir situs porno, serta dilarang menyediakan/menyimpan konten porno.
4. Pemilik warnet wajib melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku pengunjung.
Jika konten yang diakses mengarah ke unsur porno, kekerasan, perjudian, atau terorisme, dapat segera lapor ke pihak berwajib terdekat.
5. Instalasi listrik harus memenuhi standar kaidah kelistrikan dan tertata rapi, sehingga terhindar dari konsleting.
6. Penyekat / bilik warnet tidak boleh tertutup rapat, ukuran tinggi max sebatas telinga orang dewasa ketika duduk, dengan desain yang memudahkan pengawasan.
7. Tiap warnet wajib memiliki Ijin Usaha Telekomunikasi, dan ijin tersebut wajib ditempelkan di warnet.
8. Apabila aturan ini tidak dipenuhi, maka Pemkot akan melakukan tindakan berupa:
- pemanggilan tertulis,
- peringatan secara lisan, atau
- penutupan / pencabutan izin usaha, serta pelimpahan tindakan kepada yang berwajib.
Referensi:
- www.surabaya.go.id/berita/detail.php?id=18362