Perayaan Falun Dafa atau Falun Gong di Surabaya, Jawa Timur dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian, Sabtu (11/5/2013). Pawai yang semula bakal berlangsung di gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya namun dilarang. Larangan in sempat diwarnai adu mulut antara polisi dengan anggota Falun Gong.
Sesuai rencana, pawai Falun Gong dimulai dari Musium Mpu Tantular di Jalan Raya Darmo pada pukul 14.00 WIB, selanjutnya berjalan menuju Gedung Grahadi melalui Jalan Embong Wungu. Mereka akan menggelar pawai dengan membunyikan alat-alat drum band serta melakukan ritual meditasi seperti yang biasa mereka lakukan.
Namun, aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang sebagian membawa senjata lengkap, melarang pawai yang diikuti ratusan anggota Falun Dafa Jawa Timur tersebut. Polisi dibantu anggota Satpol PP Kota Surabaya itu, mengarahkan mereka ke area parkir Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Saat pawai di area parkir KBS paling belakang itu dimulai, polisi meminta mereka untuk segera membubarkan pawai dengan alasan waktu yang diberikan sudah habis. Bahkan polisi menghardik beberapa anggota Falun Gong yang keluar dari area pawai atau menerobos barisan polisi. "Jangan keluar, cepat masuk ke barisan pawai. Tidak ada yang boleh keluar, kamu dengar apa tidak," teriak salah satu anggota polisi itu.
Keributanpun terjadi, karena anggota Falun Gong yang mengenakan seragam putih-putih itu menolak perintah polisi. Namun tidak sampai terjadi kontak fisik. Keributan terus terjadi. Kali ini polisi meminta pawai segera diakhiri, lagi-lagi anggota Falun Gong menolak, karena proses meditasi tengah dilakukan.
"Tadi kan sudah minta waktu, terus sudah diberikan, sekarang waktunya sudah habis, silakan segera meninggalkan lokasi. Ini bukan hiburan, jadi sekarang waktunya bubar," kata Pam Obvit Polrestabes Surabaya, AKBP Juli Setiayadi kepada koordinator Falun Gong, Gatot Macali.
Menurut Gatot dan beberapa anggota Falun Gon lainnya, pembubaran pawai peringatan HUT Falun Gong yang jatuh pada 13 Mei 2013 sangat tidak beralasan.
"Acara ini untuk memperingati HUT Falun Gong. Kami sudah izin melakukan perayaan, tapi kalau dilarang itu kan aneh. Kami sudah menjalankan semua aturan sesuai undang-undang," keluh Gatot sembari menambahkan, bahwa undang-undang tidak melarang setiap warga negara menyampaikan informasi, termasuk menyampaikan informasi soal Falun Gong kepada masyarakat.
Pihak kepolisian sendiri, menolak saat dimintai keterangan soal pembubaran pawai Falun Gong tersebut. Karena menurut mereka, acara tersebut memang tidak berizin. Izin Falun Gong adalah izin keramaian bukan izin ritual, termasuk melakukan meditasi di depan umum.
"Ya di negaranya saja dilarang, masak di Indonesia diperbolehkan," kata seorang anggota kepolisian pendek dan menolak memberi keterangan apa-pun terkait pawai Falun Gong.
Sementara Bambang Seta Buana, Panitia pawai mengatakan, seperti biasanya Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Tri Maryanto memberikan ultimatum agar membatalkan kegiatan ini, meski sudah memberikan pemberitahuan kepada polisi tiga hari sebelum acara.
"Sesuai dengan instruksi LBH Surabaya bahwa pemberitahuan kami ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, karena itu mengingat misi kemanusiaan yg kami perjuangkan demikian krusial, dan sebagai wujud perjuangan kami agar tidak didiskriminasikan, kami putuskan untuk tetap mengadakan pawai," katanya dengan nada tinggi.
Dia juga mengatakan, kenapa Falun Gong dilarang di China, karena pada perkembangannya, komunitas Falun Gong begitu pesat, hingga melebihi jumlah Partai Komunis di China. Bahkan menyebar ke 114 negara. Sehingga sejak 20 Juli 1999, Falun Gong mulai dilarang dan ditindas oleh Pemerintah China.
Namun, apapun upaya para anggota Falun Gong menjelaskan misi mereka, pihak kepolisian tetap membubarkan pawai tersebut. (eru)
No Comment.