Gedung Olah Raga Futsal yang terletak di Jl. Kupang Jaya Indah ternyata tidak berizin dan bakalan disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya.
Hal ini dikatakan oleh Wakasat Pol PP KOta Surabaya, Irvan Widyanto. Irvan mengungkapkan bahwa untuk bisa mengoperasikan lapangan Futsal, pengelolah lapangan CV Lima Jaya harus melalui proses perijinan mulai dari SKRK (surat keterangan rencana kota), Izin mendirikan bangunan (IMB), surat Ijin bangunan (HO), UKL, UPL dan terakhir dari Dinas Pariwisata.
“Kita akan proses karena lapangan memang tidak berizin. Kami akan kerahkan tim RHU untuk sidak ke lokasi untuk memastikannya kembali pelanggaran yang dilakukan Futsal Royal,” jelas Irvan.
Irvan mennambahkan sidak dilakukan guna memenuhi tahapan – tahapan yang ada terkait ditemukan terkait ditemukannya tempat usaha yang melanggar. Sebelum akhirnya diputuskan jia tempat itu benar – benar melanggar.
Menurut warga setempat, pengelolah lapangan Futsal ini dibeckingi oknum wartawan yang mempunyai kedekatan dengan pejabat terkait perizinan. Dengan begitu, meskipun lapangan tak berizin tetap beroperasi dan berupa surat tanda terima dari UPTSA Surabaya.
“Wartawan ini siap membackup penuh perizinan meskipun lapangan tidak berizin warga. Yang penting perizinan keluar,” tukas salah seorang warga bernama Sholeh. Sebelumnya pihak Satpol PP sudah memeriksa perizinannya, tetapi tidak ada penyegelan dan pelanggarannya.
Sumber : http://girilaya.com/get/c8ez13
Hal ini dikatakan oleh Wakasat Pol PP KOta Surabaya, Irvan Widyanto. Irvan mengungkapkan bahwa untuk bisa mengoperasikan lapangan Futsal, pengelolah lapangan CV Lima Jaya harus melalui proses perijinan mulai dari SKRK (surat keterangan rencana kota), Izin mendirikan bangunan (IMB), surat Ijin bangunan (HO), UKL, UPL dan terakhir dari Dinas Pariwisata.
“Kita akan proses karena lapangan memang tidak berizin. Kami akan kerahkan tim RHU untuk sidak ke lokasi untuk memastikannya kembali pelanggaran yang dilakukan Futsal Royal,” jelas Irvan.
Irvan mennambahkan sidak dilakukan guna memenuhi tahapan – tahapan yang ada terkait ditemukan terkait ditemukannya tempat usaha yang melanggar. Sebelum akhirnya diputuskan jia tempat itu benar – benar melanggar.
Menurut warga setempat, pengelolah lapangan Futsal ini dibeckingi oknum wartawan yang mempunyai kedekatan dengan pejabat terkait perizinan. Dengan begitu, meskipun lapangan tak berizin tetap beroperasi dan berupa surat tanda terima dari UPTSA Surabaya.
“Wartawan ini siap membackup penuh perizinan meskipun lapangan tidak berizin warga. Yang penting perizinan keluar,” tukas salah seorang warga bernama Sholeh. Sebelumnya pihak Satpol PP sudah memeriksa perizinannya, tetapi tidak ada penyegelan dan pelanggarannya.
Sumber : http://girilaya.com/get/c8ez13
No Comment.