BANGKOK - Petugas polisi dari kesatuan Divisi Anti-Perdagangan Manusia Thailand (AHTD), Senin (20/5/2013), mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seorang wanita yang menjual keponakannya yang berusia 17 tahun untuk menjadi pelacur di Korea Selatan (Korsel).
Langkah tersebut dilakukan setelah gadis itu berhasil diselamatkan oleh polisi Korsel dan dipulangkan kembali ke Thailand pada Sabtu pekan lalu, setelah meminta bantuan melalui Facebook.
Kepala AHTD Mayor Jenderal Chawalit Swangpuech mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian Seoul, Korsel untuk menyelamatkan gadis itu yang bernama Roi Et.
Kepada polisi gadis itu mengatakan, awalnya ia ditawari bibinya yang berusia 43 tahun, bekerja sebagai pegawai restoran di Korsel, sehingga ia langsung mengiyakan.
Ia kemudian melakukan perjalanan ke Korsel, ditemani dengan seorang pria Korea dan seorang wanita asal Thailand pada awal bulan ini.
Namun ketika di sana, ia malah dijadikan pelacur di sebuah panti pijat milik suami dari bibinya, yang berkewarganegaraan Korsel.
Untuk mencegahnya melarikan diri, pamannya menahan paspor miliknya dan dilarang menggunakan telepon.
Untungnya ia masih bisa mengakses situs jejaring sosial Facebook dan mencari pertolongan ke seorang perwira polisi di Thailand.
Chawalit mengatakan bibinya disangkakan telah melakukan human trafficking atau perdagangan manusia dan mempekerjakan anak sebagai pekerja seks komersial.
No Comment.