- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

Lahan Kebun Tebu Sei Mencirim Ditanami Warga, Pemerintah Lamban, Mafia Leluasa

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer

Setelah panen tebu sebulan lalu, kini lahan 47 hektar milik PTPN 2 di Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang dua pekan terakhir dipasang plank menyebutkan tanah tersebut bekas Concessie Roterdam.
Bahkan disebutkan tanah Kebun Sei Mencirim Dusun VI Kecamatan Sunggal itu sudah dilepas sejak tahun 1997 sesuai surat pelepasan hak oleh Sultan Deli. Lalu di atas lahan itu mulai ditanami warga, dibuat gubuk semacam posko dengan mengibarkan bendera merah putih.
Aktivitas lanjutnya Minggu (31/5) tidak jauh dari posko masyarakat kelihatan memasang batu untuk mendirikan bangunan permanen, dan yang lainnya meratakan eks kebun tebu setelah didirikan gawang bola.
Informasi dihimpun Harian Orbit, isu beredar di lokasi menyebutkan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 yang selama ini ditanami tebu sudah habis. Kemudian warga meyakini tanah tersebut sudah dilakukan pelepasan hak oleh Sultan Deli tahun 1997 sesuai tulisan di plank.
Jauh sebelum ini masyarakat di kebun tebu Sei Semayang bersemangat untuk menggarap, walaupun tidak jarang berbuah konflik. Lahan di Kapveld E Rayon B Kebun Sei Semayang Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru pun dikuasai oleh penggarap.
Menurut informasi dari PTPN 2 yang dipublikasikan media, kawasan seluas 413,48 hektar itu, masih berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 dengan nomor sertifikat 92. Untuk itu PTPN 2 akan terus mempertahankan lahan tersebut. Akibatnya beberapa waktu lalu terjadi bentrok antara masyarakat penggarap dan karyawan PTPN 2.
“Kami akan terus mempertahankan hak kami,” kata Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN 2 Djon Ismed kepada media sosial beberapa waktu lalu. Hal itu seiring dengan perpanjangan HGU yang dilakukan PTPN 2 sesuai dengan batas HGU yang telah ditentukan. “Secara umum lahan kita ini sudah punya SK sejak 1965 dan keluar sertifikat HGU pada 1985. Sertifikat HGU terakhir keluar dari 2003 hingga 2028,“ jelas Djon Ismed.
Di tengah polemik dan tarik menarik antara warga penggarap dan PTPN 2 terkait lahan kebun tebu tersebut muncul pula suara-suara yang menyebutkan langkah itu merupakan modus para mafia tanah untuk menguasai lahan.
Kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, tidak sedikit lahan PTPN 2 dirambah warga atas suruhan mafia. Kemudian selanjutnya atas nama warga lahan itu dijual ke mafia tanah untuk dibangu perumahan.
Modus seperti itu disinyalir dipraktikkan salah seorang mafia tanah berinisial TS. Dengan modus itu, kini TS berhasil menguasai lahan seluas 74 hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhandeli Deliserdang. Sementara rakyat tidak mendapat apa-apa.
Terkait konflik tanah PTPN 2 warga, Ketua Umum Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI), Harun Noeh menilai lambannya pemerintah menyikapi persoalan tersebut. Sehingga membuat oknum mafia leluasa mempermainkan tanah negara dan tanah adat.
“Pengawasan pemerintah dan kepala daerah sangat lemah. Banyak kepala daerah tidak memahami persoalan agraria hingga menyebabkan mafia tanah merajalela,” ujar Harun Noeh.

Banyak Menelan Korban
Bakal Calon Bupati Deliserdang 2013-2018 itu menambahkan, tanah eks HGU PTPN 2 tersebut harus ditelusuri status tanahnya. Jika memang tanah itu milik negara, masyarakat tidak ada hak menduduki tanah itu.
“Walaupun status tanah tersebut adalah tanah adat, masyarakat juga tidak ada hak untuk menjualnya. Mereka hanya ada hak untuk menyewakan atau mengontrakkan tanah kepada orang lain,” jelasnya.
Harun juga mengatakan, jika pemerintah belum menentukan kejelasan status tanah tersebut, semua orang bisa mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah tersebut. Akhirnya tanah tersebut bisa beralih kepada oknum yang mencari keuntungan dengan merugikan negara.
“Yang untung akhirnya adalah mafia tanah. Negara kita selalu dirugikan dalam kasus ini,” tandas Harun.
Menurutnya, untuk meningkatkan perekonomian, masyarakat tidak perlu menjual tanah tersebut kepada mafia tanah. Mereka bisa mengelolanya dengan cara bercocok tanam atau dijadikan tempat tinggal dengan izin dari pemerintah.
Di sisi lain, kondisi di lahan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik antara warga dengan pemerintah. “Kalau pemerintah membiarkan permasalahan agraria terus menerus, akan banyak menelan korban karena konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah,” pungkasnya. Om-20

Share this post on: reddit

No Comment.

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top