Semarang - Jajaran Polrestabes Semarang membekuk dua pelaku pencabulan terhadap seorang gadis pengamen berusia 16 tahun. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di proyek galian di Gunungpati Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (22/6/2013) lalu. Awalnya korban berpamitan kepada orang tuanya hendak pulang ke kampung halamannya di Trenggalek, Jawa Timur, sejak hari Kamis (20/6). Korban sempat menginap di rumah saudaranya yang juga berada di Gunungpati dan melanjutkan perjalanan hari Sabtu.
"Di tengah jalan, hujan turun dan korban berteduh lalu bertemu dengan supir truk," kata Elan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/6/2013).
Sekitar pukul 14.00 supir truk bernama Eko Karniyanto (32) itu membawa korban ke proyek galian yang masih berada di kawasan Gunungpati. Lalu ia meminta satpam proyek bernama Agus (35) untuk membelikan dua botol minuman keras jenis congyang.
"Pelaku ingin melampiaskan hawa nafsu, minta tolong kawannya belikan minuman dan diminumkan ke korban," tandasnya.
Setelah dalam keadaan mabuk, lanjut Elan, korban dibawa ke ujung proyek kemudian dilecehkan oleh Agus dan disetubuhi oleh Eko. Sore harinya, korban ditemukan oleh saudaranya dengan keadaan mabuk serta rambut dan pakaian yang acak-acakan.
"Dibawa ke pojokan lokasi galian, kemudian pelaku mencabuli korban," tegas Elan.
Kemudian hari Jumat (28/6) siang tadi sekitar pukul 15.00 dua pelaku ditangkap di tempat kerjanya. Agus dan Eko sempat bertengkar karena Agus merasa tidak melakukan persetubuhan namun ikut terseret ke kantor polisi.
"Dia (Agus) pakai tangan," kata Eko.
"Enggak, saya cuma beli congyang," timpal Agus saat diperkisa polisi.
Dua pelaku tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan adalah dua botol minuman keras dan satu lembar terpal. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak nomor 81 tentang persetubuhan terhadap anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Elan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (22/6/2013) lalu. Awalnya korban berpamitan kepada orang tuanya hendak pulang ke kampung halamannya di Trenggalek, Jawa Timur, sejak hari Kamis (20/6). Korban sempat menginap di rumah saudaranya yang juga berada di Gunungpati dan melanjutkan perjalanan hari Sabtu.
"Di tengah jalan, hujan turun dan korban berteduh lalu bertemu dengan supir truk," kata Elan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (28/6/2013).
Sekitar pukul 14.00 supir truk bernama Eko Karniyanto (32) itu membawa korban ke proyek galian yang masih berada di kawasan Gunungpati. Lalu ia meminta satpam proyek bernama Agus (35) untuk membelikan dua botol minuman keras jenis congyang.
"Pelaku ingin melampiaskan hawa nafsu, minta tolong kawannya belikan minuman dan diminumkan ke korban," tandasnya.
Setelah dalam keadaan mabuk, lanjut Elan, korban dibawa ke ujung proyek kemudian dilecehkan oleh Agus dan disetubuhi oleh Eko. Sore harinya, korban ditemukan oleh saudaranya dengan keadaan mabuk serta rambut dan pakaian yang acak-acakan.
"Dibawa ke pojokan lokasi galian, kemudian pelaku mencabuli korban," tegas Elan.
Kemudian hari Jumat (28/6) siang tadi sekitar pukul 15.00 dua pelaku ditangkap di tempat kerjanya. Agus dan Eko sempat bertengkar karena Agus merasa tidak melakukan persetubuhan namun ikut terseret ke kantor polisi.
"Dia (Agus) pakai tangan," kata Eko.
"Enggak, saya cuma beli congyang," timpal Agus saat diperkisa polisi.
Dua pelaku tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan adalah dua botol minuman keras dan satu lembar terpal. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak nomor 81 tentang persetubuhan terhadap anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Elan.
No Comment.