MANILA — Pemerintah Filipina, Selasa (23/7/2013), meminta para guru yang memeluk agama Islam agar melepaskan hijab mereka di dalam ruang kelas.
Imbauan ini adalah bagian dari upaya memperbaiki hubungan antara para guru dan murid-muridnya.
Menteri Pendidikan Filipina Armin Luistro mengatakan, langkah itu adalah bagian dari upaya reformasi untuk menciptakan sekolah yang lebih sensitif terhadap agama.
Para pelajar dan mahasiswi Muslim tetap diperkenankan mengenakan hijab di sekolah atau kampus, termasuk pakaian ”yang semestinya” saat mengikuti pelajaran olahraga.
Namun, bagi guru yang kebetulan beragama Islam diharapkan tidak mengenakan hijab atau jilbabnya di dalam kelas sehingga mereka bisa berinteraksi lebih baik dengan para muridnya.
”Saat guru berada di ruang kelas, dia diminta melepas jilbabnya,” demikian isi perintah Kementerian Pendidikan itu.
”Dengan melepas jilbab, murid akan lebih mengenal gurunya dan mempromosikan hubungan guru-murid yang lebih baik,” tambah perintah itu.
”Dengan bisa melihat wajah guru dengan lebih jelas, hal itu akan sangat membantu dalam pelajaran bahasa, di mana bentuk bibir memainkan peran penting dalam melafalkan huruf dan kata tertentu,” masih isi perintah tersebut.
Sementara itu, Kantor Urusan Muslim menyatakan setuju dengan langkah Kementerian Pendidikan meski pihaknya belum menerima salinan perintah itu.
Penasihan Kantor Urusan Muslim Roque Morales mengatakan, dia tidak memiliki catatan seberapa banyak warga Muslim Filipina yang berprofesi sebagai guru, tetapi kebiasaan mengenakan jilbab banyak dilakukan penduduk Muslim di Filipina selatan.
Sejauh ini, lanjut Roque, kantornya belum menerima keluhan atau protes atas perintah Kementerian Pendidikan itu.
Penduduk pemeluk Muslim berjumlah sekitar 15 persen dari sekitar 93 juta jiwa total populasi Filipina.
Imbauan ini adalah bagian dari upaya memperbaiki hubungan antara para guru dan murid-muridnya.
Menteri Pendidikan Filipina Armin Luistro mengatakan, langkah itu adalah bagian dari upaya reformasi untuk menciptakan sekolah yang lebih sensitif terhadap agama.
Para pelajar dan mahasiswi Muslim tetap diperkenankan mengenakan hijab di sekolah atau kampus, termasuk pakaian ”yang semestinya” saat mengikuti pelajaran olahraga.
Namun, bagi guru yang kebetulan beragama Islam diharapkan tidak mengenakan hijab atau jilbabnya di dalam kelas sehingga mereka bisa berinteraksi lebih baik dengan para muridnya.
”Saat guru berada di ruang kelas, dia diminta melepas jilbabnya,” demikian isi perintah Kementerian Pendidikan itu.
”Dengan melepas jilbab, murid akan lebih mengenal gurunya dan mempromosikan hubungan guru-murid yang lebih baik,” tambah perintah itu.
”Dengan bisa melihat wajah guru dengan lebih jelas, hal itu akan sangat membantu dalam pelajaran bahasa, di mana bentuk bibir memainkan peran penting dalam melafalkan huruf dan kata tertentu,” masih isi perintah tersebut.
Sementara itu, Kantor Urusan Muslim menyatakan setuju dengan langkah Kementerian Pendidikan meski pihaknya belum menerima salinan perintah itu.
Penasihan Kantor Urusan Muslim Roque Morales mengatakan, dia tidak memiliki catatan seberapa banyak warga Muslim Filipina yang berprofesi sebagai guru, tetapi kebiasaan mengenakan jilbab banyak dilakukan penduduk Muslim di Filipina selatan.
Sejauh ini, lanjut Roque, kantornya belum menerima keluhan atau protes atas perintah Kementerian Pendidikan itu.
Penduduk pemeluk Muslim berjumlah sekitar 15 persen dari sekitar 93 juta jiwa total populasi Filipina.
No Comment.