JAKARTA-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur diperkirakan memerlukan biaya ekstra di luar anggaran yang sudah ditentukan karena persoalan pencetakan formulir C1, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin.
"Apa pun opsi atau alternatif yang dipakai, pasti itu akan menambah biaya," kata Husni di sela-sela "Open House" di kediamannya.
KPU Pusat, yang mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur, mempersiapkan dua pilihan terkait polemik pencetakan formulir C1.
Opsi pertama adalah menggunakan formulir yang sudah dicetak, dengan menambahkan tulisan nama pasangan Khofifah-Herman di kolom yang telah disediakan. Sedangkan opsi kedua melakukan pencetakan ulang terhadap formulir C1 tersebut.
Alokasi anggaran untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Jatim tentu sudah diberikan untuk keperluan-keperluan sesuai dengan pos anggaran masing-masing, sementara anggaran pencetakan ulang maupun penempelan stiker nama di formulir C1 belum dialokasikan.
Di satu sisi, KPU bisa saja mengalokasikan anggaran dari pos kebutuhan lain untuk keperluan pembetulan formulir C1 tersebut. Artinya harus ada persetujuan dari pihak-pihak terkait dalam mengubah susunan penggunaan anggaran itu. Hal itu pun juga hanya bisa dilakukan jika masih ada sisa anggaran yang belum digunakan di pos lain.
Di sisi lain, KPU harus menambahkan anggaran khusus untuk keperluan apakah pencetakan ulang atau penambahan stiker nama untuk kolom pasangan Khofifah-Herman.
Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan jika dilakukan pencetakan ulang terhadap formulir C1 tersebut, yang harus diperhatikan adalah terkait dengan anggaran dan waktu pelaksanaannya.
"Yang terpenting adalah keabsahan hukumnya. Kalau tidak hati-hati bisa menimbulkan kerugian Negara," kata Ferry.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jatim yang semakin dekat, pada 29 Agustus, harus menjadi bahan pertimbangan bagi KPU dalam memutuskan penggunaan formulir C1 tersebut.
"Hingga malam ini belum ada analisa dari kabiro logistik dan teknis yang ke Surabaya. Nantinya mereka akan membuat analisa, olahan dan kajian untuk dibawa dan dibahas di Jakarta dalam rapat pleno, sehingga bisa segera," tambahnya.
KPU Jawa Timur telah mencetak formulir C1 yang terdapat empat kolom dengan hanya tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. Pencetakan tersebut dilakukan KPU Jatim sebelum ada Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. SUmawiredja.
Formulir model C1 itu digunakan oleh petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain.
Selain itu, formulir tersebut juga digunakan sebagai catatan penerimaan dan penggunaan surat suara serta pengelompokan surat suara sah dan tidak sah setelah pemungutan suara.
Dalam lembar formulir C1 tersebut hanya tertulis tiga nama pasangan calon, yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-M. Sihat, dan Bambang DH-Said Abdullah, sedangkan pada kolom ke empat kosong.(ant/hrb)
"Apa pun opsi atau alternatif yang dipakai, pasti itu akan menambah biaya," kata Husni di sela-sela "Open House" di kediamannya.
KPU Pusat, yang mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur, mempersiapkan dua pilihan terkait polemik pencetakan formulir C1.
Opsi pertama adalah menggunakan formulir yang sudah dicetak, dengan menambahkan tulisan nama pasangan Khofifah-Herman di kolom yang telah disediakan. Sedangkan opsi kedua melakukan pencetakan ulang terhadap formulir C1 tersebut.
Alokasi anggaran untuk setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Jatim tentu sudah diberikan untuk keperluan-keperluan sesuai dengan pos anggaran masing-masing, sementara anggaran pencetakan ulang maupun penempelan stiker nama di formulir C1 belum dialokasikan.
Di satu sisi, KPU bisa saja mengalokasikan anggaran dari pos kebutuhan lain untuk keperluan pembetulan formulir C1 tersebut. Artinya harus ada persetujuan dari pihak-pihak terkait dalam mengubah susunan penggunaan anggaran itu. Hal itu pun juga hanya bisa dilakukan jika masih ada sisa anggaran yang belum digunakan di pos lain.
Di sisi lain, KPU harus menambahkan anggaran khusus untuk keperluan apakah pencetakan ulang atau penambahan stiker nama untuk kolom pasangan Khofifah-Herman.
Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan jika dilakukan pencetakan ulang terhadap formulir C1 tersebut, yang harus diperhatikan adalah terkait dengan anggaran dan waktu pelaksanaannya.
"Yang terpenting adalah keabsahan hukumnya. Kalau tidak hati-hati bisa menimbulkan kerugian Negara," kata Ferry.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jatim yang semakin dekat, pada 29 Agustus, harus menjadi bahan pertimbangan bagi KPU dalam memutuskan penggunaan formulir C1 tersebut.
"Hingga malam ini belum ada analisa dari kabiro logistik dan teknis yang ke Surabaya. Nantinya mereka akan membuat analisa, olahan dan kajian untuk dibawa dan dibahas di Jakarta dalam rapat pleno, sehingga bisa segera," tambahnya.
KPU Jawa Timur telah mencetak formulir C1 yang terdapat empat kolom dengan hanya tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. Pencetakan tersebut dilakukan KPU Jatim sebelum ada Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. SUmawiredja.
Formulir model C1 itu digunakan oleh petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS lain.
Selain itu, formulir tersebut juga digunakan sebagai catatan penerimaan dan penggunaan surat suara serta pengelompokan surat suara sah dan tidak sah setelah pemungutan suara.
Dalam lembar formulir C1 tersebut hanya tertulis tiga nama pasangan calon, yakni Soekarwo-Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-M. Sihat, dan Bambang DH-Said Abdullah, sedangkan pada kolom ke empat kosong.(ant/hrb)
No Comment.