Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyepakati implementasi Kurikulum 2013 dan Ujian Nasional pada tahun depan.
Kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na'im dan perwakilan dari sembilan kepala dinas kabupaten/kota di Indonesia.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Dadang Sudiyarto menyampaikan, kedua pihak sepakat melaksanakan ujian sekolah/madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, Kemdikbud menyiapkan kisi-kisi dan soal kendali. Kedua, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota menyiapkan materi, penggandaan, dan pendistribusian bahan US/M.
"Ketiga, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi melakukan pengawasan, pengumpulan jawaban, dan pengolahannya," kata Dadang, dilansir laman Setkab, Rabu (4/12).
Terkait pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK, Dadang menyebutkan, Kemdikbud menyiapkan anggaran pelaksanaan, sementara pemerintah provinsi menjadi ketua/anggota pelaksana UN SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN di Region masing-masing.
"Pemerintah provinsi membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota," kata Dadang.
Kesepakatan berikutnya, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pendistribusian bahan UN.
Kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ainun Na'im dan perwakilan dari sembilan kepala dinas kabupaten/kota di Indonesia.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Dadang Sudiyarto menyampaikan, kedua pihak sepakat melaksanakan ujian sekolah/madrasah (US/M) Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, Kemdikbud menyiapkan kisi-kisi dan soal kendali. Kedua, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota menyiapkan materi, penggandaan, dan pendistribusian bahan US/M.
"Ketiga, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi melakukan pengawasan, pengumpulan jawaban, dan pengolahannya," kata Dadang, dilansir laman Setkab, Rabu (4/12).
Terkait pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK, Dadang menyebutkan, Kemdikbud menyiapkan anggaran pelaksanaan, sementara pemerintah provinsi menjadi ketua/anggota pelaksana UN SMP/MTS, SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN di Region masing-masing.
"Pemerintah provinsi membentuk panitia pelaksana UN tingkat provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk panitia pelaksana UN tingkat kabupaten/kota," kata Dadang.
Kesepakatan berikutnya, pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pendistribusian bahan UN.
No Comment.