Walikota Dumai, H. Khairul Anwar meminta agar masyarakat yang tinggal didaerah perbatasan Dumai-Rokan Hilir mengakhiri konflik karena masyarakat masih berada didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jangan sampai persoalan tersebut memicu perang antar warga di perbatasan.
Demikian harapan yang disampaikan Walikota Dumai, H. Khairul Anwar usai membuka sosialisasi Perpustakaan sekolah Senin (9/9/2013) di Gedung Media Center jalan Putri Tujuh Dumai.
''Melalui kesempatan ini, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan Dumai-Rokan Hilir agar mengakhiri konflik karena kita masih berada didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jangan sampai persoalan tersebut memicu perang antar warga di perbatasan,'' kata Walikota.
Lanjutnya, untuk menyelesaikan konflik tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pertemuan membahas konflik tapal batas yang kembali mencuat saat dilaksanakannya Pilgubri 2013, 4 September lalu.
''Rapat juga dihadiri pihak Kecamatan dan Polsek setemapat. Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga konflik serupa tidak terjadi lagi,'' harap Walikota.
Terkait saling klaim wilayah diperbatasan antara Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Walikota menghimbau agar masyarakat bersabar karena saat ini persoalan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan mari kita bersama-sama menunggu hasilnya.
''Sambil menunggu keputusan dari Pemprov, Masyarakat saya himbau agar berdiri di koridor yang benar sambil menunggu mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi tentang status tapal batas Dumai-Rohil, jangan sampai persoalan tapal batas menjadi pemicu konflik antara warga yang tinggal di tapal batas,'' pinta Walikota.
Konflik tapal batas antara Dumai dan Rohil sudah lama terjadi. Seperti diberitakan sebelumnya warga Rohil di Kelurahan Sinaboi mengklaim wilayah Senepis Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan masuk Kabupaten Rokan Hilir, sementara berdasarkan UU Nomor 16/1999 tentang pemekaran kota Dumai Desa Senepis masuk Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Akibat perselisihan tersebut, konflik antara warga perbatasan tidak dapat dihindari, dan ditempat terpisah, Sekertaris Daerah Kota Dumai, H. Said Mustafa mengaku sudah menyurati pemerintah Provinsi Riau agar segera menurunkan tim tapal batas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
''Kita sudah menyurati Pemerintah Provinsi agar segera menyelesaikan persoalan ini,'' kata Said Mustafa.
Dijelaskan Sekda, bahwa berdasarkan UU Nomor 16/1999 tentang pemekaran Kota Dumai, Desa Senepis masuk wilayah kota Dumai, yakni Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan sehingga tidak ada dasar mereka untuk mengklaim Desa Senepis masuk dalam Kabupaten Rokan Hilir.
Sekda juga mengakui, bahwa Pemko Dumai sudah melakukan pendekatan persuasif ke Pemkab Rohil.
''Beberapa kali kita menghubungi Pemkab Rohil agar segera menyelesaikan persoalan tapal batas, bahkan Wagub Rohil, Suyatno sempat datang ke Dumai khusus membicarakan persoalan tersebut, dan akhirnya kita sepakati untuk menyerahkan persoalan ini ke Pemprov selaku pihak yang berwenang menyelesaikan persoalan tapal batas,'' paparnya.
''Maka dari itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di daerah perbatasan untuk sabar dan menahan diri dan jangan sampai terpancing oleh provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja ingin membuat kericuhan,'' tegas Sekda.
Pada kesempatan itu, Sekdako Dumai juga menegaskan, bahwa sebelumnya terkait rencana pembangunan kantor penghulu Desa Senepis milik Pemkab Rohil, Pemprov langsung menyurati Bupati Rokan Hilir agar segera menghentikan pembangunan itu, karena menyalahai aturan yakni tidak berpedoman pada peta administrasi Pemprov dan kesepakatan yang dilakukan hal tersebut disampaikan melalui surat nomor 136, 28 Desember 2011. Dan melalui surat itu dengan tegas dinyatakan bahwa Desa Senepis masuk Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai bukan Kabupaten Rokan Hilir.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Zainal Abidin, ia mengatakan bahwa masyarakat jangan terpancing provokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin mengambil keuntungan dari persoalan ini.
''Saya berharap masyarakat bersabar dan mari kita menunggu hasilnya, karena persoalan ini sudah kita serahkan kepada Pemprov selaku pihak yang berwenang menyelesaikan konflik antara dua wilayah yang bertetangga,'' harapnya.
''Kita tetap meminta Pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini mengacu pada UU nomor 16/1999 tentang pemekaran kota Dumai, karena dalam UU itu sudah sangat jelas digambarkan bahwa Senepis masuk wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai,'' tegasnya.***(die)
Demikian harapan yang disampaikan Walikota Dumai, H. Khairul Anwar usai membuka sosialisasi Perpustakaan sekolah Senin (9/9/2013) di Gedung Media Center jalan Putri Tujuh Dumai.
''Melalui kesempatan ini, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan Dumai-Rokan Hilir agar mengakhiri konflik karena kita masih berada didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jangan sampai persoalan tersebut memicu perang antar warga di perbatasan,'' kata Walikota.
Lanjutnya, untuk menyelesaikan konflik tersebut pihak kepolisian langsung melakukan pertemuan membahas konflik tapal batas yang kembali mencuat saat dilaksanakannya Pilgubri 2013, 4 September lalu.
''Rapat juga dihadiri pihak Kecamatan dan Polsek setemapat. Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga konflik serupa tidak terjadi lagi,'' harap Walikota.
Terkait saling klaim wilayah diperbatasan antara Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dengan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Walikota menghimbau agar masyarakat bersabar karena saat ini persoalan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi dan mari kita bersama-sama menunggu hasilnya.
''Sambil menunggu keputusan dari Pemprov, Masyarakat saya himbau agar berdiri di koridor yang benar sambil menunggu mediasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi tentang status tapal batas Dumai-Rohil, jangan sampai persoalan tapal batas menjadi pemicu konflik antara warga yang tinggal di tapal batas,'' pinta Walikota.
Konflik tapal batas antara Dumai dan Rohil sudah lama terjadi. Seperti diberitakan sebelumnya warga Rohil di Kelurahan Sinaboi mengklaim wilayah Senepis Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan masuk Kabupaten Rokan Hilir, sementara berdasarkan UU Nomor 16/1999 tentang pemekaran kota Dumai Desa Senepis masuk Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Akibat perselisihan tersebut, konflik antara warga perbatasan tidak dapat dihindari, dan ditempat terpisah, Sekertaris Daerah Kota Dumai, H. Said Mustafa mengaku sudah menyurati pemerintah Provinsi Riau agar segera menurunkan tim tapal batas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
''Kita sudah menyurati Pemerintah Provinsi agar segera menyelesaikan persoalan ini,'' kata Said Mustafa.
Dijelaskan Sekda, bahwa berdasarkan UU Nomor 16/1999 tentang pemekaran Kota Dumai, Desa Senepis masuk wilayah kota Dumai, yakni Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan sehingga tidak ada dasar mereka untuk mengklaim Desa Senepis masuk dalam Kabupaten Rokan Hilir.
Sekda juga mengakui, bahwa Pemko Dumai sudah melakukan pendekatan persuasif ke Pemkab Rohil.
''Beberapa kali kita menghubungi Pemkab Rohil agar segera menyelesaikan persoalan tapal batas, bahkan Wagub Rohil, Suyatno sempat datang ke Dumai khusus membicarakan persoalan tersebut, dan akhirnya kita sepakati untuk menyerahkan persoalan ini ke Pemprov selaku pihak yang berwenang menyelesaikan persoalan tapal batas,'' paparnya.
''Maka dari itu, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di daerah perbatasan untuk sabar dan menahan diri dan jangan sampai terpancing oleh provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja ingin membuat kericuhan,'' tegas Sekda.
Pada kesempatan itu, Sekdako Dumai juga menegaskan, bahwa sebelumnya terkait rencana pembangunan kantor penghulu Desa Senepis milik Pemkab Rohil, Pemprov langsung menyurati Bupati Rokan Hilir agar segera menghentikan pembangunan itu, karena menyalahai aturan yakni tidak berpedoman pada peta administrasi Pemprov dan kesepakatan yang dilakukan hal tersebut disampaikan melalui surat nomor 136, 28 Desember 2011. Dan melalui surat itu dengan tegas dinyatakan bahwa Desa Senepis masuk Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai bukan Kabupaten Rokan Hilir.
Harapan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Zainal Abidin, ia mengatakan bahwa masyarakat jangan terpancing provokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin mengambil keuntungan dari persoalan ini.
''Saya berharap masyarakat bersabar dan mari kita menunggu hasilnya, karena persoalan ini sudah kita serahkan kepada Pemprov selaku pihak yang berwenang menyelesaikan konflik antara dua wilayah yang bertetangga,'' harapnya.
''Kita tetap meminta Pemprov untuk menyelesaikan persoalan ini mengacu pada UU nomor 16/1999 tentang pemekaran kota Dumai, karena dalam UU itu sudah sangat jelas digambarkan bahwa Senepis masuk wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai,'' tegasnya.***(die)
No Comment.