- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

Jenguk Suami di Tahanan, Asrina Ikut Ditahan

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer

Kepolisian Sektor Sekupang menahan Asrina Pakpahan (25), istri dari Roni Rinaldo, tersangka jambret yang ditahan karena perempuan itu ikut menadah hasil barang hasil kejahatan suaminya, Senin (9/9/2013).

Jenguk Suami di Tahanan, Asrina Ikut Ditahan Pasutri%20jambret

"Istri Roni terpaksa kita tahan karena dicurigai menadah barang hasil kejahatan. Dia kita tahan saat menjenguk suaminya," kata Iptu Mangiring Hutagaol, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Selasa (10/9/2013).

Saat datang menjenguk, Asrina diketahui membawa tas berwarna hitam yang merupakan barang curian Roni saat beraksi di depan RM Bundo Kandung Sekupang pada Rabu (21/8/2013) siang dengan memecah kaca mobil milik Rumika Fransiska.

"Di dalam tas itu berisi 1 buah laptop merek Acer kalung 21 gram liontin 4 gram 2 cincin masih-masing seberat 5 gram cincin kawin, gelang rantai dengan total kerugian Rp97 juta," kata Mangiring.

Dari pengakuan Asrina, barang curian suaminya sebagian dia pakai dan dijual ke salah satu toko emas di Pasar Seiharapan dengan harga yang rendah.

"Ya, pas jenguk suami, saya pake gelang seberat  21 gram kalung 21, cicin 2 unit masih-masing 6 gram dan 1 blackberry saya mengaku kalau perhiasan yang saya pakai itu semua dari hasil barang curian," ujar Asrina di Polsek Sekupang.

Menurut Mangiring, sejumlah barang curian diduga masih tersimpan di rumah kontrakan Roni di Perumahan Tiban Berlian blok L no16 Kelurahan Patam Lestari. Namun untuk sementara ini, pihaknya belum memeriksa isi rumah.

Sementara untuk perhiasan emas yang dijual ke salah satu toko emas di Pasar Seiharapan, disebut Mangiring barang-barang tersebut dijual dengan dilengkapi surat-surat.

"Korban kejahatan Roni mengaku memang di dalam tas yang dicuri juga terdapat surat-surat pelengkap perhiasan tersebut," kata Mangiring.

Namun demikian, kata Mangiring, toko yang membeli emas curian tersebut tidak ikut diproses hukum karena memang tak mengetahui jika perhiasan yang dibelinya merupakan hasil kejahatan lantaran dilengkapi dengan surat-surat.

Roni diancam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, sedangkan Asrina dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Dodo

Share this post on: reddit

No Comment.

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top