Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar dalam gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.
"Keterlibatan hakim lain saya kira jangan kita tutup tapi jangan juga berprasangka, jadi ikuti saja ibarat air mengalir, kalau memang ada yang terlibat tentu harus ikut bertanggung jawab, tapi kelihatannya tidak," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10).
KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar atas dugaan suap terkait pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Patrialis mengatakan majelis panel dalam persidangan perkara tersebut memang dipimpin Akil Mochtar bersama dua Hakim Konstitusi lain yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Sementara itu Hakim Konstitusi lain Hamdan Zoelva mengatakan tidak mungkin ada keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"`Nggak` begitu pidana itu. Kalau satu orang ya satu orang aja. Pidana itu kan tindakan langsung, kita pun tidak tahu apa yang dilakukan, jadi tidak mungkin (yang lain terlibat)," kata Hamdan.
Pada Rabu (2/10) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM di kediamannya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.
"AM itu dulu menjabat Hakim Konstitusi, sekarang Ketua MK," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kamis dini hari.
KPK menyatakan dugaan praktik suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AM, di kediamannya kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10), diduga bernilai sekitar Rp2-3 miliar, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Menyikapi penangkapan tersebut MK akan segera membentuk Majelis Kehormatan Konstitusi untuk memeriksa dalam ranah etik tindakan AM. Majelis Kehormatan Konstitusi menurut MK tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengapresiasi langkah KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan transaksi suap sengketa Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Saya mengapresiasi sekaligus memuji langkah KPK dan jajarannya. Operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil maksimal yang dilakukan KPK," kata Gede Pasek Suardika, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (3/10).
Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar beserta dua orang lainnya atas dugaan transaksi suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, di Jakarta, Rabu (3/10) malam.
Menurut Gede Pasek Suardika yang biasa menginisialkan namanya dengan GPS, jika bukti-buktinya kuat dan memenuhi persyaratan agar segera ditetapkan sebagai tersangka.
Politisi Partai Demokrat ini juga minta kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, jika KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka agar segera memberhentikannya secara tidak hormat, demi menjaga nama baik dan integritas lembaga
Mahkamah Konstitusi.
"Faktor pemberat seseorang dihukum adalah jabatan dan kewajibanya," kata GPS menegaskan.
Pasek juga mensitir pernyataan yang pernah dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assidhiqie, agar KPK berani mengungkap praktik mafia hukum.
Ia juga berharap penangkapan Akil Mochtar itu bisa menjadi pembuka rumors adanya praktik mafia hukum sekaligus menjadi awal dari revolusi perbaikan penegakan hukum.
"Komisi III DPR beberapa kali menerima pengaduan dari warga perihal adanya praktik mafia hukum yang melibatkan elite penegak hukum. Kalau yang lainnya bisa diungkap agar diungkap juga," katanya.
Gede Pasek menegaskan, Komisi III DPR RI minta agar KPK segera memprosesnya dan jika bukti-buktinya kuat segera ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Sebelumnya diberitakan penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tiga orang yakni Akil Mochtar, Chairunisa, dan seorang pengusaha berinisial CN.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap ketiga orang tersebut di rumah dinas Akil Mochtar di komplek perumahan pejabat tinggi negara Widya Chandra, penyidik KPK menangkap dua orang lainnya yakni calon bupati incumbent kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bersama seorang pengusaha berinisial DH, di sebuah hotel berbintang di Jakarta Pusat.
Juru bicara KPK, Johan Budi menyebutkan, oprasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Akil Mochtar dan dua orang tamunya, Chairunnisa dan CN, diduga sedang melakukan transaksi penyuapan terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penyidik KPK juga menyita uang tunai dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp3 miliar. (RS)
"Keterlibatan hakim lain saya kira jangan kita tutup tapi jangan juga berprasangka, jadi ikuti saja ibarat air mengalir, kalau memang ada yang terlibat tentu harus ikut bertanggung jawab, tapi kelihatannya tidak," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10).
KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar atas dugaan suap terkait pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Patrialis mengatakan majelis panel dalam persidangan perkara tersebut memang dipimpin Akil Mochtar bersama dua Hakim Konstitusi lain yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.
Sementara itu Hakim Konstitusi lain Hamdan Zoelva mengatakan tidak mungkin ada keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"`Nggak` begitu pidana itu. Kalau satu orang ya satu orang aja. Pidana itu kan tindakan langsung, kita pun tidak tahu apa yang dilakukan, jadi tidak mungkin (yang lain terlibat)," kata Hamdan.
Pada Rabu (2/10) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM di kediamannya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.
"AM itu dulu menjabat Hakim Konstitusi, sekarang Ketua MK," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kamis dini hari.
KPK menyatakan dugaan praktik suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AM, di kediamannya kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10), diduga bernilai sekitar Rp2-3 miliar, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Menyikapi penangkapan tersebut MK akan segera membentuk Majelis Kehormatan Konstitusi untuk memeriksa dalam ranah etik tindakan AM. Majelis Kehormatan Konstitusi menurut MK tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengapresiasi langkah KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan transaksi suap sengketa Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Saya mengapresiasi sekaligus memuji langkah KPK dan jajarannya. Operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil maksimal yang dilakukan KPK," kata Gede Pasek Suardika, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (3/10).
Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar beserta dua orang lainnya atas dugaan transaksi suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, di Jakarta, Rabu (3/10) malam.
Menurut Gede Pasek Suardika yang biasa menginisialkan namanya dengan GPS, jika bukti-buktinya kuat dan memenuhi persyaratan agar segera ditetapkan sebagai tersangka.
Politisi Partai Demokrat ini juga minta kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, jika KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka agar segera memberhentikannya secara tidak hormat, demi menjaga nama baik dan integritas lembaga
Mahkamah Konstitusi.
"Faktor pemberat seseorang dihukum adalah jabatan dan kewajibanya," kata GPS menegaskan.
Pasek juga mensitir pernyataan yang pernah dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assidhiqie, agar KPK berani mengungkap praktik mafia hukum.
Ia juga berharap penangkapan Akil Mochtar itu bisa menjadi pembuka rumors adanya praktik mafia hukum sekaligus menjadi awal dari revolusi perbaikan penegakan hukum.
"Komisi III DPR beberapa kali menerima pengaduan dari warga perihal adanya praktik mafia hukum yang melibatkan elite penegak hukum. Kalau yang lainnya bisa diungkap agar diungkap juga," katanya.
Gede Pasek menegaskan, Komisi III DPR RI minta agar KPK segera memprosesnya dan jika bukti-buktinya kuat segera ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Sebelumnya diberitakan penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tiga orang yakni Akil Mochtar, Chairunisa, dan seorang pengusaha berinisial CN.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap ketiga orang tersebut di rumah dinas Akil Mochtar di komplek perumahan pejabat tinggi negara Widya Chandra, penyidik KPK menangkap dua orang lainnya yakni calon bupati incumbent kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bersama seorang pengusaha berinisial DH, di sebuah hotel berbintang di Jakarta Pusat.
Juru bicara KPK, Johan Budi menyebutkan, oprasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Akil Mochtar dan dua orang tamunya, Chairunnisa dan CN, diduga sedang melakukan transaksi penyuapan terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penyidik KPK juga menyita uang tunai dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp3 miliar. (RS)