- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar dalam gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.

"Keterlibatan hakim lain saya kira jangan kita tutup tapi jangan juga berprasangka, jadi ikuti saja ibarat air mengalir, kalau memang ada yang terlibat tentu harus ikut bertanggung jawab, tapi kelihatannya tidak," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10).

KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar atas dugaan suap terkait pilkada Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Patrialis mengatakan majelis panel dalam persidangan perkara tersebut memang dipimpin Akil Mochtar bersama dua Hakim Konstitusi lain yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Sementara itu Hakim Konstitusi lain Hamdan Zoelva mengatakan tidak mungkin ada keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"`Nggak` begitu pidana itu. Kalau satu orang ya satu orang aja. Pidana itu kan tindakan langsung, kita pun tidak tahu apa yang dilakukan, jadi tidak mungkin (yang lain terlibat)," kata Hamdan.

Pada Rabu (2/10) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM di kediamannya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.

"AM itu dulu menjabat Hakim Konstitusi, sekarang Ketua MK," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kamis dini hari.

KPK menyatakan dugaan praktik suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AM, di kediamannya kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10), diduga bernilai sekitar Rp2-3 miliar, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Menyikapi penangkapan tersebut MK akan segera membentuk Majelis Kehormatan Konstitusi untuk memeriksa dalam ranah etik tindakan AM. Majelis Kehormatan Konstitusi menurut MK tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengapresiasi langkah KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dugaan transaksi suap sengketa Pemilihan Kepada Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Saya mengapresiasi sekaligus memuji langkah KPK dan jajarannya. Operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil maksimal yang dilakukan KPK," kata Gede Pasek Suardika, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (3/10).

Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar beserta dua orang lainnya atas dugaan transaksi suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, di Jakarta, Rabu (3/10) malam.

Menurut Gede Pasek Suardika yang biasa menginisialkan namanya dengan GPS, jika bukti-buktinya kuat dan memenuhi persyaratan agar segera ditetapkan sebagai tersangka.

Politisi Partai Demokrat ini juga minta kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, jika KPK telah menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka agar segera memberhentikannya secara tidak hormat, demi menjaga nama baik dan integritas lembaga

Mahkamah Konstitusi.

"Faktor pemberat seseorang dihukum adalah jabatan dan kewajibanya," kata GPS menegaskan.

Pasek juga mensitir pernyataan yang pernah dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Assidhiqie, agar KPK berani mengungkap praktik mafia hukum.

Ia juga berharap penangkapan Akil Mochtar itu bisa menjadi pembuka rumors adanya praktik mafia hukum sekaligus menjadi awal dari revolusi perbaikan penegakan hukum.

"Komisi III DPR beberapa kali menerima pengaduan dari warga perihal adanya praktik mafia hukum yang melibatkan elite penegak hukum. Kalau yang lainnya bisa diungkap agar diungkap juga," katanya.

Gede Pasek menegaskan, Komisi III DPR RI minta agar KPK segera memprosesnya dan jika bukti-buktinya kuat segera ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Sebelumnya diberitakan penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap tiga orang yakni Akil Mochtar, Chairunisa, dan seorang pengusaha berinisial CN.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap ketiga orang tersebut di rumah dinas Akil Mochtar di komplek perumahan pejabat tinggi negara Widya Chandra, penyidik KPK menangkap dua orang lainnya yakni calon bupati incumbent kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bersama seorang pengusaha berinisial DH, di sebuah hotel berbintang di Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK, Johan Budi menyebutkan, oprasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Akil Mochtar dan dua orang tamunya, Chairunnisa dan CN, diduga sedang melakukan transaksi penyuapan terkait dengan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Penyidik KPK juga menyita uang tunai dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp3 miliar. (RS)
santai santai 

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer
The Corruption Eradication Commission (KPK) has just named Chief Justice of the Constitutional Court Akil Mochtar as suspect in graft case related in the handling of post elections disputes.

KPK Chief Abraham Samad, in a press briefing on Thursday (October 3) noon, explained that Akil Mochtar has been named as graft suspect for receiving bribery money in the handling of post elections disputes of Gunung Mas Regency (Central Kalimantan) and Lebak Regency (Banten).

Samad said that Akil will be charged with article 12 of the Anti-Corruption Law juncto article 55 paragraph 1 point 1 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) or article 6 paragraph 2 juncto article 55 paragraph 1 point 1 of the KUHP.

Samad also said that KPK will conduct further investigation on the possible involvement of other Constitutional Court Judges.

According to Samad, KPK also named three other people related to the bribery case of post election dispute of Gunung Mas Regency. They are Hambit Bintih, the Regent of Gunung Mas; Chairun Nisa, a member of the House Commission II from Golkar Party; and Cornelis, a businessman. KPK also confiscated cash money in US$ and Sin$ amounting Rp3 billion allegedly given to Akil.

While in the bribery case of post election dispute of Lebak Regency, KPK also named Tubagus Chaery Wardana aka Wawan, a businessman. KPK also confiscated around Rp1 billion of cash money also allegedly given to Akil.

Tubagus Chaery Wardana is also known as brother of Banten Governor Ratu Atut Chosiyah and husband of South Tangerang Mayor Airin Rachmi Diany. Both Ratu Atut and Airin are politician from Golkar Party, currently led by Aburizal Bakrie. Akil Mochtar himself is also a former lawmaker from Golkar Party. (haryantos@yosefardi.biz)

Source : https://www.yosefardi.biz/chief-justice-akil-mochtar-named-as-graft-suspect/

santai Luffy 

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer
Indonesia's anti-graft commission has arrested the head of the Constitutional Court on suspicion of corruption in the country's latest high-profile graft scandal.

Corruption Eradication Commission spokesman Johan Budi said Akil Mochtar (pictured, left) was taken along with two other suspects from his house in a ministerial housing complex in the capital, Jakarta.

He says the three were captured “red-handed,'' and that investigators confiscated Singapore currency worth up to US$265,000.

Former Constitutional Court chief justice Jimly Asshiddiqqie was quoted by the Jakarta Globe as saying the alleged graft was ``a disgrace.''

Budi said the alleged bribery is believed to be connected to a dispute over the results of a district chief election. Two more suspects were arrested at a Jakarta hotel, including a district chief from Central Kalimantan.

Mochtar became the third high-ranking figure to be arrested this year on suspicion of corruption.

One of those arrested with Mochtar is Chairun Nisa, a legislator from the Golkar Party. A district chief from Central Kalimantan and another suspect were arrested at a Jakarta hotel, Budi added.

Mochtar was a lawmaker from the Golkar Party before being selected as a Constitutional Court judge in 2008. He was tipped to head the nine-member court in April.–AP

Source : http://www.thestandard.com.hk/breaking_news_detail.asp?id=41506

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banteng.

"AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis.

Akil Mochtar adalah ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan anggota DPR dari partai Golkar sedangkan CN adalah Chairun Nisa yaitu anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar.

Pasal 12 huruf c adalah mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 6 ayat dua adalah mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

"HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis) diduga sebagai pemberi suap, kedua diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Abraham.

Hambit adalah Bupati Gunung Mas di Kalimantan Tengah sedangkan Cornelis adalah seorang pengusaha.

Pasal 6 ayat 1 adalah orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

AM juga menjadi tersangka dalam kasus sengketa lain yaitu dalam sengketa Pilkada Lebak.

"AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi) selaku penerima suap keduanya diduga melanggar Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Selain Akil dan Susi, ditetapkan juga Tubagus Cherry Wardana (TCW) yang merupakan suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dari Partai Golkar.

"TCW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Abraham.

Editor: Desy Saputra

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer
Suap Ketua MK Akil Mochtar Korupsi Milyaran Rupiah Akil%20mochtar%20jari

Orang tua menasihati kita untuk menjaga laku dan mulut. Pepatah pun mengingatkan, mulutmu adalah harimaumu. Pepatah itu ingin mengingatkan agar jika berbicara mesti dipikir lebih dulu baru diucapkan. Terutama bagi pejabat yang melayani masyarakat.

Pepatah ini mengingatkan kita pada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah dinasnya, kompleks Widya Cahndra III No. 7, Jakarta Selatan, kemarin malam. Penyidik berhasil menyita ribuan dolar Singapura dan dolar AS yang diduga sebagai suap untuk Akil.

Suap itu dimaksudkan untuk perkara pilkada Gunung Mas yang sedang ditangani Akil di MK. Akil digelandang petugaas KPK bersama Chairun Nisa, anggota DPR dari Fraksi Golkar, dan Cornelius, seorang pengusaha.

Di tempat lain, Hotel Redtop, Jakarta Pusat, penyidik juga menciduk Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan DH. Kedua orang itu diduga bagian dari kasus penyuapan kepada Akil.

Sebelum penangkapan KPK ini, Akil Mochtar terkesan garang terhadap para koruptor. Salah satu pernyataan Akil yang garang adalah idenya untuk menghukum para koruptor dengan potong jari.

Pada tahun 2012 masyarakat ramai-ramai mendukung wacana hukuman mati kepada koruptor. Akil yang masih menjadi juru bicara MK ketika itu ikut memberikan pernyataan.

"Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup. Ketika berbaur di masyarakat, masyarakat tahu kalau dia adalah koruptor."

Itulah ide yang terucap dari mulut Akil ketika itu. Koruptor tak saja dimiskinkan tapi juga dipotong jarinya.
Setelah tertangkap tangan oleh KPK, kita tunggu Akil Mochtar yang kini mengemban jabatan terhormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, akankah melaksanakan idenya. [*]

Reporter: Kristian Ginting
Redaktur: Arwani
- See more at: http://hukum.teraspos.com/read/2013/10/03/62309/akil-mochtar-dan-ide-potong-jari-koruptor-#sthash.P5azi2Uu.dpuf

santai Luffy 

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer
Sok Suci Ngetwit Potong Jari! Ketua MK Akil Mochtar Korupsi Milyaran

JAKARTA (voa-islam) Ketua Mahkamah Konstitusi kan mengerti hukum, kok malah melanggar hukum?

Itulah secuil pertanyaan yang muncul di benak masyarakat, hukum yang di belanya malah di langggar dengan tindakan menerima suap senilai 2 milyar rupiah! Akil ditangkap pada Rabu (2/10) malam di rumah dinasnya di kompleks menteri di Jl Widya Chandra. KPK menyita uang Rp 2-3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Total ada 13 orang yang saat ini diperiksa KPK. Belum ada status bagi Akil dkk.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih ditangkap KPK terkait dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2013) malam. Sedangkan Hambit, bersama seorang pengusaha, ditangkap di Hotel Redtop, Jakarta Pusat.

Jimly Ashiddiqqie meminta agar publik tak menjatuhkan hukuman kepada lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Apa yang dilakukan Akil Mochtar sebagai Ketua MK adalah tindakan pribadi.

Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menyebut Gaji Akil Mochtar sekitar Rp 30-40 juta dengan tunjangan Rp 19 juta. Gaji dan tunjangan ini terbilang cukup besar. Lalu mengapa masih nekat menerima suap, apakah masih kurang?

"Ini bukan karena gaji, bukan karena sistem. Sistem sudah baik, tapi orangnya sudah rakus, memang aslinya tidak baik," jelas mantan Ketua MK Jimly Ashiddiqqie

jimmy wrote:Menurut Jimly, dirinya merasa malu dan kecewa dengan apa yang dilakukan Akil. Dia sudah memberi suport pada para staf dan karyawan MK.
Bahkan berlagak sok suci dengan pernyataannya yang keras, Akil Muchtar Ngetwit potong tangan

1. Ketua MK, Akil Mochtar pernah melontarkan ide potong jari tangan untuk pelaku korupsi. Selain itu, ia juga mengusulkan untuk memiskinkan koruptor. Tujuannya tak lain agar menimbulkan efek jera. Usulan itu dilontarkan Akil saat masih menjabar juru bicara MK. "Ini ide saya, dibanding dihukum mati, lebih baik dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor saja cukup," ujar Akil, pada 12 Maret 2012 pada Republika Online

Kalau potong tangan dirasa terlalu kejam, maka sangat relevan memotong jari koruptor yang menyusahkan banyak orang. "Daripada harus dihukum tembak mati. Lebih baik dimiskinkan dan dipotong jarinya. Ketika berbaur dimasyarakat, masyarakat tahu kalau dia adalah koruptor," jelas mantan politikus Partai Golkar tersebut.

Mari kita tunggu keberaniannya!

2. Lewat akun Twitternya yang terverifikasi menggunakan nama Akil Mochtar diketahui memiliki akun Twitter atas nama @akilmochtar dan cukup aktif di dalamnya dengan 1.057 tweets dan memiliki 5.376 followers, mantan Wakil Komisi III DPR itu sempat menyindir Rudi.

"Quovadis SKK Migas? Menyedihkan.... Sekaligus mempermalukan bangsa," tulisnya, pada Rabu, 14 Agustus lalu. Kini Ia pun malu dibuat kasus korupsinya bukan?

3. Pernah membantah kasus suap di tahun 2011 lalu ternyata tidak membuatnya jera, sebelumnya Hakim Konstitusi Akil Mokhtar membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya, bahwa dia menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar saat Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

fitnah wrote:“Itu semua Fitnah! Moral saya tidak sebejat itu!” kata Akil melalui pesan singkatnya yang dikirim kepada Tempo semalam, Jumat 12 Agustus 2011.
Tudingan tersebut, kata Akil, tak lain karena adanya pihak-pihak yang tidak bisa menerima kekalahan dalam pilkada. Akil bahkan menantang balik pihak yang telah menudingnya menerima suap, untuk dapat membuktikan tuduhannya.

Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 itu memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo. Namun kemenangan mereka membuat pasangan Ujang Iskandar dan Bambang merasa tidak puas. Mereka pun menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat dengan menuding pasangan Sugianto melakukan politik uang dan mengancam warga.

Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa pilkada itu akhirnya mengeluarkan putusan pada 7 Juli 2010, dan menyebut kemenangan pasangan Sugianto tidak sah secara hukum. Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat akhirnya didesak untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenangnya.

sundul

sundul
Admin
Admin
UP terusz. ..

Admin

Admin
Admin
Admin
Suap MK Rusak Tatanan Demokrasi

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang senilai miliaran rupiah diamankan dari kediaman sang ketua. Jelas, suap MK menjadi daya rusak bagi tatanan demokrasi di negeri ini.

"Ini pengkhianatan terhadap demokrasi, tidak bisa ditolerir. Kasus suap Ketua MK ini merusak tatanan demokrasi yang sudah susah payah kita bangun," kata Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Mercu Buana Jakarta Heri Budianto kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Dia melanjutkan, penangkapan Ketua MK dan anggota DPR bukti bahwa korupsi merajalela. Tamparan keras terjadi di MK, sebab selama ini MK dikenal sangat bersih dan mampu membangun kinerja baik dan diterima positif oleh publik. Namun kejadian ini sangat memalukan dan menunjukkan bahwa korupsi tanpa pandang bulu sudah menggerogoti semua institusi negara.

"Ini membuktikan bahwa semua institusi negara rentan terhadap korupsi," ujar Doktor Komunikasi Politik lulusan UGM Yogyakarta ini.

Peristiwa penangkapan oleh KPK juga membuktikan bahwa sasaran mafia-mafia kasus dan korupsi adalah orang nomor satu di institusi negara. Penangkapan Ketua MK dapat menjadi pintu masuk bagi adanya praktik suap dan kongkalingkong kasus di MK.

"Saya berharap KPK nantinya tidak hanya menyidik kasus Kabupaten Gunung Mas, namun juga sengketa pilkada lain yang bergulir di MK yang melibatkan Akil," tandas Heri Budianto.

Hal ini bukan tanpa alasan jika melihat beberapa sengketa yang diputus MK. Kasus MK ini jelas mencederai demokrasi yang sudah kita bangun dengan baik. "Bagaimana tidak, suara rakyat yang disampaikan dalam pilkada-pilkada begitu mudah diubah keputusannya oleh lembaga yang memiliki kewenangan tetap seperti MK," tutupnya. (mbs)

http://forum.girilaya.com

Sponsored content


Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

Ping your blog, website, or RSS feed for Free
ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top