Calon anggota legislatif seksi Destiara Talita [Destiya Purna Panca] meminta Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertindak tegas. Dua lembaga itu diminta mencopot atribut kampanye yang dipaku di batang pohon alias 'caleg penunggu pohon'.
“Pemda maupun Bawaslu harus mencopot atribut caleg yang dipaku di pohon,” kata Destiara saat berbibcang dengan detikcom, Senin (10/2).
Perempuan yang menjadi caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu secara tegas menolak pemasangan atribut kampanye dengan memaku di pohon. Apalagi memajang poster kampanye di pohon jelas melanggar peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembatasan kampanye yang telah direvisi menyebut bahwa, atribut kampanye harus ditempel di tiang yang disediakan sendiri oleh partai atau caleg tersebut.
Destiara sendiri mengaku juga membuat spanduk dan baliho untuk kampanye. Beberapa spanduk dan poster dia buat bersama dengan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun kepada tim suksesnya Destiara berpesan agar tidak memasang atribut kampanye di pohon.
“Kebanyakan dipasangnya kami bikin tiang bambu sendiri. Di tempel di pagar rumah mungkin, tapi izin sama orangnya juga,” kata perempuan kelahiran 23 Desember 1988 ini.
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebut banyak pelanggaran yang dilakukan caleg terkait pemasangan alat peraga. Namun menurut anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, pihaknya masih belum mendapat angka resmi terkait jumlah pelaporan dari masyarakat.
“Kalau di seluruh Indonesia banyak, tapi kalau di Jakarta ini belum ada laporan, saya belum tahu (pastinya). Tapi ini kan kebanyakan soal alat peraga kampanye, dan kalau kita hitung itu banyak sekali bisa ribuan dalam satu kota,” kata Nelson Simanjutak kepada detikcom akhir pekan lalu.
Dia beralasan, karena itulah pihaknya tak lagi mencatat jumlah pelanggaran tapi langsung menurunkan atribut yang melaanggar aturan. “Biasanya langsung dibersihkan di bawah. Ada banyak yang sudah kita turunkan, bahkan sampai kemarin itu ada Panwas yang diancam dengan golok karena menurunkan peraga alat peraga itu,” ujarnya.
Sejumlah pelanggaran oleh peserta Pemilu 2014 terekam oleh MataMassa, sebuah aplikasi pemantauan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden 2014 untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sejak diluncurkan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta pada November silam, sudah ada ratusan laporan pelanggaran kampanye yang “diadukan” masyarakat dalam program ini, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua AJI Jakarta, Umar Idris mengatakan pada periode 1 Januari – 4 Februari, laporan masyarakat yang sudah terverifikasi mencapai 295 kasus. Jumlah itu tersebar dari Jakarta 125 dugaan kasus, Depok 100 dugaan, Tangerang 55 dugaan, Bekasi 8 dugaan, Bogor 7 dugaan.
Kasus pelanggaran terbanyak dilaporkan adalah pemasangan alat peraga di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Misalnya di halte, di tempat ibadah dan di pohon. Menurut (peraturan) KPU tidak boleh tapi caleg dan parpol, seperti yang kita lihat, suka sekali memasang (alat peraga kampanye) di pohon,” kata Umar di Jakarta Jumat (7/2) pekan lalu.
“Pemda maupun Bawaslu harus mencopot atribut caleg yang dipaku di pohon,” kata Destiara saat berbibcang dengan detikcom, Senin (10/2).
Perempuan yang menjadi caleg dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu secara tegas menolak pemasangan atribut kampanye dengan memaku di pohon. Apalagi memajang poster kampanye di pohon jelas melanggar peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pembatasan kampanye yang telah direvisi menyebut bahwa, atribut kampanye harus ditempel di tiang yang disediakan sendiri oleh partai atau caleg tersebut.
Destiara sendiri mengaku juga membuat spanduk dan baliho untuk kampanye. Beberapa spanduk dan poster dia buat bersama dengan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun kepada tim suksesnya Destiara berpesan agar tidak memasang atribut kampanye di pohon.
“Kebanyakan dipasangnya kami bikin tiang bambu sendiri. Di tempel di pagar rumah mungkin, tapi izin sama orangnya juga,” kata perempuan kelahiran 23 Desember 1988 ini.
Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebut banyak pelanggaran yang dilakukan caleg terkait pemasangan alat peraga. Namun menurut anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, pihaknya masih belum mendapat angka resmi terkait jumlah pelaporan dari masyarakat.
“Kalau di seluruh Indonesia banyak, tapi kalau di Jakarta ini belum ada laporan, saya belum tahu (pastinya). Tapi ini kan kebanyakan soal alat peraga kampanye, dan kalau kita hitung itu banyak sekali bisa ribuan dalam satu kota,” kata Nelson Simanjutak kepada detikcom akhir pekan lalu.
Dia beralasan, karena itulah pihaknya tak lagi mencatat jumlah pelanggaran tapi langsung menurunkan atribut yang melaanggar aturan. “Biasanya langsung dibersihkan di bawah. Ada banyak yang sudah kita turunkan, bahkan sampai kemarin itu ada Panwas yang diancam dengan golok karena menurunkan peraga alat peraga itu,” ujarnya.
Sejumlah pelanggaran oleh peserta Pemilu 2014 terekam oleh MataMassa, sebuah aplikasi pemantauan pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden 2014 untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sejak diluncurkan Aliansi Jurnalis Independen Jakarta pada November silam, sudah ada ratusan laporan pelanggaran kampanye yang “diadukan” masyarakat dalam program ini, khususnya di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketua AJI Jakarta, Umar Idris mengatakan pada periode 1 Januari – 4 Februari, laporan masyarakat yang sudah terverifikasi mencapai 295 kasus. Jumlah itu tersebar dari Jakarta 125 dugaan kasus, Depok 100 dugaan, Tangerang 55 dugaan, Bekasi 8 dugaan, Bogor 7 dugaan.
Kasus pelanggaran terbanyak dilaporkan adalah pemasangan alat peraga di lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
“Misalnya di halte, di tempat ibadah dan di pohon. Menurut (peraturan) KPU tidak boleh tapi caleg dan parpol, seperti yang kita lihat, suka sekali memasang (alat peraga kampanye) di pohon,” kata Umar di Jakarta Jumat (7/2) pekan lalu.
Terakhir diubah oleh girilayabot tanggal Tue 04 Mar 2014, 12:16, total 2 kali diubah