Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata sudah mengeluarkan fatwa yang mewajibkan umat Islam di Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif dan Presiden. Fatwa tersebut diputuskan pada tahun 2009, silam.
Ketua MUI KH Amidhan pun menyebutkan bahwa umat Muslim yang tidak ikut Pemilu itu sama saja sudah melakukan perbuatan dosa. Menurut Amidhan, Pemilu itu juga secara tidak langsung akan menentukan nasib umat Islam di Indonesia.
Fatwa tentang wajib memilih dalam Pemilu itu diputuskan melalui Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009. Salinan fatwa tersebut juga sudah dimuat dalam buku berjudul “Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975” yang diterbitkan oleh Erlangga.
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Fatwa tentang wajib memilih dalam Pemilu itu ditetapkan di Padang Panjang, Sumatera Barat, 26 Januari 2009, silam. Karenanya, MUI pun kembali mengingatkan agar umat Islam di Indonesia agar tidak Golput.
Ketua MUI KH Amidhan pun menyebutkan bahwa umat Muslim yang tidak ikut Pemilu itu sama saja sudah melakukan perbuatan dosa. Menurut Amidhan, Pemilu itu juga secara tidak langsung akan menentukan nasib umat Islam di Indonesia.
Fatwa tentang wajib memilih dalam Pemilu itu diputuskan melalui Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Ketiga Tahun 2009. Salinan fatwa tersebut juga sudah dimuat dalam buku berjudul “Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975” yang diterbitkan oleh Erlangga.
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
Pemilihan Umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Imamah dan Imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Rekomendasi wrote:Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
Fatwa tentang wajib memilih dalam Pemilu itu ditetapkan di Padang Panjang, Sumatera Barat, 26 Januari 2009, silam. Karenanya, MUI pun kembali mengingatkan agar umat Islam di Indonesia agar tidak Golput.