KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah merancang aturan main kampanye terbuka 12 partai politik (parpol) yang dilaksanakan 16 Maret hingga 5 April di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014. Bagi parpol pelanggar aturan dan teknis kampanye bakal dijatuhi sanksi tegas tidak boleh berkampanye satu kali berdasarkan jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kampanye terbuka di 33 provinsi sampai tingkah wilayah paling bawah, mengharuskan 12 parpol mengikuti mekanisme aturan kampanye yang ditetapkan KPU. Maka, 12 parpol tidak boleh menerjang ketentuan aturan main saat melakukan kampanye. Prinsipnya, semua partai mempunyai kesempatan yang sama untuk kampanye.
"Bilamana parpol melanggar aturan main kampanye Pemilu akan dijatuhi sanksi tegas, tapi sebelum diberikan hukuman, KPU melayangkan surat tertulis kepada parpol bersangkutan," kata Hadar kepada jurnas.com, Selasa (4/3). Sanksi dijatuhkan bila parpol mengulangi kesalahan melanggar aturan untuk kedua kalinya.
Hadar mengatakan, selama kampanye berlangsung, KPU telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye parpol, misalnya, partai X pada tanggal 16 Maret tidak diberikan jatah menggelar kampanye tidak boleh melakukan rapat terbuka dan kampanye di luar jadwal ketika partai Z melakukan kampanye tanggal 16 Maret.
"Partai X tidak diperkenankan mengumpulkan massa dan melakukan rapat tertutup di dalam ruangan ketika partai Z berkampanye. Bila melanggar, partai X disanksi tidak boleh melakukan satu kali kampanye pada jadwal kampanye berikutnya," kata Hadar.
Aturan lain, ketika partai X melakukan kampanye dengan partai Z di hari yang sama, maka massa pendukung partai Z tidak boleh menerjang batas titik-titik lokasi kampanye di stadion atau lapangan yang menjadi hak wilayah kampanye partai X, demikian pula sebaliknya. Tujuannya, untuk menghindari kerumitan, benturan dan kerawanan saat masa kampanye berlangsung.
"Kami tidak mengatur dua parpol melakukan kampanye di satu lokasi yang sama, misalnya di Jakarta Pusat dan harus terpisah," tutur hadar.
Parpol pun tidak boleh melakukan kampanye di luar waktu yang diputuskan dari pukul 08.00 sampai 18.00. Tidak diperkenankan mengikusertakan anak-anak saat berkampanye, menghina parpol lain, menimbulkan SARA, dilarang menampilkan biduan yang seronok di panggung kampanye serta tidak diperbolehkan mengunakan juru kampanye dari pejabat negara yang belum mendapatkan izin.
"Sebelum mendapatkan izin cuti menjadi jurkam, pejabat tersebut harus mendaftar ke KPU, Bawaslu dan kepolisian. Bila tidak ada izin, pejabat tersebut tidak diperkenankan menjadi jurkam," tandas Hadar.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU membuka pintu bagi siapapun menjadi jurkam parpol asalkan mengajukan izin kepada KPU. Pendaftaran jurkam parpol dari kalangan pejabat berdasarkan tingkatan. Jurkam bisa dari pengurus dan anggota parpol, calon anggota DPR dan DPRD, perorangan, atau organisasi penyelenggara kegiatan.
"Jurkam harus mendaftar ke KPU paling lambat tiga hari sebelum hari H kampanye. Identitas jurkam harus diparaf oleh pengurus parpol sesuai tingkatan," ujarnya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, kampanye terbuka di 33 provinsi sampai tingkah wilayah paling bawah, mengharuskan 12 parpol mengikuti mekanisme aturan kampanye yang ditetapkan KPU. Maka, 12 parpol tidak boleh menerjang ketentuan aturan main saat melakukan kampanye. Prinsipnya, semua partai mempunyai kesempatan yang sama untuk kampanye.
"Bilamana parpol melanggar aturan main kampanye Pemilu akan dijatuhi sanksi tegas, tapi sebelum diberikan hukuman, KPU melayangkan surat tertulis kepada parpol bersangkutan," kata Hadar kepada jurnas.com, Selasa (4/3). Sanksi dijatuhkan bila parpol mengulangi kesalahan melanggar aturan untuk kedua kalinya.
Hadar mengatakan, selama kampanye berlangsung, KPU telah menetapkan titik-titik lokasi kampanye parpol, misalnya, partai X pada tanggal 16 Maret tidak diberikan jatah menggelar kampanye tidak boleh melakukan rapat terbuka dan kampanye di luar jadwal ketika partai Z melakukan kampanye tanggal 16 Maret.
"Partai X tidak diperkenankan mengumpulkan massa dan melakukan rapat tertutup di dalam ruangan ketika partai Z berkampanye. Bila melanggar, partai X disanksi tidak boleh melakukan satu kali kampanye pada jadwal kampanye berikutnya," kata Hadar.
Aturan lain, ketika partai X melakukan kampanye dengan partai Z di hari yang sama, maka massa pendukung partai Z tidak boleh menerjang batas titik-titik lokasi kampanye di stadion atau lapangan yang menjadi hak wilayah kampanye partai X, demikian pula sebaliknya. Tujuannya, untuk menghindari kerumitan, benturan dan kerawanan saat masa kampanye berlangsung.
"Kami tidak mengatur dua parpol melakukan kampanye di satu lokasi yang sama, misalnya di Jakarta Pusat dan harus terpisah," tutur hadar.
Parpol pun tidak boleh melakukan kampanye di luar waktu yang diputuskan dari pukul 08.00 sampai 18.00. Tidak diperkenankan mengikusertakan anak-anak saat berkampanye, menghina parpol lain, menimbulkan SARA, dilarang menampilkan biduan yang seronok di panggung kampanye serta tidak diperbolehkan mengunakan juru kampanye dari pejabat negara yang belum mendapatkan izin.
"Sebelum mendapatkan izin cuti menjadi jurkam, pejabat tersebut harus mendaftar ke KPU, Bawaslu dan kepolisian. Bila tidak ada izin, pejabat tersebut tidak diperkenankan menjadi jurkam," tandas Hadar.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU membuka pintu bagi siapapun menjadi jurkam parpol asalkan mengajukan izin kepada KPU. Pendaftaran jurkam parpol dari kalangan pejabat berdasarkan tingkatan. Jurkam bisa dari pengurus dan anggota parpol, calon anggota DPR dan DPRD, perorangan, atau organisasi penyelenggara kegiatan.
"Jurkam harus mendaftar ke KPU paling lambat tiga hari sebelum hari H kampanye. Identitas jurkam harus diparaf oleh pengurus parpol sesuai tingkatan," ujarnya.