Hary Tanoesoedibjo akhirnya dipolisikan oleh kubu Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut terkait sengketa stasiun televisi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Mohamad Jarmar yang selaku direktur PT Cipta TPI mengungkapkan laporan tersebut dibuat setelah adanya peristiwa pengusiran terhadap pihak PT Cipta TPI pada Januari 2014 lalu.
Jarmar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014) mengatakan pada Januari lalu mereka sebagai direksi yang sah sesuai keputusan MA (Mahkamah Agung) ingin masuk kerja ke TPI, namun mereka diusir secara paksa. Setelah itu mereka menunggu apakah HT (Hary Tanoe) dengan legowo bisa melaksanakan keputusan dan menjalankan putusan MA tersebut. Namun sampai saat ini Hari Tanoe belum memberikan contoh bagaimana jadi warga yang taat hukum.
Dedi Kurniadi yang selaku Kuasa hukum Tutut menjelaskan selaku Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia Jarmar datang ke kantor PT CTPI 11 Januari 2014 dan meminta bawahan beliau untuk bertugas. Tetapi bawahan Jarmar justru diusir.
“Sejak saat itu Pak Jarmar sebagai Direktur yang sah dan dirut yang lain pak Dani Rukmana tidak dapat melakukan pengelolaan langsung terhadap penyelenggraan penyiaran dan perusahaan karena itu telah timbul kerugian terhadap PT CTPI. Itulah dasarnya mengapa Pak Jarmar melakukan pelaporan,” Dedi seperti dilansir di detiknews.com.
Menurutnya, ada dua orang yang dilaporkan berdasarkan surat laporan polisi nomor 152/III/2014/Bareskrim tertanggal 17/3/2014 dengan tuduhan melakukan penghalangan dan dugaan penghalangan dan pengusiran secara paksa terhadap direksi yang memerintahkan bawahannya yang sah untuk melaksanakan tugas di perusahaan. Mereka yang diajukan pihak terlapor adalah Sang Nyoman Suwisma dan Bambang Hary Tanoesoedibjo.
Mohamad Jarmar yang selaku direktur PT Cipta TPI mengungkapkan laporan tersebut dibuat setelah adanya peristiwa pengusiran terhadap pihak PT Cipta TPI pada Januari 2014 lalu.
Jarmar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014) mengatakan pada Januari lalu mereka sebagai direksi yang sah sesuai keputusan MA (Mahkamah Agung) ingin masuk kerja ke TPI, namun mereka diusir secara paksa. Setelah itu mereka menunggu apakah HT (Hary Tanoe) dengan legowo bisa melaksanakan keputusan dan menjalankan putusan MA tersebut. Namun sampai saat ini Hari Tanoe belum memberikan contoh bagaimana jadi warga yang taat hukum.
Dedi Kurniadi yang selaku Kuasa hukum Tutut menjelaskan selaku Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia Jarmar datang ke kantor PT CTPI 11 Januari 2014 dan meminta bawahan beliau untuk bertugas. Tetapi bawahan Jarmar justru diusir.
“Sejak saat itu Pak Jarmar sebagai Direktur yang sah dan dirut yang lain pak Dani Rukmana tidak dapat melakukan pengelolaan langsung terhadap penyelenggraan penyiaran dan perusahaan karena itu telah timbul kerugian terhadap PT CTPI. Itulah dasarnya mengapa Pak Jarmar melakukan pelaporan,” Dedi seperti dilansir di detiknews.com.
Menurutnya, ada dua orang yang dilaporkan berdasarkan surat laporan polisi nomor 152/III/2014/Bareskrim tertanggal 17/3/2014 dengan tuduhan melakukan penghalangan dan dugaan penghalangan dan pengusiran secara paksa terhadap direksi yang memerintahkan bawahannya yang sah untuk melaksanakan tugas di perusahaan. Mereka yang diajukan pihak terlapor adalah Sang Nyoman Suwisma dan Bambang Hary Tanoesoedibjo.
No Comment.