Senin ( 22/4 ) siang, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) pusat sudah berikan pernyataan resmi berkenaan masalah eyang Subur. Dari hasil rangkuman tim investigasi MUI mendapatkan fakta bahwa eyang Subur sudah lakukan penyimpangan akidah serta menyeleweng dari ajaran islam. Apa komentar pihak eyang Subur perihal vonis MUI tersebut ?
Pengacara eyang Subur, Ramdan Alamsyah menyebutkan, investigasi MUI terlampau terburu-buru serta tidak netral. "Hasil investigasi MUI itu terlampau terburu-buru. Itu tidak netral", kata Ramdan Alamsyah, senin ( 22/4 ). Berkenaan penyimpangan akidah sebagaimana temuan hasil investigasi MUI karena eyang Subur lakukan praktek perdukunan, Ramdan menghendaki instansi yang menaungi seluruh ormas keagamaan tersebut menjelaskan lebih lanjut. "Bila eyang Subur dikira lakukan praktek perdukunan, prakteknya kapan ? dimana ? buktinya apa ? itu mesti jelas dong.
Eyang Subur kan telah disumpah, dia bukan dukun serta bukan paranormal", ucapnya. Bila masalah istri eyang Subur yang lebih dari empat wanita, eyang Subur kan telah katakan dapat menceraikannya bila itu salah, tambahnya.
Pengacara eyang Subur, Ramdan Alamsyah menyebutkan, investigasi MUI terlampau terburu-buru serta tidak netral. "Hasil investigasi MUI itu terlampau terburu-buru. Itu tidak netral", kata Ramdan Alamsyah, senin ( 22/4 ). Berkenaan penyimpangan akidah sebagaimana temuan hasil investigasi MUI karena eyang Subur lakukan praktek perdukunan, Ramdan menghendaki instansi yang menaungi seluruh ormas keagamaan tersebut menjelaskan lebih lanjut. "Bila eyang Subur dikira lakukan praktek perdukunan, prakteknya kapan ? dimana ? buktinya apa ? itu mesti jelas dong.
Eyang Subur kan telah disumpah, dia bukan dukun serta bukan paranormal", ucapnya. Bila masalah istri eyang Subur yang lebih dari empat wanita, eyang Subur kan telah katakan dapat menceraikannya bila itu salah, tambahnya.