Status seorang kenalan, BUKAN saya.... Beliau rasanya juga bukan fans berat PDI-P.
Saya tidak ingin membela PDIP tapi saya harus menghentikan fitnah dan menyampaikan kebenaran atas berita yang bertebaran di media massa
1. Outsourcing itu berkaitan dengan Revisi UU No.13 atas adanya Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi. Jadi rezim SBY yang mengadakan system outsourcing, bukan PDIP.
2. Dizaman Megawati UU No 18 tahun 2001 tentang Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan syariat Islam untuk Ace disyahkan dan UU RKK. Operasi Militer dilakukan bersifat terbatas atas usulan ketua MPR Amin Rais.
3.UU Mengenai Terorisme adalah kelanjutan dari Amandemen UUD 45 yang dirancang oleh DPR/MPR yang ketika itu dikuasai oleh Poros Tengah dan Golkar.
4. Pembebasan Obigator BLBI berkaitan dengan MSA ( master settlement Agreement). dan bagian dari skema penyelesaikan krisis 1998 dimana IMF,World Bank, DPR menyetujui.
5. Penjualan BUMN/Asset mengacu kepada UU APBN 2002/2003 dimana tidak boleh ada tambahan hutang baru dan karenanya dimungkinkan menjual BUMN yang tingkat PSO nya dibawah 50% dan mengurangi subsidi. Dengan demikian Megawati mengambil resiko menyelesaikan krisis moneter. Memang tidak populer tapi president setelah dia (SBY) bisa bekerja dengan tenang untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan rekonsialiasi Aceh. Itulah tugas negarawan.
Sampai hari ini PDIP tidak pernah menanggapi berita ini karena menjaga politik santun. Harusnya berdemokrasilah dengan santun. Jangan ada fitnah karena fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Terutama Partai berasaskan Islam harus lebih hebat santunnya. Do not say that you are better than others but show them that you are better.
Saya tidak ingin membela PDIP tapi saya harus menghentikan fitnah dan menyampaikan kebenaran atas berita yang bertebaran di media massa
1. Outsourcing itu berkaitan dengan Revisi UU No.13 atas adanya Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket Kebijakan Iklim Investasi. Jadi rezim SBY yang mengadakan system outsourcing, bukan PDIP.
2. Dizaman Megawati UU No 18 tahun 2001 tentang Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan syariat Islam untuk Ace disyahkan dan UU RKK. Operasi Militer dilakukan bersifat terbatas atas usulan ketua MPR Amin Rais.
3.UU Mengenai Terorisme adalah kelanjutan dari Amandemen UUD 45 yang dirancang oleh DPR/MPR yang ketika itu dikuasai oleh Poros Tengah dan Golkar.
4. Pembebasan Obigator BLBI berkaitan dengan MSA ( master settlement Agreement). dan bagian dari skema penyelesaikan krisis 1998 dimana IMF,World Bank, DPR menyetujui.
5. Penjualan BUMN/Asset mengacu kepada UU APBN 2002/2003 dimana tidak boleh ada tambahan hutang baru dan karenanya dimungkinkan menjual BUMN yang tingkat PSO nya dibawah 50% dan mengurangi subsidi. Dengan demikian Megawati mengambil resiko menyelesaikan krisis moneter. Memang tidak populer tapi president setelah dia (SBY) bisa bekerja dengan tenang untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan rekonsialiasi Aceh. Itulah tugas negarawan.
Sampai hari ini PDIP tidak pernah menanggapi berita ini karena menjaga politik santun. Harusnya berdemokrasilah dengan santun. Jangan ada fitnah karena fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Terutama Partai berasaskan Islam harus lebih hebat santunnya. Do not say that you are better than others but show them that you are better.