Potret kehormatan tertinggi terhadap perempuan tumbuh setelah diutusnya Rasulullah SAW.
Jauh sebelum itu, zaman yang kita kenal sebagai zaman Arab Jahiliyah, menganggap bahwa perempuan tidak lebih dari makhluk yang dapat diperjualbelikan, dicerai kapan saja suaminya menginginkan, tidak mendapat warisan dan bahkan hanya sebagai makhluk yang berkewajiban melayani nafsu lelaki hidung belang hingga terpuaskan.
Kondisi mengenaskan juga terjadi pada wanita sejak zaman Yunani kuno di mana perempuan hanya dipandang sebagai fasilitas kenikmatan seksual.
Juga pada peradaban Romawi, perempuan dapat diperjualbelikan. Sedangkan peradaban India menganggap bahwa perempuan adalah makhluk najis karena mereka tidak berhak hidup jika suaminya meninggal dunia.
Dari keempat peradaban tentang wanita tersebut di atas, perspektif teologi pun turut memberikan sumbangsihnya dalam memandang perempuan. Sekiranya terdapat empat faktor yang berpotensi menjadi sebab penting dalam memengaruhi pembentukan anggapan stereotip terhadap perempuan.
Pertama, anggapan bahwa perempuan tercipta sebagai pelengkap Adam. Kedua, tempat di mana manusia diciptakan (surga) telah melahirkan pelbagai mitos yang merendahkan perempuan.
Ketiga, anggapan perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki menjadikan posisi wanita lebih rendah dari laki-laki. Keempat, anggapan bahwa godaan perempuanlah yang menyebabkan Adam dan Hawa terusir dari surga.
Beragam kondisi dan anggapan yang dinilai kurang relevan karena seolah merendahkan martabat perempuan terhapuskan kala Rasulullah SAW diutus dan menganjurkan kaum lelaki untuk memuliakan para wanita—bahkan, salah satu surah Alquran dinamai An-Nisaa (para wanita) karena memuat beberapa syariat Allah dan keterkaitan hukum.
An-Nisa sendiri dibuka tentang penciptaan laki-laki dan perempuan (An-Nisa: 1), pemeliharaan harta anak yatim dan isyarat monogami demi kemaslahatan perempuan (An-Nisa: 2-3), pemberian mahar untuk perempuan (An-Nisa: 4), dan keseimbangan hak waris untuk lelaki juga perempuan (An-Nisa: 7).
Juga tentang hak istri untuk mendapatkan teguran dari suami jika ia nusyuz (An-Nisa: 34), kekhawatiran nusyuz dan hak wanita untuk mengadakan perdamaian dengan suaminya dan larangan agar suami tidak mencari kesalahan istri (An-Nisa: 128), serta kewaspadaan bagi kaum lelaki dalam mengambil keputusan berpoligami, sebab penegasan Allah ada kecenderungan bersikap tidak adil terhadap istri-istrinya (An-Nisa: 129).
Betapa luhurnya penghargaan Allah untuk perempuan hingga seluruh syariat-Nya termaktub rapi. Jika Allah dan Rasul-Nya memberikan penghormatan yang apresiatif terhadap partner lelaki ini, maka memuliakan perempuan yang sering dianggap second sex (makhluk kedua setelah lelaki), adalah suatu keharusan yang bukan sekedar penghormatan secara lahiriah saja.
Dalam konteks kekinian, penghormatan itu termasuk dalam menjaga hak seorang istri demi kelangsungan ranah keharmonisan rumah tangga. Jika kita kaitkan akhir-akhir ini dengan kasus seorang bupati yang menikahi gadis lalu dengan sekehendak hatinya menceraikan via pesan singkat. Tentu bukan hal demikian yang dianjurkan Islam.
Memuliakan perempuan berarti menaruh empati terhadap kebaikan dan penghidupan mereka sepenuhnya baik lingkup rumah tangga, sosial masyarakat, bahkan lingkup Negara—menjadikan mereka partner ibadah kepada Allah dengan tanpa keluar dari lingkup kodrati.
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim).
Oleh: Ina Salma Febriani
Sumber : http://go.girilaya.com/lvgllb