BIREUEN - Praktek prostitusi terselubung ternyata sudah merambah ke Aceh. Buktinya, di Bireuen sudah ada sindikat pelacuran yang menyediakan gadis-gadis muda, serta berstatus pelajar SMP.
Tarifnya pun tak terlalu mahal, cuma Rp200 ribu untuk short time, sekali main. Tak tanggung-tanggung, pelanggan datang dari kalangan kontraktor, serta oknum haji berduit. Alamak....!!!!
Berdasarkan pengembangan petugas Polres Bireuen, enam tersangka jaringan prostitusi anak di bawah umur kini harus meringkuk dalam jeruji besi. Lima diantaranya wanita diduga menjadi germo, serta seorang kakek berusia 62 tahun sebagai penikmat tubuh ABG serta mucikari.
Selain itu, belasan siswi SLTP yang menjual diri yang dianggap korban traficking, dikembalikan kepada orang tua mereka. Informasi yang diperoleh Metro Aceh (Grup JPNN), lima wanita tersangka sindikat prostitusi sekaligus penjaja cinta itu yakni, MR alias MM (36) warga Meunasah Capa, RJ (21) mahasiswi warga Meunasah Dayah, RSD (18) warga Pulo Kiton, DA (18) warga Kommes, AS (36) IRT warga Pulo Kiton. Sedangkan seorang konsumen Haji A (62) kontraktor warga Plimbang, juga ikut diamankan petugas bersama para mucikari itu.
Praktik prostitusi terselubung melibatkan belasan siswi SLTP serta wanita muda dan beberapa janda, terkuak berkat laporan masyarakat yang dilakukan pengembangan oleh petugas selama dua bulan lebih.
Awalnya, tim lapangan Reskrim Polres Bireuen yang menyaru sebagai konsumen, berpura-pura hendak menggunakan jasa mucikari itu untuk memesan cewe ABG. Setelah pesanan tiba polisi langsung menciduk RSD dan DA yang terindikasi sebagai penghubung.
Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Benny Cahyadi saat menggelar ekspose di aula mapolres kemarin menuturkan, kasus traficking itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kegiatan protitusi anak bawah umur. Lalu, petugas mengembangkan informasi tersebut hingga sindikat ini terungkap dan sejumlah tersangka berhasil dibekuk.
Menurut Benny, beberapa siswi SLTP dan SLTA yang menjadi korban traficking berasal dari Kota Bireuen, Juli, Jeunib dan Samalanga. Pihaknya telah mengantongi nama-nama ABG itu, bahkan sebagian diantaranya yang dimintai keterangan telah dikembalikan ke keluarga. Polisi juga sudah memiliki data para konsumen bisnis prostitusi terselubung.
Dia menjelaskan, setelah menyediakan cewek pesanan, aksi prostitusi ini biasanya memacu syahwat di rumah AS, konsumen wajib membayar biaya sewa kamar Rp 100 ribu. Selain itu, juga di Hotel BJ sebagai lokasi yang selama ini dianggap aman untuk mencumbui para ABG. Ironisnya sebut Benny, tersangka Haji A selalu mengoleksi foto tubuh seluruh wanita muda yang disetubuhinya.
“Hasil penyidikan sementara modus traficking ini akibat faktor ekonomi, narkoba dan demi mencari kesenangan. Selain ABG, mereka juga terindikasi ikut mengkoordinir prostitusi homo dan para janda,” ungkap Benny Cahyadi.
Seluruh tersangka, menurutnya dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang traficking ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Menyikapi kasus pertama bisnis esek-esek yang terungkap berlangsung di Bireuen ini, dia menghimbau semua orang tua agar senantiasa memberi perhatian terhadap puteri mereka, sehingga tidak terseret kasus trafficking. Menurutnya, untuk ke depan pihak kepolisian akan terus melakukan berbagai upaya preventif, guna mencegah aksi serupa dikemudian hari.
Sementara Haji A kepada wartawan mengaku, berkat bantuan para germo itu dirinya sudah sering menggunakan jasa mucikari ini, dengan membayar uang Rp 250 ribu hingga 300 ribu. Bahkan dari lima wanita yang digelandang, empat diantaranya pernah berhubungan intim dengan dirinya.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/02/05/157027/Belasan-Siswi-SMP-Jual-Diri,-Tarif-Rp200-Ribu-
Tarifnya pun tak terlalu mahal, cuma Rp200 ribu untuk short time, sekali main. Tak tanggung-tanggung, pelanggan datang dari kalangan kontraktor, serta oknum haji berduit. Alamak....!!!!
Berdasarkan pengembangan petugas Polres Bireuen, enam tersangka jaringan prostitusi anak di bawah umur kini harus meringkuk dalam jeruji besi. Lima diantaranya wanita diduga menjadi germo, serta seorang kakek berusia 62 tahun sebagai penikmat tubuh ABG serta mucikari.
Selain itu, belasan siswi SLTP yang menjual diri yang dianggap korban traficking, dikembalikan kepada orang tua mereka. Informasi yang diperoleh Metro Aceh (Grup JPNN), lima wanita tersangka sindikat prostitusi sekaligus penjaja cinta itu yakni, MR alias MM (36) warga Meunasah Capa, RJ (21) mahasiswi warga Meunasah Dayah, RSD (18) warga Pulo Kiton, DA (18) warga Kommes, AS (36) IRT warga Pulo Kiton. Sedangkan seorang konsumen Haji A (62) kontraktor warga Plimbang, juga ikut diamankan petugas bersama para mucikari itu.
Praktik prostitusi terselubung melibatkan belasan siswi SLTP serta wanita muda dan beberapa janda, terkuak berkat laporan masyarakat yang dilakukan pengembangan oleh petugas selama dua bulan lebih.
Awalnya, tim lapangan Reskrim Polres Bireuen yang menyaru sebagai konsumen, berpura-pura hendak menggunakan jasa mucikari itu untuk memesan cewe ABG. Setelah pesanan tiba polisi langsung menciduk RSD dan DA yang terindikasi sebagai penghubung.
Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Benny Cahyadi saat menggelar ekspose di aula mapolres kemarin menuturkan, kasus traficking itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kegiatan protitusi anak bawah umur. Lalu, petugas mengembangkan informasi tersebut hingga sindikat ini terungkap dan sejumlah tersangka berhasil dibekuk.
Menurut Benny, beberapa siswi SLTP dan SLTA yang menjadi korban traficking berasal dari Kota Bireuen, Juli, Jeunib dan Samalanga. Pihaknya telah mengantongi nama-nama ABG itu, bahkan sebagian diantaranya yang dimintai keterangan telah dikembalikan ke keluarga. Polisi juga sudah memiliki data para konsumen bisnis prostitusi terselubung.
Dia menjelaskan, setelah menyediakan cewek pesanan, aksi prostitusi ini biasanya memacu syahwat di rumah AS, konsumen wajib membayar biaya sewa kamar Rp 100 ribu. Selain itu, juga di Hotel BJ sebagai lokasi yang selama ini dianggap aman untuk mencumbui para ABG. Ironisnya sebut Benny, tersangka Haji A selalu mengoleksi foto tubuh seluruh wanita muda yang disetubuhinya.
“Hasil penyidikan sementara modus traficking ini akibat faktor ekonomi, narkoba dan demi mencari kesenangan. Selain ABG, mereka juga terindikasi ikut mengkoordinir prostitusi homo dan para janda,” ungkap Benny Cahyadi.
Seluruh tersangka, menurutnya dijerat dengan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang traficking ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Menyikapi kasus pertama bisnis esek-esek yang terungkap berlangsung di Bireuen ini, dia menghimbau semua orang tua agar senantiasa memberi perhatian terhadap puteri mereka, sehingga tidak terseret kasus trafficking. Menurutnya, untuk ke depan pihak kepolisian akan terus melakukan berbagai upaya preventif, guna mencegah aksi serupa dikemudian hari.
Sementara Haji A kepada wartawan mengaku, berkat bantuan para germo itu dirinya sudah sering menggunakan jasa mucikari ini, dengan membayar uang Rp 250 ribu hingga 300 ribu. Bahkan dari lima wanita yang digelandang, empat diantaranya pernah berhubungan intim dengan dirinya.
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/02/05/157027/Belasan-Siswi-SMP-Jual-Diri,-Tarif-Rp200-Ribu-
No Comment.