nakan akhir 2013. Untuk mengawali penerapan program tersebut, Kwarda Jatim bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Jatim melalui penandatanganan nota kesepahaman.
“Kwarda sudah MoU dengan Dinas Pendidikan. Intinya Pramuka akan diwajibkan bagi siswa sekolah melalui kegiatan ekstra kurikuler khususnya siswa kelas 2 SMP dan SMA,” kata Ketua Kwarda Jatim, Drs H Saifullah Yusuf saat ditemui di RM Agis Surabaya, Rabu (13/3).
Implementasi setalah MoU tersebut, kata Gus Ipul, akan dirancang modul atau silabus pendidikan kepramukaan oleh Kwarda Jatim bersama Dinas Pendidikan. “Intinya sekarang bikin modul dulu. Kalau jadi Pak Gubernur akan mengirimi surat bupati dan walikota untuk menindaklanjuti, karena yang punya wewenang di daerah kan bupati dan walikota,” kata Gus Ipul.
Konkretnya, lanjut dia, bisa saja ekstra Pramuka dilakukan dua hari pada Sabtu dan Minggu. Namun apa saja yang diajarkan akan disesuaikan dengan modul yang akan disusun. Bahkan, ujar dia, kalau perlu kepala sekolah da guru-guru di sekolah juga diwajibkan megjar di dalam proses ekstrakurikuler Pramuka.
Menurut dia, perlunya mewajibkan Pramuka melalui ekstrakurikuler ini karena Gerakan Pramuka sekarang kerap dianggap kuno. “Banyak remaja tak tertarik ikut Pramuka karena ndeso (kampungan). Ini tugas berat pengurus Gerakan Pramuka untuk membuat Pramuka jadi seksi dan diminati,” ujarnya.
Sehingga, kata Gus Ipul, Pramuka idealnya sudah lebih canggih seperti kalau penjelajahan tidak lagi pakai penunjuk tanda panah tapi pakai GPS (Global Positioning Sytem). “Sekarang semua serba canggih. Kalau Parmuka tidak mengikuti perkembangan, ya bakal terus ditinggalkan generasi muda,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pramuka memiliki kreativitas yang bisa terus berkembang. Terlebih, saat ini posisi Gerakan Pramuka telah didukung oleh UU No 12/2010 yang telah disahkan oleh DPR RI pada November 2010. Artinya, Pramuka kini ada di tiap sekolah karena sifatnya wajib. UU Gerakan Pramuka tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat upaya revitalisasi Gerakan Pramuka.
Gerakan kepanduan yang terlahir sejak 1961 yang kini diikuti sekitar 16 juta remaja dan pemuda yang menjadi peserta didik pramuka dan sekitar satu juta orang yang menjadi anggota pramuka dewasa dari 275 ribu gugus depan. Karena itu dengan adanya UU maka dapat memberikan ruang lebih luas bagi partisipasi anggota dalam ruang pendidikan kepramukaan.
“Yang perlu dilakukan adalah merevitalisasi Gerakan Pramuka yang menjadi pilar pendidikan kaum muda di Indonesia dengan memantapkan eksistensi dan meningkatkan fungsinya. Untuk itu, saya instruksikan pada seluruh jajaran pemerintahan baik di provinsi, kab/kota untuk mendukung secara penuh kegiatan kepramukaan,” tegasnya.
Sumber : http://go.girilaya.com/x0zmf0