- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

bukti terbaru kasus riska Kartika Ningrum

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer

bukti terbaru kasus riska Kartika Ningrum 0%20a%20pembunuhan%20wiyung
Polsek Wiyung Amankan Pembunuh Mahasiswa IAIN

Dibakar cemburu, Margasana Pratama (20) satpam pabrik terpal di kawasan Jalan Balas Klumprik Surabaya, Senin (1/10/2012) tega menghabisi Muhammad Baihaqi Fadly, warga Jalan Bungurasih Dalam,Sidoarjo, Jawa Timur. Margasana pun kini mendekam di tahanan Mapolsek Wiyung.

Pembunuhan itu terjadi Minggu (30/9/2012) lalu, sekitar pukul 21.30 Wib di gudang pabrik terpal di kawasan Jalan Balas Klumprik Surabaya. Saat itu Margasana menghabisi nyawa korban, disaksikan Riska Kartika Ningrum (18) warga Jalan Bungurasih Utara, mahasiswi Poltekes Jalan Indrapura Surabaya, yang diperebutkan tersangka dan korban.

Kapolsek Wiyung, Kompol Wiwik Setyaningsih mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan petugas, motif pembunuhan ini karena asmara. Dalam melancarkan aksi pembunuhan itu, tersangka melakukannya seorang diri.

“Tersangka merasa cemburu, karena Riska Kartika Ningrum yang sudah dipacarinya selama empat tahun, kini menjalin hubungan asmara dengan Muhammad Baihaqi Fadly. Hubungan itu baru berjalan selama kurang lebih dua bulan lamanya, “ ujar Wiwik.

Terbongkarnya hubungan asmara mahasiswi Poltekes Indrapura dengan mahasiswa IAIN semester dua ini dari jejaring sosial facebook. Tersangka yang tidak terima pacarnya berhubungan dengan pria lain, ingin mengetahui persoalan tersebut dari sang pacar maupun laki-laki yang menjadi kekasih gelapnya itu.

“Akhirnya, tersangka meminta korban datang ke gudang tempat ia bekerja. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata korban tidak datang sendiri. Riska yang menjadi pacar tersangka ikut datang juga. Mungkin, hal inilah yang membuat tersangka cemburu dan tega memukul korban hingga akhirnya korban tak bernafas lagi, “ ungkap Wiwik.

Mantan Kapolsek Gayungan ini menambahkan, ketika itu korban dipukul dengan sebuah sekop dan tepat mengenai tengkuk belakang. Ketika itu, korban masih sempat melakukan perlawanan walaupun akhirnya korban kehilangan keseimbangan dan akhirnya roboh.

“Begitu melihat korban roboh, tersangka bukannya merasa iba. Tersangka kembali mengambil sebuah martil dan menghantamkannya ke pelipis hingga membuat kening korban lubang, “ tandas Wiwik.

Hingga saat ini, lanjut Wiwik, penyidik Polsek Wiyung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sudah ada delapan orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Saat ini, penyidik sedang mendalami kasus pembunuhan itu.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Mengapa dijerat dengan pasal 351 ayat (3)? Perbuatan tersangka itu masuk kategori penganiayaan namun akibat tindakan penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia, “ kata Wiwik.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kini tersangka dan barang bukti berada di Mapolsek Wiyung. Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan termasuk menggali lebih dalam kemungkinan adanya unsur pembunuhan dalam perkara ini, termasuk pembunuhan berencana

Share this post on: reddit

No Comment.

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top