Anggota Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan jenis suplemen pembentuk badan yang tidak dilengkapi ijin edar.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti SH, Jumat (10/5/2013) mengatakan, puluhan jenis suplemen tersebut disita dari tersangka berinisial HW (28) warga Simokerto Surabaya dan di Jalan Diponegoro Surabaya, tempat penjualan barang tersebut.
Tersangka memasarkan suplemen pembentuk tubuh yang tidak dilengkapi ijin edar tersebut dengan cara online. Tersangka dijerat dengan pasal 140 dan pasal 142 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 4 miliar. (eru)
No Comment.