- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

Residivis narkoba Jimmy Soetarso berpeluang Bebas

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

Admin

Admin
Admin
Admin

Residivis narkoba Jimmy Soetarso berpeluang besar terhindar dari hukuman penjara. Ini dimungkinkan karena meski sidang baru digelar sekali, jaksa sudah berancang-ancang merehabilitasinya.

Isyarat ini muncul dari Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Pathor Rahman.
Dengan blak-blakan Pathor mengatakan bahwa pemakai narkoba itu adalah korban. "Istilahnya dia itu sudah jatuh, harus diangkat, jangan malah dibui,"kata mantan Kajari Gresik saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2012).

Meski Jimmy sudah empat kali disidang dengan perkara yang sama, menurut Pathor hal itu tidak menghalanginya untuk mendapatkan hukuman rehabilitasi. "Orang yang betul-betul korban harus disembuhkan. Malah kalau di negara maju mereka itu diberi kartu untuk membeli obat (amphetamine) dengan kadar yang dianjurkan dokter, demi kesembuhannya,"katanya.

Menurut Pathor, istilah residivis itu hanya untuk pengedar, karena mereka membahayaan orang lain dan negara. "Tapi ini dia (Jimmy) tidak mengedarkan, tapi pakai sendiri. Jadi dia sendiri yang menjadi korban. Jadi, kalau dia memang betul-betul positif pemakai, direhabilitasi sampai selesai,"katanya.
Dalam proses rehabilitasi, jaksa akan tetap mengawasinya sampai dia dinyatakan sembuh.

Lalu kenapa, Jimmy yang belum sembuh sudah berkeliaran bebas hingga akhirnya tertangkap polisi lagi, jaksa berdarah madura ini berdalih.
"Bisa jadi Jimmy sudah sembuh saat keluar rehabilitasi. Lha, pas di luar di ketemu teman-temannya lagi, jadi tergoda. Memang pemakai ini harus disterilkan, karena sudah ketemu rekannya lagi hampir pasti mereka tergoda pakai lagi,"dalihnya.

Setali tiga uang dengan Pathor, pengacara Jimmy, Budi Sampurno mengatakan seharusnya Jimmy hanya dijerat pasal 127 ayat 1 UU narkotika tentang pemakai. "Memang dia itu pemakai. Sejak dulu hanya pemakai,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa menjerat mantan dirut pabrik kertas ini Pasal 112 ayat 1 Undang-undang narkotika subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Ancaman hukuman Pasal 112 ayat 1 minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara pasal 127 ayat 1 tak ada ancaman hukuman minimal. Pasal ini juga memungkinkan Jimmy untuk direhabilitasi seperti di perkara ketiganya lalu.

Penangkapan Jimmy atas kasus narkoba ini cukup menyita perhatian karena sudah lima kali pria setengah baya ini ditangkap atas kasus serupa. Hanya saja di kasus pertamanya tahun 2000 tidak sampai ke pengadilan.

Jimmy baru disidang pada kasus keduanya pada 2006. Dia ditangkap polisi saat pesta sabu di Karaoke Meteor. Dalam kasus itu, Jimmy sebagai investor pesta sabu. Dia mengeluarkan modal Rp 600 ribu untuk membeli serbuk putih haram tersebut. Meski demikian, Jimmy hanya divonis empat bulan penjara.

Pada 29 September 2007, Jimmy tertangkap lagi dengan kasus yang ketiga. Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Timur. Namun, lagi-lagi aparat hukum masih berpihak kepada Jimmy. Majelis hakim PN Surabaya hanya memvonis 1,5 tahun penjara. Parahnya, jaksa dari Kejari Tanjung Perak hanya menuntut hukuman setahun penjara.

Dia mengulangi perbuatannya menggunakan sabu-sabu di rumahnya, Jalan Dharmahusada Indah Timur Blok M Nomor 17. Polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,038 gram beserta alat isapnya. Dalam kasus terakhir, Jimmy divonis rehabilitasi.

Dalam kasus terakhir yang akan disidangkan ini Jimmy ditemukan membawa dua butir ineks saat kecelakaan saat tengah malam. Saat digeledah, polisi menemukan pil setan.

Penulis : Musahadah
Editor : Heru Pramono

Sumber : http://go.girilaya.com/al3pps

http://forum.girilaya.com
Share this post on: reddit

No Comment.

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top