Setelah melakukan rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim memutuskan hanya tiga pasangan calon gubernur (Cagub) yang lolos untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013.
Adalah, pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), Bambang DH-Said Abdullah dan Eggi Sudjana-M Sihat. Sedangkan, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja gagal lolos berdasarkan hasil voting 5 komisioner KPU.
"KPU Jatim telah memutuskan pada pukul 23.55 WIB pada hari Minggu (14/7/2013). Ini sesuai berita acara KPU Jatim nomor 56/BA/BKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Senin (15/7/2013) dini hari.
Menurut dia, berdasarkan hasil voting tertutup kelima komisioner KPU Jatim itu akhirnya berpendapat ada tiga orang komisioner yang menyatakan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat (TMS), satu komisioner berpendapat Khofifah-Herman memenuhi syarat (MS), dan satu komisioner berpendapat Partai Kedaulatan (PK) yang mendukung Khofifah-Herman memenuhi syarat dan PK yang ke Karsa tidak memenuhi syarat.
"Ini sudah keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat. Ini kecuali jika ada putusan pengadilan ke depan. Rapat pleno kami sangat dinamis, pertama musyawarah mufakat, kedua voting tertutup. Kami harap semua pasangan calon menerima keputusan ini," pungkasnya. (inc/YEZ)
Adalah, pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), Bambang DH-Said Abdullah dan Eggi Sudjana-M Sihat. Sedangkan, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja gagal lolos berdasarkan hasil voting 5 komisioner KPU.
"KPU Jatim telah memutuskan pada pukul 23.55 WIB pada hari Minggu (14/7/2013). Ini sesuai berita acara KPU Jatim nomor 56/BA/BKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Senin (15/7/2013) dini hari.
Menurut dia, berdasarkan hasil voting tertutup kelima komisioner KPU Jatim itu akhirnya berpendapat ada tiga orang komisioner yang menyatakan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat (TMS), satu komisioner berpendapat Khofifah-Herman memenuhi syarat (MS), dan satu komisioner berpendapat Partai Kedaulatan (PK) yang mendukung Khofifah-Herman memenuhi syarat dan PK yang ke Karsa tidak memenuhi syarat.
"Ini sudah keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat. Ini kecuali jika ada putusan pengadilan ke depan. Rapat pleno kami sangat dinamis, pertama musyawarah mufakat, kedua voting tertutup. Kami harap semua pasangan calon menerima keputusan ini," pungkasnya. (inc/YEZ)