- Tempat Nongkrong Para GIRILAYA mania -


You are not connected. Please login or register

Khofifah Kalah Voting, KPU Tetapkan 3 Cagub Jatim

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

girilayabot

girilayabot
Spammer
Spammer

Setelah melakukan rapat pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim memutuskan hanya tiga pasangan calon gubernur (Cagub) yang lolos untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2013.

Adalah, pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa), Bambang DH-Said Abdullah dan Eggi Sudjana-M Sihat. Sedangkan, Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja gagal lolos berdasarkan hasil voting 5 komisioner KPU.

"KPU Jatim telah memutuskan pada pukul 23.55 WIB pada hari Minggu (14/7/2013). Ini sesuai berita acara KPU Jatim nomor 56/BA/BKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, Senin (15/7/2013) dini hari.

Menurut dia, berdasarkan hasil voting tertutup kelima komisioner KPU Jatim itu akhirnya berpendapat ada tiga orang komisioner yang menyatakan Khofifah-Herman tidak memenuhi syarat (TMS), satu komisioner berpendapat Khofifah-Herman memenuhi syarat (MS), dan satu komisioner berpendapat Partai Kedaulatan (PK) yang mendukung Khofifah-Herman memenuhi syarat dan PK yang ke Karsa tidak memenuhi syarat.

"Ini sudah keputusan final dan tidak bisa diganggu gugat. Ini kecuali jika ada putusan pengadilan ke depan. Rapat pleno kami sangat dinamis, pertama musyawarah mufakat, kedua voting tertutup. Kami harap semua pasangan calon menerima keputusan ini," pungkasnya. (inc/YEZ)

Share this post on: reddit

girilayabot

Post Mon 15 Jul 2013, 10:42 by girilayabot

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah pada 29 Agustus 2013.


"Sesuai hasil keputusan pleno, ada tiga nama pasangan yang lolos, yakni Eggi Sudjana - M. Sihat, Bambang DH - Said Abdullah, dan Soekarwo-Saifullah Yusuf," ujar Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad saat konferensi pers usai sidang pleno di Kantor KPU Jatim di Surabaya, Senin dini hari (15/7).
Dengan keputusan itu, pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Sumawiredja dinyatakan tidak lolos, karena dinilai tidak memenuhi syarat dukungan. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 56/BA/PKD.JTM/VII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur.


Proses rapat pleno berjalan sangat alot, bahkan baru diputuskan lima menit menjelang batas waktu penetapan atau sekitar pukul 23.55 WIB.


Alotnya pengambilan keputusan tersebut, terutama ketika membahas dukungan ganda dari DPD Partai Kedaulatan (PK) Jatim dan DPW Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) Jatim, hingga akhirnya KPU Jatim terpaksa melakukan "voting" atau pemungutan suara terbanyak secara tertutup.
"Hasilnya, tiga komisoner menyatakan Khofifah tidak memenuhi syarat, satu komisoner menyatakan Khofifah memenuhi syarat, dan satu komisioner berpendapat dukungan PK ke Khofifah memenuhi syarat dan PK pendukung Karsa tidak memenuhi syarat. Kemudian, PPNUI pendukung Khofifah tidak memenuhi syarat dan PPNUI dukung Karsa memenuhi syarat," katanya.


Ia menegaskan, keputusan KPU Jatim tidak dapat diganggu gugat dan hasilnya sudah final. Namun, pihaknya mempersilahkan jika ada pihak yang tidak puas dan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tapi, kami belum membicarakan tentang hal itu. Jika ada persoalan hukum, kami akan membahasnya lagi dengan semua komisioner," kata mantan Komisioner KPU Ponorogo tersebut.


Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Jatim sempat dua kali mengingatkan KPU supaya mempercepat jalannya pleno dan mengumumkan hasilnya, sebagaimana jadwal tahapan yang sudah dibuat.


Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan, sehingga akhirnya komisioner KPU Jatim memutuskan untuk "voting" tertutup.


"Kami sempat membuat surat rekomendasi dua kali, sebab rekomendasi pertama oleh KPU Jatim dianggap normatif dan kurang jelas. Sehingga pukul 21.00 WIB, Bawaslu kembali mengirim surat rekomendasi untuk memperjelas supaya KPU Jatim mengikuti aturan yang sudah dibuat," kata dia.
Setelah proses penetapan pasangan calon dilalui, tahapan berikutnya yakni pengundian nomor urut pasangan calon yang dilakukan pada Senin (15/7) sore.

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik

 

pagerank analyzerW3 Directory - the World Wide Web Directory

© 2014 Copyright Girilaya Real Groups - All Rights Reserved | Back to Top