Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima dokumen atau berkas perkara kasus bantuan sosial (bansos) Batam 2007-2009 senilai Rp 23 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"KPK telah menerima dokumen kasus Bansos Batam dari Kejaksaan Negeri Batam. Kita terima tanggal 31 Juli 2013 lalu," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP), Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Menurut Johan, dalam dokumen tersebut, antara lain Kejari Batam memberitahukan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris, dua pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah berkekuatan hukum tetap (inkracth). Erwinta adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam, sedangkan Haris adalah Bendahara Pemko Batam.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Erwinta dan Haris selama 2 tahun 6 bulan. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Erwinta diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan satu bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 449 juta. Haris juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan satu bulan penjara, namun hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 129 juta.
Johan menegaskan, untuk penanganan kasus Bansos Batam yang melibatkan terdakwa Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris dinyatakan selesai karena sudah inkracth. Namun, kasus Bansos Batam tidak akan ditutup dan tetap akan dilanjutkan.
"Kalau untuk Erwinta Marius dan Radja Abdul Haris sudah selesai karena sudah inkracth, itu kata penyidik. Tetapi kalau menyangkut dugaan keterlibatan walikota, kita di Humas belum diberi tahu. Tunggu saja," katanya.
Johan justru meminta BATAMTODAY.COM untuk menanyakan dugaan keterlibatan Walikota Batam Ahmad Dahlan kepada Kejari Batam. "Mestinya itu ditanyakan ke Kejari Batam, kenapa walikota tidak dijadikan tersangka, kalau ada dua alat bukti. KPK hanya melakukan supervisi dan koordinasi saja, mestinya yang berperan maksimal Kejari Batam," katanya.
Penanganan kasus korupsi kasus bantuan sosial yang ditangani KPK selama ini selalu melibatkan kepala daerah, karena persetujuan anggaran selalu diteken kepala daerah dan sekretaris daerah selaku kuasa pengguna anggaran. Karena itu, kepala daerah selalu menjadi tersangka kasus korupsi bansos yang terjadi di wilayahnya.
Terbaru adalah dugaan kasus korupsi dana Bansos Kota Bandung, yang melibatkan Walikota Bandung Dada Rosada, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kasus ini juga melibatkan Kepala Pengadilan Tinggi Bandung Setyabudi Tejocahyono, yang juga mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"KPK telah menerima dokumen kasus Bansos Batam dari Kejaksaan Negeri Batam. Kita terima tanggal 31 Juli 2013 lalu," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP), Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Menurut Johan, dalam dokumen tersebut, antara lain Kejari Batam memberitahukan bahwa proses hukum terhadap terdakwa Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris, dua pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah berkekuatan hukum tetap (inkracth). Erwinta adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam, sedangkan Haris adalah Bendahara Pemko Batam.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghukum Erwinta dan Haris selama 2 tahun 6 bulan. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Erwinta diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan satu bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 449 juta. Haris juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan satu bulan penjara, namun hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 129 juta.
Johan menegaskan, untuk penanganan kasus Bansos Batam yang melibatkan terdakwa Erwinta Marius dan Raja Abdul Haris dinyatakan selesai karena sudah inkracth. Namun, kasus Bansos Batam tidak akan ditutup dan tetap akan dilanjutkan.
"Kalau untuk Erwinta Marius dan Radja Abdul Haris sudah selesai karena sudah inkracth, itu kata penyidik. Tetapi kalau menyangkut dugaan keterlibatan walikota, kita di Humas belum diberi tahu. Tunggu saja," katanya.
Johan justru meminta BATAMTODAY.COM untuk menanyakan dugaan keterlibatan Walikota Batam Ahmad Dahlan kepada Kejari Batam. "Mestinya itu ditanyakan ke Kejari Batam, kenapa walikota tidak dijadikan tersangka, kalau ada dua alat bukti. KPK hanya melakukan supervisi dan koordinasi saja, mestinya yang berperan maksimal Kejari Batam," katanya.
Penanganan kasus korupsi kasus bantuan sosial yang ditangani KPK selama ini selalu melibatkan kepala daerah, karena persetujuan anggaran selalu diteken kepala daerah dan sekretaris daerah selaku kuasa pengguna anggaran. Karena itu, kepala daerah selalu menjadi tersangka kasus korupsi bansos yang terjadi di wilayahnya.
Terbaru adalah dugaan kasus korupsi dana Bansos Kota Bandung, yang melibatkan Walikota Bandung Dada Rosada, yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kasus ini juga melibatkan Kepala Pengadilan Tinggi Bandung Setyabudi Tejocahyono, yang juga mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
No Comment.